DPN Peradi Berikan Santunan ke Ahli Waris Advokat Yuliasman SH

150

Pekanbaru-Tirastimes: – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memberikan santunan kepada ahli waris (istri) almarhum advokat Yuliasman SH. Pemberian santunan dilakukan di sekretariat DPC Peradi jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat, 07/07/2023.

Berita Lainnya

Penyerahan santunan di wakili oleh Korwil  (Sumbar, Riau dan Kepri) Iwat Endri SH dan Wasekjend DPN PERADI Dr (c) Yusril Sabri SH MH, yang langsung diterima oleh istri beserta anak dari almarhum Yuliasman SH. Advokat Yuliasman meninggal pada tanggal 24 Desember 2022 di RS Santa Maria Kota Pekanbaru. 

Yusril Sabri dalam keteranganya mengatakan, Yuliasman merupakan anggota terdaftar di DPC Peradi Pekanbaru dan masih aktif menjalankan profesinya dengan baik dan profesional. “Santunan ini merupakan bentuk perhatian organisasi Peradi kepada anggotanya. Santunan dapat diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari anggota yang terdaftar di DPN Peradi dan memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang masih aktif; atau setidaknya mempunyai KTPA yang masih berlaku.

Sementara itu Iwat Hendri SH menyampaikan semoga dana dari DPN Peradi ini dapat membantu keluarga dari rekan kita Yuliasman. Rekan kita Yuliasman ini dalam menjalankan profesinya aktif dan profesional, mudah bergaul. Semoga keluarga tetap tabah dan sabar.(rls/ddk)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan