


Pekanbaru-Tirastimes: – Parlindungan, seorang Advokat, Konsultan Hukum, Perancang Naskah Hukum, Auditor Hukum, dan Mediator asal Kota Pekanbaru meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada saat Ujian Terbuka Program S3 Ilmu Hukum di Universitas Islam Bandung pada Jumat 28 Juli 2023 di Universitas Islam Bandung. Hasil penilaian Ujian Terbuka tersebut, Parlindungan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Pada sesi tanya jawab, Parlindungan bisa menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penguji termasuk dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Tim Promotor. Parlindungan dengan yakin dan penuh hikmat menjawab, sebab Parlindungan menguasai materi yang ditulis dalam rangkuman Disertasi S3-nya. Disertasi yang disajikan Parlindungan berjudul “Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Riau dalam Upaya Peningkatan Penanaman Modal Dalam Negeri Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum”.
Dalam disertasinya, Parlindungan menyinggung tentang keberadaan penanam modal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah sebagai kebijakan hukum pemerintah pusat agar penanam modal, baik penanaman modal dalam negeri ataupun penanaman modal asing bersedia berinvestasi di Indonesia dengan diberikannya kemudahan-kemudahan berinvestasi, salah satunya adalah mengenai perizinan dan kepastian hukum. Khususnya di Provinsi Riau, dinilai Parlindungan, adalah daerah yang sangat potensial untuk menjadi daerah tujuan berinvestasi, selain dari keberadaan sektor sumber daya alam, sumber daya manusia, pariwisata, serta sektor-sektor lainnya juga dinilai sangat mendukung agar penanaman modal bersedia menanamkan modalnya di Riau.
Mengenai implementasi kebijakan kepastian hukum, bagi pandangan Parlindungan, harus menjadi faktor utama di Provinsi Riau supaya benar-benar diterapkan, agar ada rasa nyaman bagi penanam modal berinvestasi di Provinsi Riau. Sebab, sebaik apa pun keberadaan sumber daya alam, sumber daya manusia, pariwisata, serta sektor-sektor lainnya yang dinilai sangat mendukung, namun kepastian hukumnya dinilai lemah, maka menanam modal masih berpikir dua kali agar berinvestasi di Provinsi Riau.
Menurut Parlindungan, pria kelahiran 31 Agustus 1980 ini, Provinsi Riau harus meyakinkan kepada penanam modal, bahwasanya kepastian hukum di Provinsi Riau benar-benar dijamin, sehingga menimbulkan rasa nyaman, aman, dan kepastian berinvestasi benar-benar terwujud di Provinsi Riau.
Diakui Parlindungan, di dalam disertasinya disimpulkan, hadirnya penanam modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing, keberadaannya bisa membantu meminimalisir jumlah masyarakat miskin dan jumlah pengangguran di Provinsi Riau, sehingga dengan hadirnya penanaman modal secara tidak langsung membantu mengangkat perekonomian daerah Provinsi Riau.(rls/ddk)