


PEKANBARU-TIRASTIMES;-Pendaftaran calon anggota KPPS untuk pemilu 2024 yang sedianya digelar Januari 2024, dimajukan pada Desember 2023. Demikian disampaikan komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto, dalam konferensi pers yang di gelar, Jumat (8/12/23). Jumat (8/12/23).
” Untuk gaji Ketua KPPS 1,2 juta dan anggota 1,1 juta, ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019.” Sebut Nugroho.
Beberapa tahapan telah ditetapkan oleh KPU RI. Di Provisni Riau akan direkrut 135.562 orang anggota KPPS Pemilu 2024, pendaftarananggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. Tahap Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024 menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS, Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggotaKPPS, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, Pengumuman hasil seleksi.
Dijelaskan Nugi sapaan Nugroho Notosusanto, calon anggota KPPS dan penetapan anggota KPPS. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan yang harus dipenuhi olehcalonanggota KPPS adalah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, ataupalingsingkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengansurat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, 6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, 8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahunatau lebih. Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen Surat pendaftaran sebagai calonanggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengahatas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangansehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasukdi
dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidupdan Pas Foto Berwarna 4×6.