Korban Penipuan Pertanyakan Laporan di Polsek Bukit Raya

71
Berita Lainnya

Loading

PEKANBARU(TIRASTIMES)-  Hendi Sussanto Laes warga Pagaran Tapah,kabupaten Rokan Hulu korban penipuan  mulai sedih karena  laporan di kantor  Polsek Bukit Raya pada bulan Agustus lalu, belum ada titik terang  dari pihak polisi.  

Dalam  laporan korban kasus dugaan  penipuan yang pelaku  pasangan suami istri Jaenal SS dan Eka alias Ica di Polsek Bukitraya, Pekanbaru.

Korban Hendi Susanto Lase menyebutkan rasa kecewa terhadap polisi karena  melaporkan JSS dan E alias I pasangan suami istri diduga lakukan  penipuan dan penggelapan. sepeda motor korban  dilisingkan oleh JSS ke Otto Finance di Jalan Arifin Ahmad, atas saran E alias I (istri JSS).

“Saya kecewa dengan polisi karena laporan saya  ke Polsek Bukit Raya belum terungkap oleh ke pihak polisi, ”.Kata Hendi Susanto Laes dengan wajah sedih,kepada wartawan Tirastimes,Kamis, (14/10).  

Dari hasil lising itu diperoleh uang Rp25 juta dan harus diangsur sebesar Rp1,7 juta setiap bulan selama dua tahun. Uang Rp25 juta tersebut dipergunakan untuk membayar DP rumah di developer yang kebetulan E alias I sebagai salah satu marketing developer tersebut.

Selama satu tahun lebih, Hendi menyerahkan uang kepada JSS dan E alias I Rp1,7 juta untuk disetorkan ke lising Otto tersebut. Namun tujuh bulan menjelang berakhirnya masa lising, ayah Hendi meninggal dunia, sehingga dirinya kesulitan membayar angsuran rumah dan motor.

Tanggal 30 Desember 2020, Hendi menerima pesan WhatsApp dari E alias I, bahwa suaminya JSS yang bekerja di Indonesian Creative School (ICS) dikejar-kejar oleh BMP, pihak ketiga Otto Finance. E alias I meminta Henti untuk membayar angsuran satu bulan dulu Rp1,7 juta. Tanggal 2 Hendi mentransfer uang sebesar Rp1,7 juta untuk pembayaran sepeda motor.

Tanggal 3 Februari, E alias I kembali menyampaikan pesan melalu WA mengatakan suaminya akan dikeluarkan dari ICS jika pembayaran di Otto tidak diselesaikan. Hendi meminta waktu namun pihak Otto menurut E alias I tidak memberikan waktu dan meminta agar dilakukan pelunasan selama tujuh bulan dengan jumlah Rp17,5 juta.

Hendi sebagai korban merasa terkejut karena untuk melunasi hutang dilising tersebut harusnya Rp1,7 juta x 7 bulan, yakni Rp11,9 juta. E alias I mengatakan hal tersebut bersama dengan dendanya. Padahal menurut Hendi dirinya tidak selalu terlambat memberikan uang pembayaran kredit motor tersebut kepada JSS maupun E alias I.

Hendi kemudian mengatakan kepada E alias I bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. Sehingga Hendi meminta agar menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pihak lising. Namun E alias I menolak dengan mengatakan jika ditarik maka nama suaminya JSS akan jelek. Sehingga E alias E menyarankan agar motor dijual dan uangnya dibayar ke Otto untuk pelunasan.

Tanggal 7 Februari, Hendi menjual motor ke salah satu showroom dengan harga Rp20 juta dengan perjanjian BPKBnya menyusul. Tanggal 8 Februari, Hendi berangkat ke Pekanbaru dan menemui JSS mempertanyakankapan ada waktu untuk sama-sama ke Otto Finance untuk melakukan pelunasan. Namun JSS mengaku sibuk dan meminta agar kalau ada uangnya agar diserahkan kepada JSS saja dan JSS yang pergi melakukan pelunasan. Akhirnya pukul 16.00WIB, Hendi menyerahkan uang Rp15 juta di ICS tempat JSS bekerja.

Tanggal 10 Februari 2021, Hendi pulang ke Ujung Batu, karena memperoleh kabar ibunya sakit. Ketika berada di Ujung Batu, JSS dan E alias I menelepon mengatakan biaya pelunasan Rp16 juta, yang artinya Hendi harus menambah Rp1 juta lagi. Hendi kemudian meminjam uang Rp1 juta kepada Itje, salah seorang Jaksa. Setelah dapat kemudian Hendi menyerahkan uang tersebut kepada E alias I.

Namun hingga saat ini BPKB sepeda motor tersebut tak kunjung diterima oleh Hendi, sementara uang Rp16 juta yang diserahkan Hendi kepada JSS pun sudah tidak ada dan tidak dikembalikan kepada Hendi.

“Saya berharap kepada pak Kapolsek dan bapak-bapak Polsek Bukitraya untuk mengusut tuntas laporan saya ini. Sejauh ini saya belum dapat informasi mengenai perkaranya. Bukti-bukti berupa SMS WA E alias I, bukti rekaman percakapan, bukti rekaman video juga ada sama saya, tetapi penyidik belum menyitanya untuk dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Bukit Raya, AKP ARRY, melalui Kanit Reskrim Abdul Halim, ketika dikonfirmasi dikutip bertuahpos.com mengatakan hingga saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dirinya berjanji dalam Minggu ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke proses penyidikan.

Ia juga berjanji akan menyerahkan SP2HP kepada pelapor besok.*(as)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan