100 Ribu Pekerja Industri Baja Terancam PHK Massal

65
Berita Lainnya

Loading

JAKARTA – TIRASTIMES || Industri baja dalam negeri terus dibanjiri baja impor dari China. Hal itu membuat pekerja di dalamnya terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tempatnya bekerja terancam gulung tikar akibat kalah saing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan hal itu bisa terjadi karena produksi baja dalam negeri terus menurun. Hal itu membuat 100.000 pekerja di industri tersebut merasa terancam karena mereka bisa semakin menderita di tengah pandemi COVID-19.

“Baja impor terutama dari China dijual sangat murah di Indonesia. Jika dibiarkan, industri baja nasional akan bangkrut dan 100 ribu karyawan terancam PHK massal,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1/2021).

Mengenai maraknya baja impor, Said mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2019 besi dan baja menempati posisi ketiga komoditas impor nonmigas yang masuk ke Indonesia. Nilainya mencapai US$ 7,63 miliar atau senilai Rp 106,8 triliun.

Dia yakin pemerintah akan berpihak pada industri baja dalam negeri, termasuk untuk menyelamatkan sekitar 100 ribu karyawan dari PHK. Terlebih saat ini banyak regulasi yang dibuat sebagai relaksasi, khususnya saat pandemi COVID-19.

“Pemerintah harus berani mengambil sikap dan terobosan untuk membantu agar industri dalam negeri tetap bertahan. Jangan lupa, di balik industri terhadap tenaga kerja yang akan menjerit jika di-PHK,” lanjut dia.

Said meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempermudah izin perpanjangan safeguard khususnya untuk produk I-H section (H-beam). Jika tidak dapat perpanjangan dalam waktu tiga bulan ke depan saja, dia menyebut industri baja bisa collapse karena tidak dapat bersaing dengan produk impor.
“Kami berharap Menteri Perdagangan terutama, saya kenal dengan Pak Menteri mudah-mudahan beliau menteri yang cerdas, menteri yang baik bisa memahami ini dan bagi Dirjen-dirjen yang di bawahnya untuk industri baja tolong safeguard ini jangan dipersulit atau kata lebih tepatnya berilah kemudahan di tengah pandemi Corona,” ucapnya.

Said menjelaskan bahwa ada pengusaha industri baja yang belum memperpanjang safeguard efek pandemi COVID-19. Sebelumnya, Komite Pangamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menerbitkan surat nomor 01/KPPI/01/2021 tertanggal 12 Januari 2021. Inti surat tersebut menolak perpanjangan safeguard bagi beberapa industri karena proses pemeriksaan telah lewat batas waktu.

Jangan Sampai RI Kebanjiran Baja Impor, Begini Cara Cegahnya
“Kalau ada kelupaan dari pengusaha industri baja untuk perpanjangan safeguard tolong dibantu karena kalau tidak diperpanjang, harus menunggu lagi 1-2 tahun, jangankan itu, saya dapat informasi 3 bulan saja collapse kalau nggak ada safeguard,” sebutnya.

Dalam sistem perdagangan Internasional, perlindungan industri dalam negeri seperti safeguard dan penguatan kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD) dianggap tetap dibutuhkan. Melalui perlindungan tersebut, industri baja dalam negeri akan bisa tumbuh dan bersaing dengan baik.

“Murahnya baja impor dari China disebabkan unfair trade, dalam hal ini Pemerintah China memberikan subsidi secara besar-besaran terhadap industri baja Negeri Tirai Bambu tersebut. Bahkan pemerintah China juga memberikan subsidi untuk kebijakan lingkungan,” tuturnya.[hs/dtk]

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan