Perampok Tusuk Petani di Bengkalis Diringkus Polisi

Tulisan Terkait

Loading

 Pekanbaru,-Dua orang pelaku perampokan dengan kekerasan ditangkap polisi oleh pihak Tim Opsnal Polsek di Jalan Lintas Sumatera, Jumat lalu (17/9/21), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku,Feri Susanto Sibarani (22) dan Indra Fernandus (24),berdomisili di Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis diyakini terlibat aksi perampokan dengan melukai korbannya Limson Malau (38), petani pada Selasa (7/9/21) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka Feri berperan melakukan penusukan terhadap korban dan yang merampas satu unit HP, dan tersangka Indra berperan sebagai orang yang mengambil uang milik korban.

Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika membenarkan diringkusnya dua terduga perampok yang tak segan-segan melukai korbannya itu  kejadian perampokan itu ketika korban dalam perjalanan pulang dari berladang tepatnya di  Gg Selamat Km. 28 Dalam Rt/03 Rw/10 Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau.Tiba-tiba datang para pelaku dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dan langsung diserempet sehingga korbannya terjatuh.

Lalu tersangka langsung menusuk perut bagian kanan kroban dengan menggunakan sebilah pisau, dan HP korban diambil paksa pelaku. Kemudian korban ditodong dengan diarahkan ke leher dan kuping sebelah kiri korban sambil memintak uang, karena merasa ketakutan lalu korban mengeluarkan uang di dalam kantong celana sebesar Rp1 juta ke pelaku.

“Kemudian pelaku langsung pergi sambil mengancam korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kanan, luka gores di lengan kanan, luka gores dibagian leher, luka tusuk di telinga belakang sebelah kiri dan luka robek di kepala bagian atas,” terang Kompol Maitertika, Senin (20/9/21) siang.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka melarikan diri dan berhasil diamankan di daerah Jalan Lintas Sumatera Medan – Kisaran, Kabupaten Asahan-Sumut. Kedua tersangka ditangkap dalam angkutan bus saat akan melarikan diri ke daerah Samosir.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama itu,” kata Kapolsek lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.(xx)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan