

Pengaturan masalah kebahasaan dalam bahasa Indonesia yang kompleks ini perlu kembali diperkuat bedasarkan pada kehendak politik yang mantap Dalam perjalanan bahasa Indonesia yang kini berusia 98 tahun (1928-2026) perlu kembali dipedomani oleh pemakai bahasa Indonesia dalam kesadaran berbangsa dan bernegara.
Istilah politik ibu nasional digulirkan pertama kali oleh Slamet Muljana (16 Mei 1959). Hal ini bertolak belakang dari pemaparan atas kegagalan politik bahasa kolonial penjajah Belanda dan sekaligus membahas aspek umum dan khusus tentang persoalan bahasa dalam alam kemerdekaan Indonesia.
Pada konteks memperingati setiap ulang tahun Sumpah Pemuda persoalan dan cara pemecahan bahasa Indonesia sesuai dengan konteks masanya tetap muncul yang ditandai pada setiap kongres bahasa Indonesia dari Kongres 1 tahun 1939 sampai kini.
Hal yang menarik untuk diketahui bahwa pertemuan semacam kongres bahasa Indonesia bukan digagasi oleh ahli bahasa atau sastrawan melainkan oleh praktis bahasa, yakni wartawan Soemanang dan Soedardjo Tjokrosisworo (Risalah Kongres BI, 2003; 40).
Kongres BI 1939 di Solo bertujuan dan memutuskan hal yang menyangkut penggunaan dalam hal-hal praktis dan pembinaan bahasa Indonesia di masa depan. Setelah kegiatan diambilalih pemerintah, yakni sejak Kongres Bahasa Indonesia II (1954 di Medan), beberapa faktor baru muncul. Yang menonjol di antaranya ialah pembahasan tentang fungsi bahasa daerah, pemakaian bahasa asing, peranan sastra Indonesia dalam dunia pendidikan.
Situasi Kebahasaan Kini
Pada waktu bahasa Melayu diresmikan menjadi bahasa persatuan dan diberi nama bahasa Indonesia, para pencetus Sumpah Pemuda tidak memperhatikan bahasa Melayu jenis apa yang akan digunakan (mengingat begitu beragamnya bahasa Melayu). Dalam Kongres BI pertama itu, Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa bahasa Indonesia didasarkan atas bahasa Melayu Riau yang sudah disesuaikan dengan alam baru Indonesia merdeka.
Sebagai bahasa yang tumbuh secara alamiah, selain mempunyai fungsi komunikasi interpersonal dan fungsi-fungsi lain, bahasa Indonesia memperoleh dua “beban” tambahan, yakni pertama bahasa itu menjadi sarana untuk memandang alam sekitarnya; dan kedua, bahasa itu menjadi objek dua kekuatan yakni sebagai sarana dan kedua, berusaha mengubah keanekaragaman menjadi keseragaman tanpa harus mematikan kreativitas dan kehangatan manusia berbahasa. Untuk itu pembakuan bahasa atau standardisasi bahasa diperlukan untuk menyeimbangkan kedua kekuatan itu.
Pembakuan bahasa bukan dimaksudkan untuk mencapai keseragaman bahasa, melainkan untuk memantapkan berbagai ragam (satu diantaranya adalah ragam baku disertai unsur-unsur bahasa sebagai pengungkapanya, mulai dari lafal dan ejaan sampai ke wacana).
Sejarah perkembangan bahasa Indonesia sejak awal pertumbuhannya banyak menyerap unsur bahasa lain, seperti Sansekerta, Arab, Portugis, Belanda dan dewasa ini bahasa Inggris. Proses penyerapan masa lalu berlangsung secara spontan berdasarkan citra rasa orang seorang. Kini, zaman menuntut perencanaan dengan demikian pengembangan bahasa Indonesia dilakukan secara berencana. Karena itu, dalam menentukan dasar dan arah kebijakan dalam upaya pengembangan dan pembinaan bahasa, faktor-faktor yang mempengaruhi laju dan gerak perubahan masyarakat dan bangsa harus benar-benar dipertimbangkan.
Prof. DP. Tampubolon (1996) menyatakan bahwa pengembangan bahasa Indonesia pada abad ke-21 mempunyai empat kecenderungan yaitu keterbukaan, rasionalitas, percaya diri, kecepatan dan kesarataan informasi.
Menurut beliau, akibat pengaruh mendasar itu bahasa Indonesia akan berkembang ke arah spesialisasi, simplikasi, dan efektuasi. Spesialisasi bahasa Indonesia mencerminkan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Spesialisasi sejalan dengan tuntutan profesionalisme yaitu adanya keahlian dan keterampilan yang sedang dan akan berlangsung di masyarakat. Timbulnya spesialisasi ini tidak terlepas dari keterbukaan dan rasionalisme. Kesibukan dan kedewasaan serta kesaratan informasi membuat orang tak sempat lagi mengolah bahasa secara berbasa-basi. Orang memerlukan bahasa yang sederhana, mudah dipahami. Kederasaan informasi dan kesaratan komunikasi menimbulkan aspek akibat yang berkaitan dengan ‘kehilangan wacana kultural’.
Arti wacana cultural itu seperti peran peribahasa dan pepatah yang menjadi bumbu penyedap dalam bahasa menjadi terkikis hilang. Motto warisan lokal yang turun temurun dalam khazanah bahasa Indonesia sudah jarang ditemukan dalam penggunaan bahasa Indonesia. Misalnya, ‘sekali layar terkembang surut kita berpantang’, ke lurah sama menurun, ‘ke bukit sama mendaki’, terbujur lalu terbelintang patah’, tidak banyak lagi menjadi hiasan kultural dalam berbicara dan berbahasa.
Kata-kata modern akibat tuntutan masa kini membuat orang lelah spontan menyebutkan mangrove daripada hutan bakau, lebih bergengsi mengatakan ular piton daripada ular sawah.
Pengaturan masalah kebahasaan yang kompleks ini perlu didasarkan pada kehendak politik yang mantap. Butir ketiga Sumpah Pemuda 1928, yang menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang harus dijunjung dan dihormati oleh seluruh warganegara yang secara jelas strategis dalam bidang kebahasaan. Pasal 36 UUD 1945 berikut penjelasannya, yang menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan landasan konstitusional yang kukuh dan sekaligus sebagai pernyataan kehendak politik yang kuat dalam bidang kebahasaan.
Pada keputusan Kongres BI ( 2008) ada disebutkan dalam era teknologi informasi dan komunikasi digital dewasa ini setiap bangsa berupaya keras untuk mempertahankan identitasnya. Identitas itu terancam oleh proses homogenisasi budaya yang dipicu oleh keberhasilan industri budaya dari negara-negara lain.
Untuk mengawal mempertahankan budaya bangsa, pemerintah RI telah mengeluarkan undang-undang bahasa (nomor 24 tahun 2009). Ketentuan itu telah dituangkan pada Bab II (bahasa negara) yang memuat pasal-pasal dalam jumlah 21 pasal Undang-undang Bahasa (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2009).
Pada ayat (2) ada tiga kata kunci yang perlu menjadi pemahaman bersama, yakni pertama, ‘pengembangan bahasa’ yang berkaitan dengan pemerkayaan kosa kata, pembakuan sistem bahasa, dan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Kedua, ‘pembinaan bahasa’ yang berkaitan dengan upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa pada jenjang pendidikan serta permasyarakatan bahasa.
Ketiga ‘perlindungan bahasa’ yang berkaitan dengan upaya menjaga, memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
Demikian beberapa pemaparan tentang politi bahasa Indonesia dalam percaturan dengan berbagai bahasa asing akibat dunia diplomasi kita di era globalisme.**
Penulis Ketua Satupena Sumut.