

Oleh: Azwin (Mahasiswa Doktor Ilmu Pertanian UMM)

Genetically Modified Organism (GMO) atau produk hasil rekayasa genetika dalam bahasa Indonesia adalah makanan yang dibuat dari organisme yang DNA-nya telah diubah melalui rekayasa genetika. Umumnya GMO digunakan pada tanaman yang dapat dimakan, sehingga menjadi salah satu pilihan untuk mengatasi masalah gizi. Perkembangan produk GMO semakin meningkat karena kebutuhan dan permintaan yang besar. Keberadaan tanaman transgenik berperan penting dalam ketahanan pangan nasional.
Organisme hasil rekayasa genetika adalah organisme yang gennya telah diubah melalui rekayasa genetika. Produk rekayasa genetika diklasifikasikan menjadi 4 jenis, yaitu generasi pertama: fungsi; generasi kedua: set fungsi; generasi ketiga dan keempat: bertanggung jawab dan cisgenik. GMO di Indonesia merupakan produk yang biasa dikonsumsi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Meningkatnya permintaan pasar terhadap GMO yang terus meningkat setiap tahunnya, dibarengi dengan pertumbuhan penduduk yang semakin tidak terkendali dan dibantu dengan semakin menyusutnya lahan pertanian, memaksa para peneliti untuk mencari cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Hasil rekayasa genetik tanaman Indonesia seperti beras, tomat, tebu, singkong dan kentang.
Namun, penggunaan GMO di seluruh dunia masih memiliki kelebihan dan kekurangan. Banyak orang menganggap tanaman transgenik dapat mengganggu keanekaragaman hayati karena banyak makhluk baru yang tidak terdaftar. Selain itu, dari segi kesehatan dikhawatirkan berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat atau konsumen.
Produk transgenik yang dirilis ke publik di Indonesia biasanya harus melewati serangkaian tes terlebih dahulu. Indonesia sendiri menerapkan pengendalian GMO di bawah Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjaga produk GMO dalam batas aman penggunaannya.
Kekhawatiran akan dampak negatif penggunaan produk hasil transgenik di Indonesia beralasan karena Indonesia mengimpor berbagai barang yang diduga atau terkontaminasi transgenik dari negara-negara yang menggunakan transgenik, seperti tanaman pangan, obat-obatan, hormon, bunga, kayu, produk nabati, produk hewani, dan lain-lain, diduga mengandung atau terkontaminasi GMO.
Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan bahwa makanan hasil rekayasa genetika harus lulus penilaian keamanan pangan sebelum dipasarkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Apabila pangan PRG telah dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan dijual dalam kemasan, label pangan harus mencantumkan PP no. 69/1999 tentang pangan dan periklanan.
Untuk menyatakan atau menyetujui makanan hasil rekayasa genetika aman, pedoman evaluasi keamanan pangan hasil rekayasa genetika dikembangkan sebagai acuan untuk mengevaluasi keamanan pangan hasil rekayasa genetika dan sebagai demonstrasi prinsip kehati-hatian. Pengkajian keamanan pangan PRG meliputi informasi genetik (gambaran umum pangan PRG, gambaran inang dan pemanfaatannya sebagai pangan), gambaran organisme donor, gambaran modifikasi genetik dan karakterisasi hasil modifikasi genetik) dan informasi keamanan pangan (persamaan esensial, modifikasi dalam nilai gizi, alergenisitas, toksisitas dan aspek lainnya).
Tes untuk produk rekayasa genetik meliputi analisis sumber gen alergen, sekuens asam amino homolog, resistensi pepsin, skrining serum dan penggunaan hewan percobaan. Banyak produk transgenik yang digunakan selama ini di Indonesia merupakan produk sehari-hari yang dampak lingkungannya harus dikontrol secara ketat dengan bantuan peraturan hukum yang berlaku yang diwakili oleh otoritas yang bertanggung jawab. Dari sudut pandang kesehatan, aplikasi ini tidak berbahaya.
Indonesia telah berhasil memproduksi GMO sejak tahun 1999, namun Indonesia masih mengimpor bebrapa komoditi dari berbagai negara yang diduga hasil rekayasa genetika, seperti beras, jagung, kedelai, bibit gandum, tepung terigu, gula, daging sapi, ayam, garam. , singkong dan kentang (BPS, 2013).(opini/wd)