Zakat itu Banyak Manfaatnya : Oleh Syamsul Bahri

9

Zakat itu Banyak Manfaatnya

Oleh: Syamsul Bahri
(Kepala MTs Al-Hidayah Toboali)

Bagi umat Islam, pembicaraan tentang zakat sudah tidak asing lagi. Bagi umat Islam zakat merupakan suatu identitas yang menunjukkan keislaman mereka, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu bagi mereka mampu untuk menunaikannya, maka itu akan menjadi kewajiban dan bisa digolongkan kepada orang yang berdosa jika tidak melaksanakannya. Tentu dalam mengeluarkan zakat ada aturannya tersendiri. Selain sebagai sebuah kewajiban, zakat juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain selagi tidak keluar dari aturan yang sudah dinukilkan.

Karena zakat merupakan rukun Islam yang bersifat fardu ain, maka akan sangat riskan jika ada orang atau pihak-pihak yang mencoba mengotak-atik masalah zakat ini. Apalagi sampai ada yang merekomendasikan untuk menjauhi zakat. Bahkan pada zaman khalifah Abu Bakar, para pembangkang zakat akan diperangi. Hal itu menunjukkan berapa pentingnya zakat.

Sehingga ketika adanya potongan video pernyataan Menteri Agama, Nasaruddin Umar tentang zakat langsung mendapat respon reaktif. Dalam potongan video tersebut Menteri Agama menyebut bahwa sudah saatnya kita meninggalkan zakat. Tentu bagi yang melihat potongan video itu -tanpa menonton secara utuh- akan berasumsi negatif. Pernyataan itu disampaikan Menag dalam acara Sarasehan 99 Ekonomi Syariah, 24 Februari 2026. Namun hal itu dengan sigap ditanggapi oleh pihak Kementerian Agama.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar merespons viralnya potongan pernyataan terkait “meninggalkan zakat”. Menurut Thobib, video tersebut dipotong hingga keluar dari konteks utuhnya. Jika disimak secara utuh, pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5%, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas.

Berita Lainnya

Menag, kata Thobib, dalam penjelasannya juga mengingatkan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang universal (rahmatan lil ‘alamin). Kalau zakat, sudah diatur secara rigid kelompok distribusinya atau _ashnaf_. Namun, penggunaan dana selain zakat, misalnya: hibah, infak, dan sedekah memiliki fleksibilitas tinggi untuk membantu sesama manusia tanpa melihat latar belakang agama, termasuk membantu rumah ibadah lain yang terbengkalai atau masyarakat kelaparan dari lintas iman. (sulsel.kemenag.go.id).

Lebih lanjut Tholib menyampaikan kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya.

Namun, walaupun pihak Kemenag sudah berusaha membuat klarifikasi, tampaknya masyarakat netizen sudah terlanjur apriori. Sehingga klarifikasi langsung pun datang dari Menteri Agama melalui sebuah video. Dalam video tersebut Menag menyampaikan permohonan maafnya terkait adanya pernyataan yang meresahkan masyarakat tersebut. Menag mengakui bahwa pernyataan itu membuat multitafsir di kalangan umat, sehingga ia merasa perlu memberikan klarifikasi. Harapannya tidak ada lagi yang salah tafsir terhadap pernyataannya beberapa hari yang lalu.

Terlepas dari statemen Menteri Agama di atas yang masih memerlukan penjelasan secara spesifik lagi, tidak dipungkiri bahwa sesungguhnya zakat masih menjadi andalan di negeri ini. Jika diibaratkan pemain sepak bola, maka zakat adalah pemain inti. Zakat bisa menjadi pondasi ekonomi suatu bangsa dan negara, tentunya jika zakat bisa dikelola dengan baik dan benar.

Di berbagai daerah zakat menjadi tulang punggung bagi pemegang kekuasaan dalam menjalankan programnya. Tidak perlu disebutkan daerahnya, namun ada beberapa kepala daerah yang mengandalkan zakat ketika akan memberikan bantuan kepada masyarakatnya. Sehingga baznas di daerah tersebut selaku pengelola dana zakat harus selalu siap jika mendapat perintah dari atasannya. Para pengurus baznas tidak bisa untuk menolak karena yang memilih dan mengangkat mereka para penguasa tersebut. Sehingga ajakan Menteri Agama untuk meninggalkan zakat di atas perlu dikaji secara komfrehensif, karena seungguhnya zakat masih memiliki peranan yang sangat strategis dalam memberikan kesejahteraan umat.

Penggunaan zakat juga bisa untuk hal lain, seperti untuk pembangunan yang difokuskan pada pemberdayaan ekonomi mustahik (penerima zakat) melalui program produktif seperti modal usaha dan pelatihan, bukan sekadar konsumsi dasar. Dana zakat dapat digunakan untuk pembangunan sarana fisik (sekolah/RS) bagi kaum miskin, namun mayoritas ulama melarang penggunaannya untuk masjid, kecuali dalam kondisi darurat. Selain itu zakat juga bermanfaat menyucikan harta dan jiwa muzakki (pemberi) dari sifat kikir. Bagi mustahik (penerima), zakat meringankan beban ekonomi, mengurangi kesenjangan sosial, serta meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan. Secara spiritual, zakat menenangkan hati, mendatangkan keberkahan, dan merupakan bukti ketaatan kepada Allah SWT

Namun yang perlu ditanamkan kepada para muzakki tentang paradigma berzakat itu bukan hanya memberi. Sehingga zakat hendaknya dapat membangun dan menciptakan kesadaran untuk tidak sekedar memberi, tetapi diharapkan lebih dari itu. Ia harus menjadi mitra bagi kaum dhu’afa yang biasanya sering dikesampingkan hak-hak mereka untuk memperoleh keadilan sosial. Lagi pula, pemberian ala kadarnya yang bergaya sinterklas justru semakin mengukuhkan suatu bentuk kesadaran imitasi yang membuat mereka bersifat pasrah pada nasib buruk dan berprilaku menunduk-nunduk.

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan