

“Semut di seberang lautan tampak, tetapi gajah di pelupuk mata tidak kelihatan.”
(Pepatah Melayu)
Buku “Muatan Pantang Larang dalam Sastra Melayu” ditulis oleh Dr. Roziah, S.Pd., M.A. (Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Islam Riau), diterbitkan oleh CV. Dunia Penerbitan Buku, setebal 203 halaman.
Jati Diri Melayu dan Penyikapan Agama Islam
Masyarakat etnik Melayu merupakan kelompok masyarakat bahari yang memiliki wilayah persebaran sangat luas di kawasan Asia Tenggara, termasuk di wilayah Riau, Kepulauan Riau, hingga Kalimantan Barat. Karena karakteristik budayanya yang terbuka, masyarakat Melayu dapat hidup berdampingan secara damai dan harmonis dengan berbagai etnik pendatang seperti Minangkabau, Bugis, Jawa, Arab, dan Cina.
Bagi etnik Melayu, identitas kemelayuan berkait kelindan secara mutlak dengan agama Islam. Hubungan ini dirumuskan dalam falsafah hidup yang sangat fundamental, yaitu “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah”. Prinsip ini menegaskan bahwa segala bentuk adat istiadat dan perilaku orang Melayu harus bersendikan syariat Islam, yang bersumber langsung dari Al-Qur’an. Dimensi religiositas ini tecermin kuat dalam empat aspek kehidupan mereka: penguatan tauhid atau keimanan kepada Allah, kepatuhan dalam menjalankan rukun Islam (ibadah), pembiasaan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari, serta upaya keras untuk menjauhi segala perilaku yang hina dan tercela.
Konsep dan Eksistensi Pantang Larang
Dalam tatanan budaya Melayu, pantang larang dipahami sebagai ketentuan adat yang memuat larangan terhadap perbuatan, ucapan, maupun sikap tertentu. Segala sesuatu yang dilarang tersebut dinilai tidak patas, melanggar etika, dan diyakini dapat membawa kemudaratan atau dampak buruk, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat luas.
Sebagai sebuah sistem nilai, pantang larang memiliki karakteristik yang unik. Aturan ini bersifat mengikat seluruh anggota masyarakat secara kolektif, berlandaskan pada nilai moral yang luhur, dan selalu diselaraskan dengan tuntunan agama Islam. Alih-alih disampaikan secara kasar, pantang larang umumnya dikemas secara halus dalam bentuk kiasan atau simbolik. Pelanggaran terhadap pantang larang ini akan mendatangkan sanksi sosial atau sanksi moral, seperti rasa malu (aib) atau pengucilan dari komunitas.
Secara fungsional, pantang larang berperan strategis sebagai alat kontrol sosial untuk mengendalikan perilaku masyarakat agar tidak melewati batas norma. Selain itu, konsep ini berfungsi menjaga keharmonisan hubungan antarwarga, menjadi sarana pendidikan karakter bagi generasi muda, serta menjaga marwah atau harga diri suku bangsa Melayu agar identitas budayanya tetap lestari. Guna memastikan nilai-nilai ini tersampaikan dengan efektif tanpa kesan menggurui, masyarakat Melayu menggunakan karya sastra tradisional seperti pantun, syair, gurindam, pepatah, petuah, dan ungkapan sebagai media utama yang sarat akan keindahan bahasa.
Klasifikasi Muatan Pantang Larang dalam Sastra Melayu
Buku ini mengupas secara mendalam 25 bab yang memuat rincian larangan dalam kehidupan masyarakat Melayu yang disarikan dari teks-teks sastra (termasuk pemikiran tokoh budaya seperti Tenas Effendy dan Raja Ali Haji). Larangan-larangan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam beberapa ranah kehidupan, antara lain:
1. Buku ini menegaskan larangan keras bagi orang Melayu untuk berbuat syirik (menyekutukan Allah), fasik (melanggar hukum agama), dan murtad (keluar dari Islam). Dalam pandangan adat, seseorang yang murtad dianggap telah membuang identitas kemelayuannya. Selain itu, terdapat larangan keras untuk melalaikan atau meninggalkan ibadah wajib, seperti Salat, Puasa Ramadan, mengeluarkan Zakat, dan menunaikan ibadah Haji bagi yang mampu.
2. Masyarakat Melayu sangat melarang tindakan durhaka kepada orang tua, pemimpin yang adil, serta guru yang memberikan ilmu. Dalam interaksi sosial, individu dilarang melakukan kecurangan, berdusta, menyebarkan berita bohong (hoaks), serta memicu silang sengketa yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Sifat-sifat hati yang kotor seperti zalim, aniaya, dengki, iri, khianat, dan menyimpan dendam juga wajib dijauhi. Dari segi lisan, terdapat larangan berbicara kasar, memfitnah, menghina, mengumpat (ghibah), serta mengungkit-ungkit kebaikan yang pernah diberikan kepada orang lain. Kehidupan bersama juga diatur dengan larangan mengambil hak milik orang lain, berprasangka buruk (suuzan), serta berperilaku tidak adil.
3. Ketika hendak bekerja, orang Melayu dilarang keras melupakan nama Allah (tidak mengucap Bismillah), serta dilarang mengambil pekerjaan yang mengandung unsur maksiat, tidak senonoh, atau menyalahi syariat dan adat. Karakter negatif seperti malas, lalai, lengah, menunda-nunda pekerjaan, dan membuang-buang waktu sangat ditentang karena merusak produktivitas. Orang Melayu juga dilarang menggantungkan hidupnya pada belas kasihan orang lain (meminta-minta atau menumpang tuah). Dalam bersikap, dilarang menyombongkan diri, melagakkan pangkat, bersikap pongah, bersikap pamrih (tidak ikhlas karena mengharapkan imbalan materi atau pujian), bersikap munafik (“menjilat ludah kembali“), serta memiliki sifat tamak dan kikir.
4. Dalam menuntut ilmu, terdapat pantangan untuk mempelajari ilmu syirik (hitam), memiliki ilmu tetapi tidak mengamalkannya, atau menggunakan ilmu demi menuruti hawa nafsu duniawi. Masyarakat juga dilarang keras melanggar petuah adat, mengingkari amanah yang telah dititipkan, mengikuti bujuk rayu setan, serta kufur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah. Secara psikologis dan sosial, etnik Melayu dilarang memiliki sifat perajuk (gampang tersinggung atau merajuk), dilarang menolak untuk saling menolong, serta pantang jika tidak bertenggang rasa (tidak toleran) terhadap sesama manusia.
5. Jati diri Melayu sangat menjunjung tinggi kehormatan. Oleh karena itu, terdapat pantangan besar jika marwah diri dicabar (ditantang), harga diri diinjak-injak, dipermalukan di depan umum, dihina, ataupun ditipu oleh pihak lain.
Buku ini memberikan pemahaman deskriptif bahwa pantang larang dalam sastra Melayu bukanlah sekadar mitos atau takhayul kuno yang usang. Pantang larang merupakan sebuah cetak biru (blueprint) nilai budaya dan instrumen kontrol sosial yang sangat logis dan berbasis agama. Kehadirannya bertujuan untuk mencetak manusia Melayu yang bertakwa, berakhlak mulia, tangguh, rukun dalam kehidupan sosial, serta senantiasa menjaga keselarasan hidup berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan Hadis. Penulis pun merekomendasikan agar nilai-nilai luhur ini diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan modern agar generasi muda Melayu tidak kehilangan arah dan jati diri di tengah arus globalisasi.
Perspektif Sosiologi Sastra
Dalam sosiologi sastra (khususnya mengacu pada pandangan Ian Watt dan Alan Swingewood), sastra dipandang sebagai cerminan masyarakat, dokumen sosial, dan memiliki fungsi sosial sebagai agen pengendali atau pengubah perilaku. Analisis ini dibagi ke dalam tiga perspektif utama sosiologi sastra:
Sastra sebagai Refleksi dan Dokumen Sosial Masyarakat Melayu
Dalam perspektif ini, teks-teks sastra Melayu (pantun, syair, gurindam) yang memuat pantang larang dibedah sebagai refleksi dari realitas sosial, struktur kepercayaan, dan pandangan dunia (worldview) etnik Melayu pada masanya.
1. Sosiologi sastra menangkap bahwa masyarakat Melayu bukanlah masyarakat sekuler. Teks sastra secara akurat merefleksikan doktrin “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah”. Larangan berbuat syirik, murtad, dan melalaikan salat/puasa dalam sastra membuktikan bahwa dalam struktur sosial Melayu, hukum agama menempati posisi tertinggi dan menjadi konstitusi moral masyarakat.
2. Bab mengenai larangan durhaka kepada orang tua, pemimpin, dan guru menunjukkan bagaimana masyarakat Melayu mengonstruksi hierarki sosial mereka. Penghormatan terhadap otoritas (keluarga, politik, dan ilmu) adalah pilar stabilitas sosial yang direkam oleh sastra.
3. Adanya pantang larang terkait sikap malas, lalai, menunda-nunda, dan menggantungkan hidup pada orang lain merefleksikan kondisi masyarakat bahari/agraris yang menuntut ketangguhan. Sastra menjadi dokumen yang mencatat bahwa masyarakat Melayu ideal adalah masyarakat yang mandiri dan pekerja keras, bukan masyarakat yang fatalis.
Fungsi Sosial Sastra (Social Function of Literature)
Sosiologi sastra tidak hanya melihat sastra sebagai produk pasif, tetapi sebagai agen aktif yang memiliki fungsi tertentu di dalam masyarakat. Dalam konteks buku ini, fungsi sosial sastra Melayu termanifestasikan sebagai:
1. Di masa lalu, institusi hukum formal tidak sepadat sekarang. Sastra (melalui pantang larang) berfungsi sebagai “hukum adat tidak tertulis” yang mengendalikan perilaku menyimpang (deviant behavior). Larangan fitnah, bergunjing (ghibah), dengki, dan mencuri bertindak sebagai pagar sosial agar harmonisasi masyarakat akar rumput tetap terjaga.
2. Sastra tradisional Melayu adalah media pedagogi publik. Karena sifatnya yang estetis dan menggunakan kiasan, sastra mampu melakukan penetrasi moral ke berbagai lapisan usia tanpa memicu resistensi (penolakan) atau kesan menggurui. Masyarakat menyerap nilai kebaikan (ikhlas, bertenggang rasa) secara sukarela melalui keindahan bahasa.
3. Perspektif sosiologi melihat konsep “marwah” dan “aib” sebagai mekanisme sanksi sosial. Sastra menegaskan bahwa melanggar pantang larang akan menjatuhkan marwah diri dan keluarga. Ketakutan kolektif akan hilangnya harga diri (concept of shame) inilah yang dieksploitasi oleh sastra secara positif untuk menjaga ketertiban umum.
Konteks Sosiologis Penulis dan Pembaca (Produksi dan Konsumsi Sastra)
Sosiologi sastra juga mengkaji hubungan antara latar belakang sosial penulis (produsen teks) dan masyarakat pembaca (konsumen teks).
1. Buku ini banyak merujuk pada pemikiran Tenas Effendy dan Raja Ali Haji. Secara sosiologis, mereka adalah elitis budaya/pujangga yang bertindak sebagai “penjaga gerbang” (gatekeeper) nilai-nilai masyarakat. Mereka menangkap keresahan sosial pada zamannya dan mengkristalkannya ke dalam naskah sastra agar nilai Melayu-Islam tidak luntur.
2. Pada bab kesimpulan, buku ini menyarankan integrasi pantang larang ke dalam pendidikan modern. Secara sosiologis, ini menunjukkan adanya gejala cultural lag atau kecemasan sosial di mana masyarakat modern Melayu saat ini dianggap mulai kehilangan jati diri akibat arus globalisasi. Sastra lama dihadirkan kembali sebagai “obat” untuk merekatkan kembali ikatan sosial yang melonggar.
Simpulan
Melalui kacamata sosiologi sastra, buku Muatan Pantang Larang dalam Sastra Melayu membuktikan bahwa sastra Melayu tradisional bukan sekadar hiburan estetik belaka. Sastra tersebut adalah institusi sosial informal yang sangat kuat.
Pantang larang yang termuat di dalamnya merupakan kodifikasi dari kecerdasan sosiologis masyarakat Melayu dalam merumuskan batas-batas perilaku manusia agar tercipta masyarakat yang ideal (tatanan masyarakat madani): masyarakat yang saleh secara spiritual (akidah/ibadah), santun secara sosial (moralitas/lisan), dan produktif secara ekonomi (etos kerja).
Bambang Kariyawan Ys., penulis.