Memaksimalkan Kebijakan WFH Secara Bijak : Oleh Syamsul Bahri

2

Memaksimalkan Kebijakan WFH Secara Bijak

Oleh: Syamsul Bahri
(Kepala MTs Al-Hidayah Toboali)

Perseteruan antara Amerika Serikat-Israel dan Iran yang belum ada kejelasan kapan berakhirnya memberikan dampak bagi negara-negara di dunia. Walaupun hanya melibatkan beberapa negara saja, namun dampaknya sudah meluas ke beberapa negara, termasuk ke Indonesia. Indonesia salah satu negara yang juga bergantung dengan negara timur tengah merasakan dampaknya. Sehingga Indonesia melakukan tindakan antisipatif yang cepat dan terukur. Beberapa kebijakan sudah diluncurkan demi untuk menjaga stabilitas negara. Salah satu kebijakan itu adalah penerapan WFH.

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan untuk Work From Home (WFH) kepada seluruh ASN. Kebijakan itu diambil dalam rangka untuk melakukan efisiensi energi. Meskipun stok cadangan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia masih dalam kondisi aman, namun pemerintah tidak mau mengambil resiko. Kebijakan WFH ini ditujukan kepada sebagian ASN dan juga pekerja swasta dengan berbagai kriteria.

Kebijakan itu diambil oleh presiden Prabowo setelah mempelajari cara negara Pakistan menghadapi masa krisis. Sebagaimana pernyataan presiden Prabowo dalam Kompas.com, 1/4/2026, “Negara itu memberlakukan 50 persen work from home (WFH) bagi kantor pemerintah dan perusahaan swasta. Hari kerja pun dipotong menjadi 4 hari. Di sisi lain, Pakistan juga menghemat BBM. “Jadi mereka menganggap ini sudah kritis, jadi dikatakan critical measures. Seolah bahwa ini bagi mereka sudah seperti kita dulu waktu Covid-19,” kata Prabowo dalam sidang Kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026) lalu.

Untuk melegalkan kebijakan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026 ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia. Beberapa poin penting dari edaran tersebut adalah pertama, masa berlaku WFH pada 1 April 2026, kedua WFH berlaku setiap hari Jumat per minggu, ketiga kepala daerah mengatur jadwal kerja WFH dan WFO (work from office) sesuai dengan komposisi dan proporsi ASN, dan keempat pengecualian bagi sejumlah pejabat. Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH. Mereka harus tetap ke kantor. Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH. (Kompas.com, 1/4/2026).

Berita Lainnya

Istilah WFH sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar orang. Istilah WFH menjadi viral ketika dunia diserang oleh virus corona, ketika itu semua sektor menerapkan WFH. Di dalam bahasa Indonesia WFH dipadankan dengan istilah Kerja Dari Rumah (KDR). KDR adalah suatu konsep di mana karyawan atau pekerja independen menyelesaikan pekerjaan mereka dari rumah atau lokasi lain yang tidak terhubung secara fisik dengan kantor perusahaan. Artinya ketika penerapan WFH pegawai atau karyawan atau pekerja tetap dibebani pekerjaan dan target yang harus dicapai, hanya saja cara dan tempat bekerjanya dialihkan ke rumah.

Oleh karena sangat keliru jika ada paradigma yang menyatakan bahwa WFH itu sama seperti hari libur. Untuk menyangkal asumsi tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) langsung menegaskan, bahwa kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada setiap Jumat bukan merupakan hari libur. Penegasan tersebut disampaikan Kementerian PANRB lewat unggahan di akun Instagram resminya @kemenpanrb. Kementerian PANRB juga menegaskan, WFH setiap Jumat oleh ASN harus dilakukan di rumah, tempat tinggal, atau domisilinya. (Kompas.com, 2/4/2026).

Kekhawatiran salah tafsir terhadap arti WFH tersebut memang wajar, karena selama ini ketika ada kebijakan WFH sebagian besar karyawan atau pegawai menganggapnya sebagai bonus hari libur, sehingga terkadang mereka mengabaikan tanggung jawab pekerjaan. Makanya terkadang ada oknum pegawai atau oknum karyawan yang sangat sulit dihubungi pada saat WFH. Dan ketika dikonfirmasi ketika sudah tidak WFH lagi, berbagai alasan dilontarkan, mulai dari tidak ada sinyal sampai sedang berada di luar kota/daerah. padahal jika merujuk dari instruksi Kemenpan RB di atas, ketika kebijakan WFH diberlakukan, pegawai atau karyawan harus bekerja di rumah atau domisilinya, tidak boleh dari tempat lain.

Makanya, dalam merespon kebijakan WFH ini netizen banyak memplesetkan istilahnya. Salah satu plesetan WFH yang sedang viral sekarang adalah Work From Hedon. Kata hedon sendiri diambil dari bahasa Yunani yang berarti kesenangan. Sehingga jika diartikan secara tekstual Work From Hedon adalah bekerja dari kesenangan. Bahkan dalam istilah bahasa gaul kata hedon identik dengan perilaku boros dan suka bersenang-senang secara berlebihan. Hedon menggambarkan seseorang yang mementingkan kesenangan.

Pemelesetan istilah ini sebenarnya sah-sah saja, selagi tidak menyerang personal atau golongan. Perlu dipahami biasaya plesetan-plesetan itu muncul akibat dari suatu kejadian yang pernah ditemukan terkait dengan istilah yang diplesetkan. Akan lebih bijak lagi jika sebagian karyawan atau pegawai memberikan bukti bahwa kebijakan WFH itu benar-benar dijalankan sesuai dengan pengertiannya, sehingga plesetan-plesetan yang dibuat itu bisa dimentahkan.
Salah satu poin yang perlu dicermati terkait kebijakan WFH kali ini adalah pernyataan kemenpan RB tentang pegawai atau karyawan harus bekerja dari rumah bahkan absensi pun harus di rumah. Nilai positif dari poin ini adalah supaya para pegawai atau karyawan lebih akrab lagi dengan anggota keluarganya atau dengan kata lain memiliki waktu lebih banyak lagi untuk bercengkrama dengan keluarga, di samping tentunya tetap memprioritaskan pekerjaan.

Penulis yakin semua pegawai atau karyawan mampu bertindak bijak dalam memanfaatkan kebijakan WFH ini, sehingga dapat meminimalisir penyimpangan realisasi kebijakan WFH ini. Oleh karena itu masih banyak pegawai dan karyawan yang perlu diapresiasi karena telah menjalankan kebijakan WFH secara jujur dan sesuai koridornya. Dan penulis yakin masih banyak pegawai dan karyawan yang benar-benar menjunjung tinggi integritasnya dalam bekerja. Mari tetap produktif walau sedang WFH.

BIODATA PENULIS
Nama : Syamsul Bahri
Jabatan : Kepala MTs Al-Hidayah Toboali
Alamat : Desa Keposang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Prov. Ba
Email : syamsulpemulutan81@gmail.com

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan