Jeruji yang Melentur Kemunafikan Hukum di Hari Raya : Oleh Daris Kandadestra

7

Jeruji yang Melentur; Kemunafikan Hukum di Hari Raya

Oleh: Daris Kandadestra

Di sudut-sudut sel yang lembap, suara Asmin Cayder biasanya bergema melalui radio tua yang diperebutkan. “Pak hakim dan pak jaksa, kapan saya akan disidang…” Lirik itu bukan sekadar nyanyian; ia adalah napas bagi mereka yang terlupakan, mereka yang berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun mendekam dalam ketidakpastian tanpa pernah tahu kapan pintu jeruji akan berderit terbuka untuk sebuah panggilan sidang. Penjara, bagi rakyat jelata, adalah tembok derita yang sesungguhnya—tempat di mana waktu berhenti dan keadilan terasa seperti barang mewah yang mustahil terbeli.

Namun, hukum di negeri ini tampaknya memiliki elastisitas yang ajaib, terutama di saat tertentu misalnya ketika aroma opor dan ketupat mulai tercium nikmat di udara.

Pada Maret 2026 ini, publik dikejutkan dengan kabar dari Gedung Merah Putih. Sang mantan nahkoda kementerian agama, yang terjerat pusaran korupsi kuota haji dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp622 miliar, tiba-tiba tak lagi terlihat di balik terali besi rutan. Status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah tepat sebelum gema takbir berkumandang. Alasan “kemanusiaan” dan jaminan keluarga menjadi tameng, memungkinkannya mencicipi opor ayam dan ketupat di meja makan sendiri, sementara ribuan narapidana lain hanya bisa menatap plafon kusam rutan sambil merapalkan doa-doa yang tertahan.

Tulisan Terkait
Berita Lainnya

Senyum Polos: Puisi Hajriah RE

Di sinilah letak cacat logika hukum kita. Pengalihan status tahanan rumah sering kali dipromosikan sebagai instrumen legal yang beradab, namun dalam praktiknya, ia berubah menjadi privilese yang transaksional. Mengapa alasan “kemanusiaan” begitu mudah melunakkan hati penyidik ketika pelakunya adalah pemegang kuasa, namun menjadi begitu beku dan kaku bagi pencuri ayam yang sakit-sakitan di sel Polsek?

Kejadian ini seolah memutar kembali kaset lama yang pernah viral lewat bait satir “Andai aku Gayus Tambunan”. Jika dulu Gayus harus menyamar demi menonton tenis di Bali, kini sistem memberikan karpet merah legalitas bagi para koruptor untuk pulang ke rumah dengan dalih prosedural. Ini bukan lagi soal pelarian fisik, melainkan pelarian esensi hukuman. Tahanan rumah bagi seorang tersangka korupsi skala masif adalah bentuk degradasi martabat hukum; sebuah pesan bahwa jeruji besi bisa dinegosiasikan jika Anda memiliki “nilai tawar” yang cukup.

Ada ironi yang sangat pedih. Saat lagu Hidup di Bui menggambarkan kepahitan tidur di ubin dan makan nasi cadong, sebagian elit justru menemukan celah untuk menjadikan penahanan sebagai masa “istirahat sejenak” di kenyamanan rumah pribadi. Pagar penjara yang bagi orang kecil adalah baja yang tak tergoyahkan, bagi mereka yang punya kuasa, hanyalah karet yang bisa melentur sesuai kebutuhan musim dan lobi politik.

Keadilan seharusnya tidak mengenal kalender hari raya, apalagi membedakan kasta. Jika alasan kemanusiaan hanya berlaku bagi mereka yang mampu membelinya dengan pengaruh, maka hukum kita tak lebih dari sekadar instrumen sandiwara. Di hari kemenangan nanti, saat sang mantan menteri bersimpuh memohon maaf di rumahnya yang mewah, jutaan calon jemaah haji yang haknya terenggut mungkin masih bertanya-tanya: untuk siapakah kemenangan ini sebenarnya dirayakan?

Di luar sana, nyanyian Tembok Derita masih akan terus terdengar, dinyanyikan oleh mereka yang benar-benar mendekam, benar-benar menunggu panggilan, dan benar-benar merasai pahitnya jeruji yang tak pernah melentur bagi kaum papa.

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan