

Pemberian Anugerah Ma’rifat Mardjani yang ke-2 kalinya, diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara (APHTNHAN) Wilayah Riau pada Sabtu 3 Oktober 2026 dengan mengambil tempat di Gedung Rawi Kunin SH Rektorat Universitas Islam Riau, bersamaan dengan pelantikan pengurus asosiasi masa bakti 2026-2031 dan seminar nasional tentang Fast Track Lagislation. Pemberian anugerah dilakukan oleh Prof. Dr. M. Guntur Hamzah SH MH selaku Ketua Umum Pengurus Pusat APHTNHAN didampingi oleh Dr. Mexsasai Indra SH MH selaku Ketua Asosiasi Wilayah Riau kepada 3 orang penerimanya: Dr. Eddie Asnawi, S.H., M.H. (Unilak), Dr. Efendi Ibnu Susilo SH MH (UIR), Dr. Dodi Haryono, SHI SH MH (UNRI).

Menurut Ketua Tim Penilai M. Husnu Abadi, Phd. kriteria penerima Anugerah adalah mempunyai dedikasi pada dunia keilmuan, pengabdian terbaik dalam profesi pengajar, pencapaian dalam penulisan karya ilmiah serta loyalitas yang ditunjukkan kepada asosiasi. Ketiga penerima anugerah merupakan perintis dan inisiator dalam pembentukan Asosiasi di Riau, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam karirnya sebagai tenaga pengajar. Anugerah kali ini merupakan kali ke-2, sedangkan pemberian kali pertama dilaksanakan pada Tahun 2022, bertepatan dengan Pelantikan Pengurus Asosiasi masa bakti 2022-2026 yang mengambil tempat di Hotel Royal Asnov. Pada waktu itu, Pengurus Pusat Asosiasi diwakili oleh Sekretaris Jenderal Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono SH MH sedangkan 4 orang penerima adalah Prof. Dr. Sudi Fahmi (Unilak), Prof. Dr. Ellydar Chaidir (UIR), Prof. Dr. Yusri Munaf (UIR), dan Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH, MHUM ,PH.D.

Ma’rifat Mardjani. Mungkin banyak juga masyarakat yang belum tahu mengapa nama anugerah ini menggunakan nama Ma’rifat Mardjani (disingkat MM). Nama MM dipergunakan untuk mengenang dan menghormati akan jasa seorang yang ikut memperjuangkan terwujudnya Provinsi Riau, lepas dari provinsi Sumatera Tengah. Provinsi Sumatera Tengah sendiri berdiri pertama kali pada Tahun 1948, melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatera dalam Tiga Provinsi, tertanggal 15 April 1948. Pada Tahun 1950, dilakukan pembaharuan dasar hukum provinsi Sumatera Tengah, melalui pembentukan kembali provinsi Sumatera Tengah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 4 Tahun 1950.
Keinginan untuk membentuk provinsi baru, yang lepas dari Sumatera Tengah, merupakan aspirasi kongres ke 1 Pemuda Riau di Pekanbaru (17 Oktober 1954) dan aspirasi rakyat Riau, melalui Kongres Rakyat Riau ke 1 (31 Januari sampai dengan 2 Februari 1956) di Pekanbaru yang dalam resolusinya tertanggal 2 Februari 1956, yang setelah mempertimbangkan:
(1). bahwa daerah Riau yang terdiri dari Kabupaten Kampar, Bengkalis, Indragiri dan Kepulauan Riau, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan; (2). bahwa daerah Provinsi Sumatera Tengah sekarang, sedemikian luasnya, sehingga pemerintah provinsi tidak dapat meladeni kepentingan rakyat di daerah Riau. (3) Kehendak rakyat Riau untuk maju dalam segala lapangan; (4). bahwa cita-cita untuk menjadikan daerah Riau menjadi satu daerah otonomi tingkat I (Provinsi) didukung oleh segenap lapisan masyarakat dalam daerah Riau; (5). bahwa ketenangan politik,kekalnya keamanan dan perkembangan msyarakat yang harmonis di dalam daerah Riau, harus terus dipelihara; (6) Ada terdapat kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Memutuskan menunut supaya daeah Riau yang meliputi Kabupaten Kampar, Bengkalis, Indragiri, dan Kepulauan Riau segera dijadikan daerah otonom tingkat I Provinsi).
Pada Tahun 1955, diadakan pemilihan umum untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, 29 September 1955, dan Ma’rifat Mardjani terpilih dari daerah pemilihan Indragiri. Melalui peranannya sebagai anggota DPR RI dia terus menerus tak kenal lelah untuk bersuara di parlemen. Tantangannya yang utama antara lain dari Partainya sendiri yaitu Ketua Partai Perti Sirajudin Abbas (yang juga anggota Parlemen) yang meminta agar MM tidak terlalu keras menyuarakan tuntutan pembentukan provinsi Riau. Bahkan MM juga diancam untuk dipecat dari keanggotaan parlemen oleh Ketua Partai.
Sesungguhnya perjuangan pembentukan Provinsi Riau juga dilakukan melalui jalur non parlemen, yaitu eksekutif dan kekuatan masyarakat. Selain adanya Panitia Pembentukan Provinsi Riau (P3R) yang berkedudukan di Pekanbaru juga dibentuk Badan Penghubung yang berkedudukan di Jakarta dengan Ketua Wan Ghalib, dan dibantu oleh sejumlah tokoh masyarakat antara lain A, Djalil M, Tengku Arief, DM Yanur, Kamarudin AH, Hasan Ahmad, A, Manaf Hadi, Azhar Husni, Hasan Basri.
Setelah perjuangan yang panjang, akhirnya Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan UU Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Djambi dan Riau, tertanggal 9 Agustus 1957 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Dalam perkembangannya kemudian, dan setelah setahun berjalan UU Darurat ini disahkan untuk dijadikan sebuah Undang-Undang melalui UU No. 61 Tahun 1958, tertanggal 25 Juli 1958 dan ditandatangani oleh Presiden RI Sukarno, serta Menteri Dalam Negeri Sanoesi Hardjadinata. Ulang tahun Provinsi Riau diambil dari terbitnya UU Darurat No, 19 Tahun 1957 tertanggal 9 Agustus 1957.

Kisah-kisah tentang perjuangan membentuk provinsi baru ini bisa dengan panjang lebar dibaca pada buku-buku sebagai berikut:
1. Realisasi Provinsi Riau Jambi, disusun oleh Ma’rifat Mardjani, Penerbit Nyiur Melambai, Jakarta, 1959.
2. Setengah Abad Layar Terkembang, Detik-detik Lahirnya Provinsi Riau, oleh Wan Ghalib, penyunting Yusmar Yusuf, Penerbit Wedatama Widya Sastra. 2007.
3. Dari Percikan Kisah Membentuk Provinsi Riau, ditulis oleh Taufik Ikram Jamil, Hasan Junus, Syaukani Al Karim, Griven H. Putera, Yayasan Pusaka Riau & DPRD Riau, 2001.
Ma’rifat Mardjani dilahirkan di Desa Mudik Ulo, 18 Agustus 1917, Kabupaten Kuantan Singingi, anak bungsu dari 4 bersaudara dari ayah ibu Malin Baru dan Siti Maryam. Wafat pada 29 Mei 1989 dalam usia 72 tahun dan dimakamkan di Kompleks Pondok Pesantren Darunnajah, Desa Sei Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuantan Singingi.
Atas jasanya, sebagai tokoh yang berjasa dalam perjuangannya membentuk Provinsi Riau, namanya diabadikan sebagai nama kantor, jembatan, tugu dan nama anugerah:
1. Nama kantor dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), bernama Balai Ma’rifat Mardjani, Jl. Kembangsari, Cinta Raja, Sail, Pekanbaru.
2. Jembatan Ma’rifat Mardjani, penghubung desa Lubuk Ambacang dan desa Koto Kombu di Kecmatana Hulu Kuantan
3. Nama perpustakaan di MAN 1 Taluk Kuantan
4. Nama Anugerah Ma’rifat Mardjani yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTNHAN) Wilayah Riau.
Selain itu Buya Ma’rifat Mardjani telah memperoleh penghargaan Kalung Summa Dharma Kelas II dari Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Muchtar Lutfi; Penghargaan sebagai Perintis Pekanbaru Dari Universitas Riau, SK No. 197/PR22H/1987 tanggal 1 April 1987; Penghargaan Pahlawan Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia di Provinsi Riau, 9 Agustus 2018 dari Gubernur Arsyadjuliandi Rahman.
Sebagai bagian akhir dari tulisan ini, saya ingin mengutip beberapa kalimat dari Dra. Hafny Ma’rifat (anak ke 6 dari Buya MM) dalam merespon berita tentang Anugerah Ma’rifat Mardjani yang diselenggarakan oleh APHTNHAN Wilayah Riau: (1) Mudah-mudahan mereka akan berdiri di garda terdepan menata negara hingga menjadi negara yang menjunjung tinggi rasa keadilan yang merata bagi rakyat: (2) Semoga Malaikat mencatat dan melaporkannya kepada Allah swt sebagai salah seorang anak Riau yang masih konsisten memberikan informasi sejarah berdirinya provinsi Riau. Mudah-mudahan Allah memberikan ganjaran yang setimpal atas ketulis ikhlasan teman-teman semua yang telah menginformasikan ini kepada kami.
Penulis adalah pensyarah pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, salah seorang perintis dan pendiri APHTNHAN Wilayah Riau, Penerima Penghargaan Z. Asikin Kusumahatmadja (2014, PPBHI), Penghargaan Sagang (2015), Penghargaan Ma’rifat Mardjani (2022), Penghargaan 40 Tahun Berkarya (Balai Pengembangan Bahasa, Jakarta, 2025), juga salah seorang peserta Kongres Pendirian SATUPENA 2017 di Solo.