

JAKARTA – TIRASTIMES : Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak terima dipecat dari Partai Demokrat (PD). Sidang perdana gugatan itu akan digelar 17 Maret 2021.
Seperti dilansir dari DetikNews, Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dilihat Jumat (5/3/201), sidang mengantongi nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Tertulis di SIPP, penggugatnya adalah Jhoni Allen Marbun, kemudian tergugatnya adalah AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.
Tertulis sidang dijadwalkan digelar Rabu (17/3) pukul 11.00 WIB. Rencananya sidang bakal digelar di ruangan Soebekti 2.
Adapun petitum permohonan Jhoni Allen Marbun sebagai berikut:
Diketahui, Jhoni Allen Marbun dipecat PD karena dituduh terlibat isu kudeta. Jhoni Allen kemudian membongkar sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai ketum PD dan kongres pemilihan AHY sebagai ketum.
“Setelah Anas Urbaningrum menjadi tersangka, terjadilah KLB pertama atau Kongres III Partai Demokrat di Bali tahun 2013 untuk melanjutkan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum hingga 2015 di mana beliau mengatakan hanya akan meneruskan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum sehingga saya, Jhoni Allen Marbun, diperintahkan oleh SBY untuk membujuk Marzuki Alie yang saat itu menjabat Ketua DPR untuk tidak maju sebagai kandidat Ketua umum PD,” kata Jhoni Allen dalam video, Senin (1/3). (dtk/hs)