Mencermati Bahasa Politik: Catatan Shafwan Hadi Umry

3

Dalam memperingati ulang tahun ke-81 Kemerdekaan RI 2026, perlu dijelaskan seputar bahasa politik yang menurut anggapan para cendikiawan bahwa Abad ke – 21 dikuasai oleh abad politik. Bahasa politik adalah bahasa yang mencerminkan budaya politik di dalam masyarakat.

Bangsa Indonesia yang bernegara sudah ada landasan berbahasa yakni, UUD 1945 Bab 15 Pasal 36 yang menyatakan bahasa Negara adalah bahasa Indonesia.

Selanjutnya kita memiliki falsafah Bhinneka Tunggal Ika yang setiap waktu berhadapan dengan masyarakat yang dikuasai oleh kebinekaan dan tunggal ika. Meskipun berbeda tetapi tetap dalam kesatuan berbangsa, bernegara dan berbahasa resmi.

Kebudayaan sesuatu daerah tertentu akan menghasilkan masyarakat yang rapuh, tidak stabil dan tidak kuat termasuk menghadapi tantangan dalam era globalisasi.

Menyadari hal tersebut diperlukan bahasa Indonsia yang kuat dalam sistem berbahasa dan benar dalam pilihan kata (diksi) .

Pada abad 21 ini bahasa Indonesia cenderung dikuasai oleh bahasa politik Bahasa Indonesia yang yang ingin dikembangkan dalam masyarakat bangsa dan negara Indonesia adalah bahasa yang mampu menggerakkan seluruh masyarakat Indonesia untuk mewujudkan hari depan yang adil dan makmur.

Bahasa politik sesuatu bangsa dapat dibentuk oleh bangsa itu sendiri. Bahasa politik bukan hal yang “given“, (H. E. Kawulusan, 1998) tetapi sesuatu yang tumbuh dan berproses dalam perkembangan masyarakat dan zamannya.

Merujuk kepada pendapat Kawulusan di atas, menimbulkan pertanyaan, apakah bahasa politik itu demokratis, terbuka, jujur dan manusiawi. Kemudian, apakah bahasa politik membuka peluang seseorang untuk berbuat licik, berbohong, dan feodalistik.Hal semacam ini adalah ciri-ciri dari suatu kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Bahasa Politik

Bahasa politik yang dimaksudkan ialah bahasa yang digunakan oleh elite politik saat ini. Banyak bahasa politik yang tidak dipahami oleh rakyat.

Kita mengetahui bahwa rakyatlah yang banyak menjadi konsumsi politik ini. Rakyat merasa dibodohi oleh elite-elite politik, karena tidak memahami bahasa sloganistik yang merayu masyarakat dalam suatu kebijakan yang dianat oleh para politisi. .

Di dalam politik ada pernyataan yang berbunyi, tidak ada teman yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan yang abadi. Pernyataan ini terpampang jelas dalam setiap pertandingan memperebutkan peluang kekuasaan dan kemahiran berkompetisi di panggung politik.

Sebenarnya bahasa politik itu tidak ada, yang ada hanyalah jargon (semboyan) yang dibangun dalam kajian sosiolinguistik. Bahasa yang dipakai oleh kaum politisi itu mengandung makna ganda yang digunakan untuk mencari “selamat“.

Konsekuensi ini melahirkan tiga jenis bahasa yakni, bahasa kambing hitam,_bahasa pelecehan, bahasa perkilahan. Contohnya kelesuan ekonomi dikatakan akibat “resesi ekonomi global” ; posyandu dipanjangkan dengan ‘pos dovan duit‘. harga BBM yang dinaikkan dikatakan disesuaikan. Jadi jelaslah bahwa bahasa politik dipakai untuk mencari, ‘ilmu selamat‘.

Bahasa eufemistik (penghalusan bahasa) tidak lagi sering dipakai. Namun, frekuensi pemakaian yang banyak bertabur di media massa adalah dieufemisrne (mengurangi kehalusan bahasa). Istilah-istilah yang muncul seperti, ‘politisi busuk‘, ‘rekening gendut‘, ‘politisi kutu loncat‘, ‘negeri para bedebah/preman berperilaku binatang‘, menghiasi media sosial terutama media Tik Tok, instagram, facebook,

Pada tulisan ini, kita kutip pernyataan (dosen IKIP Swadaya), bahwa bahasa politik di era Soekarno berbahasa Sarkastis (kasar) seperti: manusia sontoloyo, go to hell. Di era Soeharto bahasa politik menggunakan penghalusan arti kata (eufemisme). Misalnya, tidak ada orang yang mati akibat kelaparan dihaluskan menjadi, rakyat itu kekurangan gizi. Bahasa politik era reformasi gabungan sarkastis dan eufemistis, misalya politik transaksional, komersialisasi jabatan “meja mata air, dan meja air mata”, ‘meja kosong’, ‘kursi empuk’ dan lain-lain.

Eufemisme memiliki potensi yang bermakna santun dan positif yang umumnya dapat digunakan secara tepat pada hal-hal yang berkaitan dengan kematian (tutup usia, berpulang ke alam baka), seks (bercampur, senggama menggauli si X sehingga hamil) dan kreasi (tubuh manusia tunanetra, tunawicara, tuna rungu), bagian tubuh manusia (alat vital, payudara, alat kelamin), PSK (pekerja seks komersil), pra sejahtera untuk memaknai kaum miskin.

Sebelum kita salah kaprah memberikan bahasa politik maka perlu disampaikan makna bahasa politik yang diharapkan. Pertama, bahasa politik berbicara tentang politik, orientasinya politik, dan hukumnya berbasis politik. Kedua, bahasa politik sebaiknya menghindari bahasa topeng, bahasa yang munafik, ketiga bahasa politik adalah bahasa yang mencermati budaya politik yang mengajak masyarakat untuk ikut serta bersama-sama dalam pembinaan dan perlindungan bangsa.*

Penulis Ketua Satupena Sumatra Utara

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan