Agar tidak ada Kebocoran, Dinas Perhubungan Mengambil Alih Retribusi Parkir

46
Tulisan Terkait

Loading

Pekanbaru (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengambil alih pengelolaan 88 titik ruas jalan dari pihak ketiga dalam hal ini PT Datama, guna menghindari kebocoran retribusi dari parkir.

“PT Datama tidak memberikan jawaban dan kepastian terkait dengan kewajiban yang kami minta maka kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan kerjasama,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso di Pekanbaru, Ahad.

Dikatakan Yuliarso, dengan demikian terhitung Jumat (12/3) pengelolaan parkir ruas jalan di seluruh wilayah kota diambil alih oleh Dishub Pekanbaru.

“Saya sudah tanda tangani surat pemutusan kerjasamanya dengan PT. Datama,” kata dia .

Yuliarso menyebut, pemutusan kontrak ini berdasarkan hasil evaluasi Dishub terkait pengelolaan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru yang dikelola PT Datama, yang sudah beberapa kali mendapat surat peringatan. Yang terakhir pada 26 Februari kemarin surat pemutusan kontrak yang dilayangkan Dishub kepada PT Datama.

“Ini bentuk ketegasan Dishub atas evaluasi yang dilakukan,” katanya.

Seperti dilansir dari Antaranews, Maka untuk selanjutnya sambung dia, pengelolaan parkir ruas jalan sudah diambil alih langsung oleh tim Dishub, yang telahdibekali Surat Perintah Tugas (SPT) kepada sejumlah personel guna melakukan pengawasan di lapangan.

“Kawan-kawan yang akan turun kita bekali SPT dan dilampirkan surat pemutusan kontrak yang ditujukan kepada koordinator dan juru parkir agar tidak terjadi persoalan di lapangan,” katanya.

Kemudian, Dishub sesegera mungkin akan menyiapkan administrasi untuk pelelangan ulang pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.

“Kami siapkan dulu regulasinya, baru dilelang ulang,” tutupnya.(hs/antr)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan