“Tepak Yang Telajak”: Catatan M. Ishak

779

Pemberitaan pertemuan antara LAMR dengan salah satu calon presiden/capres (Bpk. Ganjar Pranowo/GP) pada dua hari terakhir menjadi heboh dan menghiasi hampir seluruh laman WA Group lengkap pula dengan video yang merunut jalannya pertemuan. Kemudian menjadi kontroversi ketika kedatangan pengurus inti LAMR ke kediaman GP di Jakarta dalam jumlah yang cukup banyak ditambah lagi dengan membawa tepak. Seakan LAMR punya hajat yang hendak disampaikan kepada GP, pas macam orang datang meminang. Masyarakat pun bereaksi, tak sedikit umpat keji dan kisah memalukan itu menjadi perbualan di merata negeri. Cara beradat yang ditunjukan LAMR jelas sangat tidak sesuai dengan adat resam dan menimbulkan aib bagi masyarakat Melayu Riau. Teringat akan bidal Melayu; Biar salah kain jangan salah adat, menggambarkan perlunya keteguhan memelihara adat dan adab. Bahkan ada bidal yang lebih keras lagi maknanya, yaitu; biar mati anak, jangan mati adat. Makna simbolik dari bidal tersebut mencerminkan Melayu memegang teguh prinsip adat, tak ada tawar menawar. Jika anak yang mati hanya keluarga tersebut yang sedih dan kehilangan, tetapi bila adat mati maka satu kampung akan kehilangan petunjuk dan arah dalam kehidupan bermasyarakat. Orang akan sangat malu dikatakan tidak beradat atau tak tau adat.
Kulminasi kekecewaan masyarakat Melayu Riau pertama, ketika LAMR mendatangi kediaman GP di Jakarta. Jika hanya untuk menjelaskan atau menunjukkan cara orang Melayu menyambut dan menghormati tamu, rasanya tak perlulah harus ke Jakarta, berombongan pula. Alasan yang dikemukakan oleh Ketum MKA LAMR bahwa “GP bukan orang Melayu dan takut salah dalam adat dan adab”, ini terkesan dibuat-buat. Kedua, pada prosesi tukar tepak antara pihak LAMR dengan pihak GP. Menurut hemat penulis, tamu yang datang jika tidak memiliki tujuan istimewa (penting) atau dengan kata lain hanya kunjungan biasa untuk bersilaturahim maka di dalam adat tak perlu membawa tepak. Karena keharusan menyediakan tepak adalah pihak tuan rumah Sedangkan tukar tepak biasanya dilakukan dalam acara adat seperti meminang, mengantar belanja dan lain-lain, dimana tamu dan tuan rumah sama-sama menyediakan tepak. Jadi, kalau hanya untuk menjemput atau mengundang orang datang ke tempat atau rumah kita, cukuplah tepak dari pihak yang mengundang.
Setali tiga uang dengan Ketum MKA, alasan yang disampaikan oleh Ketum DPH LAMR bahwa kedatangan capres itu nanti ke Riau tanpa membawa simbol-simbol partai dan sebagainya, patut diragukan. Siapa yang bisa menjamin kunjungan itu akan terbebas dari hal-hal yang sedemikian. Ini musim politik, apapun jenis kegiatannya pasti akan dihubungkan dengan aktivitas politik seseorang baik sebagai eksekutif maupun legislatif. Alhasil, tindakan LAMR tersebut menuai banyak kecaman. Azlaini Agus, SH. MH, memberikan kritik pedas dengan mengatakan “tindakan yang dilakukan pengurus LAMR menyalahi adat dan adab Melayu. Sangat tidak layak secara adat”. Demikian pula umpatan dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Melayu yang mengecam keras kejadian tersebut dan bahkan mengancam menggelar demo ke pihak LAMR. Dan tak terhingga pula sindiran-sindiran sarkasme masyarakat di media sosial. Semua itu adalah bentuk luahan kekecewaan yang mesti kita tanggapi secara arif dan bijaksana.

Berita Lainnya

Friday Reminder!

Sejatinya adat itu memiliki daulah sehingga harus diurus dengan niat yang lurus dan jika mau jujur, sepatutnya LAMR meminta maaf kepada masyarakat Melayu Riau atas kejanggalan ini, bukan hanya membuat malu orang Melayu tetapi juga menyebabkan masyarakat terpolarisasi. Dan ini seharusnya tidak perlu terjadi jika kita pandai berpada-pada. Meminjam ungkapan dari Ibu Azlaini Agus; “harapkan sokong, sokong membawa rebah” (ini adalah ungkapan Megat Sri Rama yang marah kepada Sultan Mahmud Mangkat Dijulang). Maknanya mungkin sama seperti ungkapan “pagar makan tanaman”.
Besarnya perhatian masyarakat menunjukan bahwa mereka menginginkan lembaga ini fokus dan lebih banyak menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengembangan, dan pelestarian adat dan budaya Melayu sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar (AD) LAMR sesuai Pasal 8 Tentang Fungsi dan Pasal 9 Tentang Tugas Pokok. Masyarakat juga sudah lama menginginkan perubahan yang fundamental, tentang tata kelola berorganisasi maupun beradat istiadat. Menurut hemat penulis, salah satu pembenahan tata kelola organisasi adalah meluruskan kembali kedudukan Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pengurus Harian (DPH) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) AD/ART hasil Mubes III yang dilaksanakan tanggal 9 Februari 1994, bahwa :
a. Majelis Kerapatan Adat (MKA) yang bertugas sebagai Badan Tertinggi Lembaga Adat Melayu Riau
b. Dewan Pimpinan Harian (DPH) yang bertugas sebagai pelaksana program dan keputusan-keputusan Majelis Kerapatan Adat
Dari pasal di atas mengisyaratkan bahwa badan tertinggi LAMR adalah MKA dan mengapa penulis perlu menyampaikan hal ini? Disinyalir, adanya konflik internal di LAMR Provinsi maupun beberapa LAMR Kabupaten/Kota pada dua periode kepengurusan belakangan ini, salah satunya disebabkan kesalahan penafsiran siapa pimpinan tertinggi di LAMR. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Dewan Kehormatan Adat (DKA) bersama Pemuka-pemuka Adat Melayu Riau tanggal 18 Maret 2022 yaitu: “LAMR sudah kehilangan marwah dalam membela dan memperjuangkan kepentingan anak kemenakan Melayu Riau, ditambah lagi adanya perpecahan di dalam struktur organisasi LAM Riau yaitu antara Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau”.
Contoh nyata ada di LAMR Provinsi sendiri, terjadinya perselisihan antara Ketum MKA dan Ketum DPH periode 2017-2022 sehingga kemudian meminta diadakannya Mubeslub. Demikian pula di tingkat Kabupaten/Kota, misalnya LAMR Pekanbaru terdapat tiga versi, Ketum DPH Bengkalis dan Ketum DPH Dumai sama-sama menerima mosi tidak percaya dari sebahagian anggotanya. Belum lagi gagalnya LAMR Provinsi menyatukan Lembaga Adat Kampar (LAK) dengan LAM Riau Kabupaten Kampar serta gagal pula menyatukan Limbago Adat Nogori (LAN) dengan LAMR Kabupaten Kuansing. Meski pada pengurusan LAMR Provinsi Riau saat ini sudah ada upaya meluruskan kembali kedudukan MKA dan DPH namun pemahaman yang sama mengenai hal tersebut belum ditularkan ke LAMR Kabupaten/Kota.
Satu hal yang tak kalah pentingnya dalam pembenahan tata kelola organisasi adalah LAMR Provinsi tak mempertimbangkan untuk menambahkan klausul syarat-syarat menjadi Ketum MKA dan Ketum DPH pada AD/ART. Di antara syarat tersebut adalah calon pimpinan LAMR Provinsi hingga Kabupaten/Kota memahami dan atau menguasai aspek kemelayuan seperti sejarah, adat dan budaya tempatan. Selanjutnya calon Ketum juga harus lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dalam format presentase mengenai kemelayuan tadi. Tujuannya agar pemimpin LAMR dimasa depan adalah orang-orang yang memang layak dan patut menjadi pemimpin karena menguasai aspek kemelayuan seperti disebutkan di atas serta lulus uji kepatutan dan kelayakan. Jika pimpinannya sudah tepat maka sangat mungkin marwah LAMR juga akan terangkat. Walaupun hal-hal yang disebutkan tadi bukanlah suatu jaminan, setidaknya perlu dilakukan. Jika tidak demikian, maka angan-angan menjadikan LAMR sebagai lembaga candra dimuka mengawal adat dan budaya Melayu Riau hanyalah sebuah keniscayaan!
Demikian pula cara beradat istiadat yang dipraktekan di internal LAMR sendiri yang menurut hemat penulis juga perlu diluruskan. Misalnya pemberian gelar kehormatan kepada Ketua Umum (MKA dan DPH), termasuk pula pemberian gelar kepada tokoh maupun pemimpin yang telah memenuhi kriteria layak dan patut, sebaiknya ditabalkan oleh Pemangku Adat yang merupakan representasi Kerajaan. Karena adat istiadat yang kita gunakan saat ini berakar dari adat resam dimasa kerajaan, dan Pemangku Adat (diakui oleh kerabat kerajaan dan negara) adalah pewaris sah atas adat istiadat tersebut. Merekalah yang lebih patut memberikan atau menabalkan gelar, bukan yang lain. Ini salah satu contoh di antara sekian banyak cara beradat istiadat yang dilaksanakan oleh LAMR yang perlu diluruskan.
Akhirnya penulis mengajak semua pemangku kepentingan, jika kita peduli dengan LAMR, mari duduk bersama mencarikan solusi. Luruskan niat bahwa kita sedang mengemban amanah mengurus lembaga adat beserta adat istiadat dan budaya Melayu Riau. Upayanya bisa dengan diskusi ilmiah; undang pakar, akademisi, praktisi adat dan budaya Melayu, tokoh-tokoh Melayu, serta Pemangku Adat. Sebelum diskusi dilakukan harus ada kesepakatan bahwa LAMR akan menerima dan menjadikan hasil diskusi sebagai rekomendasi untuk perbaikan tata kelola berorganisasi dan tata kelola beradat istiadat. Mungkin cara tersebut lebih bermartabat karena penulis dan mungkin juga sebahagian dari kita menyadari bahwa kita bukanlah orang yang memiliki pengetahuan paripurna tentang Melayu. Namun jika dilandasi dengan tanggung jawab moral dan kebersamaan, rasanya tak terlalu sulit mencapai tujuan yang diinginkan! Wallahua’lam.

M. Ishak – Pemerhati Adat dan Budaya Melayu

 

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan