PEKANBARU-TIRASTIMES: Dalam masa pandemik Covid 19 ini, Kota Pekanbaru sudah tiga kali berstatus zona merah. Terkait hal ini,Walikota Pekanbaru, Dr. Firdaus MT mengeluarkan surat keputusan terkait Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Menurut SK Walikota Pekanbaru No. 800/BKPSDM-PKAP/1407/2020 ditetapkan sistem kerja ASN dilakukan dari rumah sampai batas waktu yang belum ditentukan. Firdaus MT menerapkan ASN bekerja dari rumah mulai tanggal 27 Juli 2020.
Walikota Pekanbaru, Dr. Firdaus MT menegaskan bagi ASN yang ditugaskan di kantor mulai masuk kerja pukul 08.30 Wib sampai dengan 15.30 Wib. Sedangkan ASN yang bekerja di rumah diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan PNS yang berusia 55 tahun ke atas.
Selanjutnya disebutkan, untuk ASN yang bertugas melayani masyarakat diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. ASN juga diminta untuk hidup bersih dan sehat seperti mengkonsumsi makanan yg bergizi. (sar/gor)