Pengukuhan Bahasa Indonesia di Panggung UNESCO: Catatan Shafwan Hadi Umry

68

Setelah himpunan naskah Puisi Hamzah Fansuri tersimpan di Badan Dunia UNESCO (11 April 2025) sebagai warisan tak benda (ingetable) kini Mei 2025 menyusul Bahasa Indonesia diakui sebagai Bahasa yang le-10 oleh badan dunia tersebut.

Pada konteks memperingati Hari Kebangkitan Nsional (20 Mei 2025) maka peran bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadi penting dan strategis dalam panggung bahasa internasional bersama Bahasa asing lain seperti bahasa Inggris, Arab, Cina Jerman dan sebagainya.

Posisi bahasa Indonesia yang didukung para pemakainya lebih kurang 270 Juta rakyat Indonesia secara berkala diperingati oleh negara dengan melakukan kongres BI tetap memunculkan isu-isu strategis yang mustahak bila dikaitkan dengan politik bahasa dan jati diri berbangsa.

Jalan yang ditempuh bahasa Indonesia sebagai bahasa kebangsaan yang diakui dunia mancanegara memilki sejarah yang cukup panjang untuk memartabatkan diriya sebagaia Bahasa yang berwibawa di aras global.

Setiap lima tahun sejak Kongres 1 tahun 1939 sampai kini posisi bahasa Indonesia sebagai alat ungkap yang paling sederhana dan rumit tetap dibahas dalam kongres Bahasa Indonesia.Dengan pengakuan badan UNESCO tahun 2025 ini berarti rentang waktu linimasa selama 86 tahun.Namun jika dirujuk Ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928) maka ada rentang masa selama 97 tahun bahasa Indonesia akhirnya sukses mendaulatkan martabatnya di kancah dunia internasional.

Bahasa Indonesia yang pada mulanya berasal dari bahasa Melayu modern itu telah menjalani waktu yang relatif lama menjadi bahasa yang diakui dunia internasional termasuk bahasa yang kini dijadikan pengantar di forum PBB. .

Situasi Kebahasaan

Sebagai bahasa yang tumbuh secara alamiah, selain mempunyai fungsi komunikasi interpersonal dan fungsi-fungsi lain, bahasa Indonesia memperoleh dua “beban” tambahan, yakni pertama bahasa itu menjadi sarana untuk memandang alam sekitarnya; dan kedua, bahasa itu menjadi objek dua kekuatan yakni sebagai sarana dan kedua, berusaha mengubah keanekaragaman menjadi keseragaman tanpa harus mematikan kreativitas dan kehangatan manusia berbahasa. Untuk itu pembakuan bahasa atau standardisasi bahasa diperlukan dalam menyeimbangkan kedua kekuatan itu.

Pembakuan bahasa bukan dimaksudkan untuk mencapai keseragaman bahasa, melainkan untuk memantapkan berbagai ragam (satu diantaranya adalah ragam baku disertai unsur-unsur bahasa sebagai pengungkapanya, mulai dari lafal dan ejaan sampai ke wacana.

Sejarah perkembangan bahasa Indonesia sejak awal pertumbuhannya banyak menyerap unsur bahasa lain, seperti Sansekerta, Arab, Portugis, Belanda dan dewasa ini bahasa Inggris. Proses penyerapan masa lalu berlangsung secara spontan berdasarkan citra rasa orang seorang. Kini, zaman menuntut perencanaan dengan demikian pengembangan bahasa Indonesia dilakukan secara berencana. Karena itu, dalam menentukan dasar dan arah kebijakan dalam upaya pengembangan dan pembinaan bahasa, faktor-faktor yang mempengaruhi laju dan gerak perubahan masyarakat dan bangsa harus benar-benar dipertimbangkan.

Seorang pakar bahasa menyatakan bahwa pengembangan bahasa Indonesia pada abad ke-21 mempunyai empat kecenderungan yaitu keterbukaan, rasionalitas, percaya diri, kecepatan/kesaratan informasi. (Prof. DP. Tampubolon, 1996).

Menurut beliau, akibat pengaruh mendasar itu bahasa Indonesia akan berkembang ke arah spesialisasi, simplikasi, dan efektuasi. Spesialisasi bahasa Indonesia mencerminkan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Spesialisasi sejalan dengan tuntutan profesionalisme yaitu adanya keahlian dan keterampilan yang sedang dan akan berlangsung di masyarakat. Timbulnya spesialisasi ini tidak terlepas dari keterbukaan dan rasionalisme. Kesibukan dan kedewasaan serta kesaratan informasi membuat orang tak sempat lagi mengolah bahasa secara berbasa-basi. Orang memerlukan bahasa yang sederhana, mudah dipahami. Kederasaan informasi dan kesaratan komunikasi menimbulkan aspek perubahan dan variasi bahasa terutama di era milineal digital dewasa ini.

Pemekaran kata-kata modern yang muncul di media tiktok, instagram, facebook akibat tuntutan masa kini membuat orang lebih spontan merangkai kata secara ringkas dan lugas.

.Untuk mengawal mempertahankan budaya bangsa, pemerintah RI telah mengeluarkan Undang-undang Bahasa (nomor 24 tahun 2009). Ketentuan itu telah dituangkan pada Bab II (bahasa negara) yang memuat pasal-pasal dalam jumlah 21 pasal Undang-undang Bahasa (Badan Pengembangan Bahasa , 2009).

Pada ayat (2) ada tiga kata kunci yang perlu menjadi pemahaman bersama, yakni pertama, ‘pengembangan bahasa’ yang berkaitan dengan pemerkayaan kosa kata, pembakuan sistem bahasa, dan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

Kedua, ‘pembinaan bahasa’ yang berkaitan dengan upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa pada jenjang pendidikan serta permasyarakatan bahasa.

Ketiga ‘perlindungan bahasa’ yang berkaitan dengan upaya menjaga, memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.

Sebagai penutup, bangsa Indonesia seharusnya bersyukur dan memiliki kesetiaan dan kebanggaan berbahasa Indonesia sebagai jati diri berbangsa.

Penulis dosen tinggal di Medan

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan