Dewan Penasihat Satupena Mundur Serentak, Protes Kepemimpinan Denny JA

15

JAKARTA-TIRASTIMES: Sejumlah sembilan Dewan Penasihat Satupena menyatakan mundur serentak dari kepengurusan dan keanggotaan Satupena meskipun periode kepengurusannya belum berakhir. Pengunduran diri ini dinyatakan dalam Pernyataan Sikap Pengunduran Duri tanggal 12 Agustus 2026. sebagai reaksi protes atas kepemimpinan Denny JA yang dinilai sudah menyimpang dari rel organisasi. Kesembilan tokoh tersebut adalah Dr. Nasir Tamara, Prof. Didin S. Damanhuri, Dr. Okky Madasari, Dr. Manuel Kasiepo, Jaya Suprana, Ilham Bintang, Herry Sucipto, Arrahmaiani dan Swary Utami Dewi.

Salah seorang Dewan Penasihat Satupena, Dr. Nasir Tamara kepada Tirastimes mengatakan sikap pengunduran ini setelah semua anggota Dewan Penasihat dua kali berkirim surat kepada Ketum Denny J.A (DJA) agar menghargai keberadaan Dewan Penasihat sebagai bagian kepengurusan Satupena. Kasus ini muncul ketika DJA tiba-tiba mengumumkan akan mengadakan Kongres Satupena. Dalam Kongres ini diagendakan akan diadakan pemilihan Ketum baru.

Nasir Tamara dan Prof. Todung Mulia Lubis

Nasir selanjutnya mengatakan, sudah tradisi di dalam organisasi massa di Indonesia memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART). Dalam sebuah Kongres lembaga Dewan Penasihat dan Dewan Pakar itu harus difungsikan.

Kepanitiaan juga membutuhkan pembagian tugas antara Steering Comitte yang membuat kebijakan dan Organizing Comitte yang melaksanakannya.

“Begitu pula diperlukan Dewan Pengawas untuk melaksakan pemilihan Ketua & Badan Pengurus inti. Semua itu demi menjalankan prinsip demokrasi, keadilan dan kebersamaan.

Semua itu telah disampaikan melalui dua sürat dan satu pernyataan publik. Namun tidak dihiraukan oleh Ketua Umum. Maka setelah berkonsultasi dengan ahli hukum Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, Dewan Penasehat memilih untuk mundur serentak dari jabatan dan keanggotaan Satupena,” ujar penulis buku Revolusi Iran dan Imam Khomeini dan Ketum Satupena pertama ini.

Dalam pernyataan sikap pengunduran diri Dewan Penasehat Satupena itu dinyatakan “Keputusan ini kami ambil setelah melalui pertimbangan yang mendalam terhadap perkembangan SATUPENA, khususnya mengenai tata kelola organisasi dan proses persiapan serta penyelenggaraan Kongres SATUPENA 2026.” (NS/BK)

PERNYATAAN PENGUNDURAN DIRI BERSAMA
DEWAN PENASIHAT SATUPENA
Jakarta, 12 Agustus 2026

Kami, seluruh anggota Dewan Penasihat SATUPENA, dengan ini menyatakan mengundurkan diri secara bersama-sama dari jabatan sebagai Dewan Penasihat SATUPENA sekaligus mengakhiri keanggotaan kami dalam SATUPENA, terhitung sejak tanggal pernyataan ini.

Keputusan ini kami ambil setelah melalui pertimbangan yang mendalam terhadap perkembangan SATUPENA, khususnya mengenai tata kelola organisasi dan proses persiapan serta penyelenggaraan Kongres SATUPENA 2026.

SATUPENA didirikan sebagai wadah para penulis Indonesia yang menjunjung tinggi independensi, kebebasan berpikir, demokrasi, keterbukaan, keberagaman, dialog, dan musyawarah. Bagi kami, nilai-nilai tersebut bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap proses pengambilan keputusan organisasi.

Berita Lainnya

Namun, dalam perjalanan organisasi belakangan ini, kami melihat semakin kuatnya kecenderungan pengambilan keputusan secara terpusat dan sepihak. Proses yang seharusnya melibatkan organ-organ organisasi dan membuka ruang bagi perbedaan pandangan justru semakin terbatas.

Dalam keadaan seperti ini, mekanisme checks and balances yang diperlukan dalam organisasi demokratis tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut mencapai titik yang serius dalam proses persiapan Kongres SATUPENA 2026. Berbagai keputusan strategis mengenai Kongres telah diambil oleh Pengurus tanpa ada pembahasan sedikit pun dengan Dewan Penasihat. Pembentukan kepanitiaan, mekanisme penyelenggaraan Kongres, serta sejumlah keputusan lain yang memiliki konsekuensi organisatoris dilakukan secara sepihak dan tanpa konsultasi.

Lebih jauh, kami melihat adanya kecenderungan untuk menggunakan penafsiran sepihak terhadap Anggaran Dasar (AD) sebagai dasar untuk membenarkan keputusan yang terlebih dahulu telah dibuat oleh Pengurus.

Bagi kami, konstitusi organisasi seharusnya menjadi rujukan bersama sebelum keputusan diambil, bukan ditafsirkan kemudian untuk memberikan pembenaran terhadap keputusan yang telah dibuat secara sepihak.Prinsip tersebut sangat mendasar. Dalam organisasi demokratis, legalitas tidak cukup hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya dasar formal, tetapi juga oleh proses yang melahirkan keputusan tersebut. Keputusan yang menyangkut masa depan organisasi harus lahir melalui mekanisme yang sah, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.

Kami juga memandang bahwa persoalan tata kelola tidak hanya menyangkut penyelenggaraan Kongres. Dalam perjalanan organisasi, kami mencermati bahwa sejumlah program yang dijalankan oleh Pengurus tidak lagi menunjukkan kesinambungan yang memadai dengan program-program yang sebelumnya telah dicanangkan dan disepakati sebagai bagian dari arah organisasi. Pergeseran prioritas dan pelaksanaan program tanpa pembahasan yang memadai dengan organ-organ organisasi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi arah, akuntabilitas, serta mekanisme pertanggungjawaban Pengurus terhadap mandat organisasi.

Persoalan tersebut kemudian berkaitan pula dengan tata kelola pembiayaan organisasi. Ketergantungan yang sangat besar terhadap sumber pembiayaan dari Ketua Umum, sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan Pengurus, menimbulkan pertanyaan mengenai kemandirian, transparansi, dan keberlanjutan organisasi. Menurut kami, organisasi yang sehat perlu memiliki sumber pembiayaan yang beragam dan berkelanjutan, dengan partisipasi anggota serta kerja sama dengan berbagai pihak yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

Pengelolaan sumber daya organisasi semestinya pula diarahkan untuk mendukung program yang telah menjadi mandat bersama, bukan semata-mata mengikuti prioritas yang ditetapkan secara sepihak.

Dalam menghadapi persoalan-persoalan tersebut, Dewan Penasihat tidak serta-merta mengambil keputusan untuk mengundurkan diri. Kami sebelumnya telah menyampaikan pandangan dan keprihatinan melalui berbagai kesempatan. Kami juga telah mengirimkan dua surat resmi kepada Pengurus untuk membuka ruang dialog langsung guna mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama. Namun, upaya-upaya tersebut tidak memperoleh
respons yang memadai.

Dalam situasi demikian, keberadaan Dewan Penasihat di dalam struktur organisasi justru berisiko menimbulkan kesan bahwa berbagai hal yang sudah dan sedang berlangsung memperoleh persetujuan atau legitimasi dari Dewan Penasihat. Kami tidak ingin keberadaan kami digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap berbagai hal yang sejak awal kami pandang bermasalah.

Pengunduran diri ini merupakan keputusan organisatoris dan moral yang kami ambil karena kami tidak lagi melihat tersedianya ruang yang memadai untuk menjalankan fungsi Dewan Penasihat secara independen dan bermakna. Pengunduran diri ini juga merupakan penegasan sikap bahwa kami memilih untuk tidak menjadi bagian dari proses dan keputusan organisasi yang menurut penilaian kami telah banyak menyimpang dari prinsip demokrasi, keterbukaan, musyawarah, dan tata kelola yang sehat.

Demikianlah pernyataan pengunduran diri bersama ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran, pertimbangan, dan tanggung jawab moral.

Hormat kami,

DEWAN PENASIHAT SATUPENA
Dr. Nasir Tamara Ilham Bintang
Dr. Okky Madasari. Arahmaiani
Prof. Didin S. Damanhuri, Swary Utami Dewi
Jaya Suprana, Hery Sucipto
Dr. Manuel Kaisiepo.

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan