


Pekanbaru-Tirastimes: – Pihak keluarga Nengsih, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memuji putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang menolak permohonan pra peradilan (Prapid) yang diajukan oleh suaminya Beben Saputra.
Hakim tunggal Yuli Artha Pujoyotama SH MH dalam putusannya, Jumat (11/8/23) menyatakan, menolak permohonan Prapid yang diajukan Beben itu.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim.
Dalam pertimbangannya hakim menilai, bahwa penetapan, penahanan pemohon maupun penyidikan yang dilakukan termohon (penyidik) telah sah dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Sehingga permohonan Prapid pemohon harus ditolak.
Atas vonis hakim itu, H Suharmansyah SH MH yang merupakan pengacara dari Nengsih menyambut baik putusan hakim itu. Menurutnya, hakim telah menunjukkan rasa keadilan.
“Alhamdulillah. Hakim benar-benar telah memberikan putusan yang seadil-adilnya,”kata Suharmansyah.
Suharmansyah menambahkan, dengan ditolaknya Prapid Beben maka pihaknya meminta kepada penyidik Polsekta Tampan untuk segera menindaklanjuti perkara pokoknya yakni KDRT. Apalagi, pihaknya menduga dalam kasus KDRT itu juga melibatkan kedua orang tua Beben.
“Oleh karena itu, kami berharap dalam perkara KDRT ini penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa serta menahan kedua orang tua Beben,”pintanya.
Bahkan sebut Suharmansyah, pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh orang tua Beben berinisial Ris ke Polresta Pekanbaru. Kuat dugaan, Ris telah melakukan pencurian terhadap perhiasan Neng.
Selain itu, kedua orang tua Beben juga diduga telah melakukan penyerangan dan mem-bully terhadap Neng di rumahnya. Bahkan diduga juga telah mencuri voucher senilai Rp50 juta.
“Terhadap laporan ini, kami meminta polisi segera memprosesnya. Karena kasus ini sangat merugikan korbannya,”tutup Suharmansyah.
Beben yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya itu, mengajukan gugatan Prapid terhadap Kapolresta Pekanbaru Cq Kapolsekta Tampan. Beben tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh penyidik Polsekta Tampan.
Melalui kuasa hukumnya Mirwansyah SH MH dan Suroto SH dalam gugatannya menyebutkan, jika dalam penetapan tersangka Beben tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu hasil penyidikan yang cacat hukum dan tidak sah, karena pemohon tidak ada menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) oleh penyidik.