

Pengantar: Tulisan ini awalnya merupakan permintaan dari Perkumpulan Penulis SATUPENA sebagai cara untuk menghormati kepergian salah satu dari pengurus Satupena. Wina Armada Sukardi telah meninggal dunia pada hari Kamis 3 Juli 2025, pukul 15.59. dan dimakamkan di TPU Tanah Kusir. Untuk memenuhi permintaan itu, sebagai salah satu Penasehat Utama Pengurus Daerah SATUPENA Riau, tulisan ini dipersembahkan pada almarhum. Sebagai upaya publikasi lebih luas, maka Tirastimes mempublikasikannya kembali.
(1)
Dalam sebuah podcast yang salah satu bahasannya adalah perkembangan politik terkini akibat adanya Surat Forum Purnawirawan TNI kepada DPRRI dan MPRRI, tentang desakan agar DPR dan MPR segera memulai proses pemakzulan Gibran Rakabuning Raka, nara sumber Prof. Dr. Satya Arinanto, guru besar Hukum UI, mengatakan bahwa ia pernah menjelaskan hal itu atas pertanyaan dari Wina Armada Sukardi, senior bagi Satya Arinanto di UI .
Hal itu menjadi penting, mengingat Joko Widodo menyatakan bahwa haruslah diingat bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih sebagai suatu pasangan. Hal ini haruslah ditafsirkan bahwa bila ingin memakzulkan, maka tidak dapat tidak haruslah memakzulkan satu pasangan dan tidak bisa dipisah-pisahkan. Pertanyaan Wina Armada ini kemudian dijawab oleh Satya Arinanto bahwa memang betul ketika pemilihan presiden dan wakil presiden itu sebagai satu paket seperti yang dicantumkan dalam konstitusi. “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
Namun ketika membahas soal pemberhentiannya, maka UUD tidak lagi mempergunakan rumusan pasangan Presiden dan Wakil Presiden tetapi menggunakan rumusan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Rumusan lengkapnya adalah “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Dengan demikian, dalam soal pemberhentian, pendapat Joko Widodo itu tidaklah berdasar, karena persoalan perbuatan pelanggaran hukum itu merupakan perbuatan yang harus dipertanggung jawabkan secara pribadi. Demikian kata Satya Arinanto sebagai jawaban atas pertanyaan Wina Armada Sukardi. Berdasarkan ulasan Satya Arinanto di atas, saya mendapat kesan bahwa perhatian bung Wina atas masalah gejolak politik dan hukum tata negara sangatlah serius dan cukup fokus.
Artinya seperti kiprahnya selama ini baik ketika sebagai Anggota Dewan Pers maupun sebagai insan jurnalis, senantiasa tak bisa dilepaskan dengan perkembangan hukum dan kekuasaan. Oleh karena itu, dalam berbagai tulisannya ketika Wina Armada berkiprah sebagai seorang Jurnalis, sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Forum Keadilan, yang membantu Karni Ilyas sebagai Pemimpin Redaksi, selalu beropini yang mengkritisi situasi keadaan dan dunia hukum.
(2)
Kalau dalam dunia olahraga, khususnya sepakbola, taktik dan strategi untuk menaikkan prestasi tim sepakbola sudah banyak dilakukan. Salah satunya adalah dengan membolehkan pemain asing dikontrak dalam klub-klub sepakbola di Indonesia. Tujuan dari adanya strategi ini adalah dengan adanyapemain asing ini dapat mentransfer kemahiran mereka pada pemain Indonesia. Namun belasan tahun berlalu, tim nasional Indonesia jarang sekali berjaya di forum international. Bahkan di lingkungan ASEAN saja selalu memprihatinkan. Belakangan, program ini digantikan dengan program naturalisasi pemain asing. Artinya pemain asing itu dijadikan lebih dahulu Warga Negara Indonesia (WNI) dan kemudian diikutsertakan sebagai pemain nasional sepakbola Indonesia.
Pada sebuah tulisan yang berjudul Hakim Kontrakan, Forum Keadilan, No. 1 Tahun III, 28 April 1984, halaman 74, Wina Armada Sukardi menulis tentang gejala adanya tenaga kontrakan dari luar negeri (asing) dalam rangka mempercepat keahlian tenaga lokal Indonesia, dalam penyelenggaraaan pembangunan. Hal ini antara lain menjadi politik hukum dari rezim yang berkuasa, ketika kebijakan pintu terbuka dimulai oleh Orde Baru, dengan diundangkannya pada Tahun 1967 UU Penamanan Modal Asing ( UU Mo. 1 Tahun 1967). Tenaga Asing dapat saja dipekerjakan dalam proyek-proyek PMA secara terbatas, dalam rangka alih teknologi pada pekerja Indonesia.
Wina Armada Sukardi mengilustrasikan secara karikaturis tentang keperluan akan keahlian tenaga asing melalui dialog awal sebagai berikut:
Seorang teman di Amerika menelepon saya. “Halo, eh lu butuh hakim yang jujur, berwibawa, dan adil enggak? Kalau ya, saya kenal seorang hakim federal” katanya dari seberang lautan.
“Maksudnya gimana” kata saya. “ Iya, kita kan bisa kontrak hakim itu, agar pengadilan kita beres. Bersih.”
“Belum mengerti juga nih”
“Akh, jangan berlagak begok lu. Pengadilan Indonesia sekarang kan ribut lagi. Kabarnya banyak hakim yang sudah “terpolusi”. Kabarnya lagi , sebagian hakim kita juga rentan terhadap suap, sogok, dan pengaruh kekuasaan. Akibatnya banyak masyarakat yang enggak puas dengan keadaan pengadilan kita”
“Iya, tapi apa hubungannya dengan hakim federal di Amerika”
Begini. Sebagian masyarakat dan kalangan hukum kita kan sudah pesimistis. Kalau begini terus pengadilan anggak mungkin dibenahi lagi. Pelu orang asing supaya semuanya beres. Nah, kita kontrak saja hakim dari Amerika. Beres deh”
“Di Indonesia, segala-galanya kan sekarang lagi musim kontrakan. Setiap ada masalahyang sulit dipecahkan, jalan keluarnya langsung saja mengontrak orang asing. Dulu ketika bea cukai ada masalah, SGS dikontrak. Terus sekarang, Bapindo mengontrak bankir asing.”
“Nah kalau untuk menciptakan pengadilan yang bersih tapi keadaan sekarang sudah susah dibenahi orang awam, kenapa hakimnya enggak kita kontrakkan saja kepada orang asing !”
Kami lalu tertawa tertawa terbahak-bahak dengan getir. Sesudah dialog itu saya jadi tercenung.
Memang Wina Armada termenung setelah itu melihat perkembangan dunia hukum yang ada, yang porak poranda, karena hancurnya integritas, hancurnya kesadaran akan arti lembaga peradilan (tempat mencari keadilan). Bung Wina Armada memang menangis melihat semuanya ini terjadi di negeri yang dicintainya. Tapi apakah semua kebobrokan di negeri ini harus meminta bantuan dari negeri asing? Pekerja kontrakan, buruh kontrakan, dosen kontrakan, hakim kontrakan, menteri kontrakan, atau presiden kontrakan …..
Seolah-olah setiap air mata yang jatuh dari air mata Bung Wina Armada bersuara rintihan yang tak berkesudahan, bahkan setelah ia menghembuskan nafas terakhirnya di Jakarta pada hari Kamis 3 Juli 2025, pukul 15.59. dan dimakamkan di TPU Tanah Kusir
(3)
Kolega dan semua kawan-kawannya tentu saja terkejut atas kepergian bung Wina Armada Sukardi. Saya sebagai kawan dalam belantara hukum, yang berada di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, juga merasakan kehilangan salah seorang dari ribuan pendekar hukum di Indonesia. Noorca M. Massardi menulis puisi pendek berjudul GILIRAN yang cukup menyentuh:
GILIRAN
Kita hanya menunggu giliran/Setelah masa dalam antrean/Sejak ruh ditiupkan
Lalu menempuh perjalanan/Sampai kita dikembalikan/Hingga tujuan
Entah kapan /Dalam kafan
030725
Saya ingin menulis juga sebuah puisi, untuk Bung Wina:
BUNG WINA
Aku bersaksi/ bahwa kepergianmu adalah sebuah perjalanan perpindahan alam/
Kini engkau lebih awal untuk pergi/ walau nomor urutmu sebetulnya belum sampai/
Rumahmu kini tak berjendela/tak berpintu/tak berruang tamu/
Tapi amal salehmu yang akan membuatmu selalu penuh keceriaan/ bersyukurlah
Hidup ini memang singkat/ kebaikanmu yang akan memperpanjangnya
Air matamu pada kesedihan yang mendalam pada negeri ini/
Akan kami warisi selanjutnya/ sampai kapanpun/ sampai langit ini runtuh sekalipun
Pekanbaru, Juli 225
Penulis adalah seorang sarjana hukum, pensyarah pada program pascasarjana Universitas islam Riau, kelahiran tahun 1950. Pendidikan terakhir adalah program doktor bidang hukum pada Universitas Utara Malaaysia. Berkecimpung juga pada dunia kepenyairan dan termasuk peserta pendiri Perkumpulan Penulis SATUPENA, KONGRES SOLO 2017. Kini tetap aktif di organisasi Satupena, termasuk sebagai Penasehat Utama Pengurus Daerah SATUPENA Riau.