Merdeka Belajar, Sebuah Refleksi Tengah Jalan: Catatan Gino Gumara

123

Merespon hasil penelitian PISA 2019 yang menunjukkan prestasi pendidikan di Indonesia -urutan 74 dari 79 negara-, pemerintah Indonesia memperkenalkan sebuah kebijakan yang dinamakan Merdeka Belajar. Bertujuan untuk merevolusi sistem pendidikan dengan rayuan fleksibilitas dan otonomi yang lebih besar kepada Satuan Pendidikan, konsep ini terlihat begitu menjanjikan dibalik penerapannya yang sarat peluang dan tantangan. Artikel ini melukiskan refleksi titik tengah untuk mengeksplorasi beberapa aspek Merdeka Belajar dan tantangannya terhadap pendidikan Indonesia.

Akses dan Sumber Daya yang Tidak Merata
Kekhawatiran terbesar terletak pada adanya potensi Merdeka Belajar memperburuk kesenjangan yang ada. Sekolah-sekolah di daerah terpencil atau dengan sumber daya terbatas konon kesulitan menerapkan kebijakan ini secara efektif. Hal ini dapat memperlebar kesenjangan pendidikan antara sekolah di perkotaan dan pedesaan.
Dalam perbincangannya bersama Pro3 RRI, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felicia menyatakan bahwa di wilayah 3T tenaga pendidik masih terkendala memahami materi kurikulum merdeka. Salah satu kendala yang mereka temui adalah akses teknis penyebaran kurikulum melalui jaringan internet diikuti oleh faktor kemampuan individu .Maka, memastikan akses yang adil terhadap sumber daya pembelajaran dan teknologi yang berkualitas tetap menjadi hal yang terpenting.

Tulisan Terkait

Beban Kerja
Meningkatnya otonomi yang diberikan ironisnya menyebabkan beban kerja yang lebih berat bagi guru, khususnya dalam pengembangan dan penilaian kurikulum. Kurikulum Merdeka bertransformasi menjadi sebuah aplikasi atau platform dengan bujukan meningkatkan kemampuan guru dalam mengajar. Digitalisasi dalam berbagai aspek mulai digalakkan mulai dari asesmen, perangkat, SKP, diklat, webinar dan yang paling kondang yaitu Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Melalui PMM, berbagai video pembelajaran disajikan lengkap dengan soal-soal sebagai hidangan penutupnya. Tak terlupa adanya tuntutan bagi guru menyematkan bukti-bukti digital dari perencanaan, pelaksanaan maupun laporan pembelajaran. Puncaknya, guru harus memuat berbagai bentuk hasil kerja intelektual yang kemudian lebih dikenal dengan istilah “aksi nyata”. Tentunya tak terkira waktu dan pikiran yang tercurah, bahkan sanggup menyusup ke dalam waktu istirahat ataupun family time- para guru. Teka-teki yang muncul kemudian adalah apakah dengan seluruh beban ini performa guru benar-benar maksimal saat mengajar atau hanya mengajar dengan sisa-sisa tenaga dan fikiran. Kekuatiran atas anak-anak yang awalnya merupakan target pendidikan tergencet dan lambat laun mungkin terpinggirkan oleh beban digitalisasi itu sendiri. Pembelajaran langkah demi langkah akan berubah menjadi ajang perburuan konten media sosial.

Mempertahankan Standar Kualitas
Penekanan pada fleksibilitas menimbulkan pertanyaan tentang menjaga kualitas yang konsisten di seluruh institusi pendidikan. Benar, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia telah diatur Standar Nasional Pendidikan (SNP) seperti Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Namun, masih tertambat keraguan tentang bagaimana menjaga standar nasional pendidikan di tengah otonomi yang diberikan kepada sekolah.
Sayang…seribu kali sayang, konsep tidak selalu sama dengan pelaksanaan. Teori pendidikan yang indah di atas kertas bisa saja sulit diterapkan dalam praktik, terutama di sekolah-sekolah dengan sumber daya terbatas atau di daerah terpencil seperti contoh kasus di atas. Belum lagi perbedaan persepsi dan interpretasi guru, siswa, maupun orang tua tentang Merdeka Belajar
Sebagai penutup, Merdeka Belajar seyogyanya merupakan langkah signifikan menuju sistem pendidikan yang lebih mudah beradaptasi dan responsif. Namun, penerapannya yang berkelanjutan memerlukan pemantauan dan penyesuaian berkelanjutan serupa. Perjalanan kita menuju Kemerdekaan dalam Belajar masih jauh dari selesai. Semoga melalui evaluasi berkelanjutan, kolaborasi, dan komitmen terhadap kesetaraan pendidikan, Indonesia dapat memanfaatkan potensi kebijakan ini untuk mengubah lanskap pendidikan dan mampu memberdayakan generasi masa depan.

Pekanbaru, 8 Agustus 2024

 

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan