Urunan Nasional dan Penggunaan Zakat, Bisakah untuk MBG?: oleh Syamsul Bahri

26

Usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, agar masyarakat turut memberikan sumbangan dana guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), memantik respon yang beragam. Sultan beralasan, keterlibatan publik dalam bentuk donasi bisa menjadi salah satu solusi untuk membantu keberlanjutan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut. Alasan lainnya, dengan adanya urunan tersebut dapat membantu keberlangsungan pemenuhan gizi. Menurutnya dengan keterbatasan anggaran negara, dukungan masyarakat dengan gotong royong nasional dapat memastikan program pemenuhan gizi tetap berjalan optimal.

Selain mengusulkan untuk urunan secara nasional di atas, Sultan juga pernah mengusulkan untuk menggunakan zakat dalam pelaksanaan MBG. Ia berpendapat dana zakat bisa digunakan karena nominalnya di Indonesia sangat besar sehingga bisa menjadi penopang program prioritas presiden tersebut. Ia juga beralasan sifat masyarakat Indonesia yang dermawan dan suka bergotong-royong harus dimanfaatkan. Hal ini dimaksudkan untuk menekan kurangnya anggaran dari program MBG. (Metrotv.news)

Usulan yang dianggap sebagian orang “nyeleneh” itu tentunya juga memancing pertanyaan. Apakah usulan itu mewakili lembaga keseluruhan atau muncul dari pribadi. Jika usulan itu keluar dari lembaga tentunya secara tidak langsung juga mewakili pemerintah. Jika memang itu mewakili pemerintah, maka akan muncul pertanyaan penyerta, apakah negara sudah kehabisan biaya dalam melaksanakan program MBG ini?

Padahal jika mendengar pernyataan dari pemerintah, MBG itu tidak kekurangan dana. Terkait pembiayaan program MBG ini sesungguhnya pemerintah tidak mengalami kekurangan dana, namun pemerintah menghadapi tantangan alokasi, di mana anggaran besar senilai Rp71 triliun hingga ratusan triliun rupiah diambil dari efisiensi APBN dan menggeser pos anggaran pendidikan. Pemerintah menegaskan program ini dibiayai dari penghematan anggaran, bukan utang. Hal itu seperti yang disampaikan presiden Prabowo, ketika merespons kritik tentang pembiayaan MBG. “Padahal saudara-saudara, uang ini (MBG, red) adalah hasil penghematan, hasil efisiensi dari anggaran yang saya dan tim saya yakin kalau tidak kita hemat, uang ini akan dimakan oleh korupsi, akan dihabis-habiskan untuk memperkaya oknum-oknum pribadi-pribadi,” kata Presiden Parbowo (Antaranews.com, 13/2/2026)

Oleh karena itu, adanya pernyataan tentang sumbangan nasional dan zakat untuk membantu kegiatan MBG, perlu ditinjau dan dicermati lagi. Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan itu, ia menekankan bahwa zakat memiliki fungsi untuk kemaslahatan umat, yang sudah diatur kualifikasi penerimanya, sehingga bisa difungsikan untuk hal tersebut.

Tulisan Terkait

Menurut Hardjuno, wacana penggunaan dana zakat tersebut memperlihatkan pimpinan DPD tidak peka terhadap situasi dan kondisi bernegara dan pemerintahan baru yang sedang menata banyak hal sesuai jalur. Dengan demikian, dia berharap usulan terkait dana zakat itu tidak berlanjut karena saran tersebut bukan soal kreatif atau tidaknya sebuah ide, tetapi soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. Dana zakat, kata dia, memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam syariat Islam, sehingga mengalihkannya untuk program lain seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (Antaranews.com)

Senada dengan pendapat di atas, Kementerian Agama RI tidak setuju jika zakat digunakan untuk MBG. Melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar disampaikan, zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan asnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ia menjelaskan, delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka merupakan pihak yang berhak menerima zakat (mustahik) sesuai ketentuan syariat.

Selanjutnya Thobib mengatakan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 disebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Kemudian Pasal 26 mengatur pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Menurutnya Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat. Oleh karena itu ia menegaskan Kemenag akan memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin pemerintah. (Kompas.tv, 22/2/2026).

Seirama dengan Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI selaku salah satu pengelola zakat, menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. (baznas.go.id).

Dari uraian di atas, dapat kita ambil suatu benang merah bahwa usulan untuk urunan nasional dalam membantu program MBG sah-sah saja, tetapi tentunya perlu dikaji lebih cermat lagi, karena bisa berimplikasi yang luas bagi masyarakat. Selanjutnya sudah fix bahwa zakat tidak bisa dipergunakan oleh hal yang sembarangan, karena zakat memiliki aturan tersendiri dalam hal penggunaannya. Sekarang kita hanya bisa berharap para pemangku kepentingan tetap istiqomah dengan aturan yang ada, jangan sampai nanti berubah ketika terkena tekanan kepentingan segelintir orang atau golongan.

Syamsul Bahri, Kepala MTs Al-Hidayah Toboali

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan