

Pekanbaru,- Kabarnya anak menantu Walikota Pekanbaru Firdaus, si Ginda Burnama kudeta ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Dr. Maxasai Indra, SH, MH soal keduta dibolehkan hasil keputusan di internal DPRD mengacu pada Pengaturan Tata (Tatib) DPRD Kota Pekanbaru.
“Karena Tatib merupakan ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Jika memang di dalam Tatib DPRD dibolehkan, maka tidak problem. Tapi jika harus ketua, harus ada persetujuan dari Ketua fraksi di DPRD Kota Pekanbaru,” terangnya.Kata, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Dr. Maxasai Indra, SH, MH (08/09) .
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani yang dikonfirmasi terkait dugaan “kudeta” secara adminstrasi surat menyurat di lembaga yang ia pimpin tidak mau berkomentar.
Lewat pesan WhatsApp (WA), Hamdani hanya membalas dengan emoji wajah polisi dengan teks “Tahan.. Jangan Terprovokasi”.
Selain itu,balas DPRD Riau Hamdani balas di what’s App isi gambar bocah dan tulisan “Sulit Dijelaskan”
Soal isu kudeta Ketua DPRD Hamdani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahatera (PKS) yang dilakukan Ginda Burnama adalah menantu walikota Pekanbaru Firdaus terjadi lima bulan lalu.Selain itu, beredaranya Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Nomor SK. Pim.15/DPRD/IX/2021 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pekanbaru Bulan September 2021.Isi dalam SK ditandatangani langsung oleh salah seorang pimpinan dewan, yakni Wakil Ketua Ginda Burnama.(AS)