Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Jalan Riau

46

Loading

PEKANBARU(TIRASTIMES),-Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau memenangkan gugatan pra peradian (Prapid) yang dimohonkan pemilik gudang di Jalan Riau ujung Pekanbaru, Huidiyanto (32 tahun).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/10/2021), hakim tunggal Zepri Mahilda Harahap memutuskan menolak seluruh gugatan Prapid pihak Hudiayanto.

Sebelumnya, Hardianto ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan barang sembako yang merugikan korbannya, pemilik UD Jaya Mandiri sebesar Rp3,7 miliar.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu Huidiyanto mengajukan gugatan Prapid memohon Majelis Hakim menerima seluruh permohonannya termasuk menghukum Kapolda Riau untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp3 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar.

Sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1 003.000.000,-(Satu milyar tiga juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus kepada dirinya.

Di samping itu, Huidiyanto juga meminta pengadilan menghukum Kapolda Riau untuk meminta maaf secara terbuka kepada dirinya melalui media massa selama 3 hari berturut-turut.

Tetapi seluruh gugatan Prapid itu ditolak Hakim. ”Menolak permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon sah secara hukum, menolak permohonan penghentian penyidikan oleh pemohon, menolak ganti rugi dan rehabilitasi oleh pemohon, menyatakan tindakan hukum termohon yang berkaitan dengan perkara aquo sah secara hukum,” demikian bunyi Amar Putusan yang dibacakan hakim yang menyidangkan perkara itu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap Huidiyanto sah secara hukum karena sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu adanya keterangan saksi dan bukti surat/dokumen yang mengacu kepada pada 1 angka 14 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU- VIII/ 2014  sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.

Kemudian, terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap Huidiyanto, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sah secara hukum. Karena berdasarkan alasan yuridis yaitu bukti yang cukup serta surat penangkapan dan penahanan telah diberikan kepada tersangka dan keluarga.

Atas putusan ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyatakan kepolisian mematuhi apapun putusan Pengadilan. Kepolisian, katanya, dalam melakukan Penyidikan selalu berpedoman kepada mekanisme yang berlaku.

“Kepolisian Daerah Riau selalu profesional dalam menangani setiap perkara. Apapun putusan Peradilan kita hormati. Putusan ini memperkuat penyidik melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya,” tutup Sunarto saat dikonfirmasi Medium Pos terkait putusan tersebut. * (as)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan