Indra Gunawan dan Dua Rekannya Kembali Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Siak

50

Loading

PEKANBARU – TIRATIMES : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali periksa anggota DPRD Siak, Indra Gunawan, dan dua orang petinggi partai Golkar Siak, Ikhsan dan Ulil Amri.

Seperti di beritakan di GoRiau.com, Ketiganya diperiksa pada hari Senin (15/3/2021), oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, di Kejaksaan Negeri Siak.

Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.

“Iya benar, diperiksa sebagai saksi 3 orang itu (Indra Gunawan, Ikhsan, dan Ulil Amri), mereka datang semua ke Kejari Siak,” ujar Asisten Intelegen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto, kepada GoRiau.com, Selasa (16/3/2021) malam.

Sebelumnya tiga orang itu juga sudah diperiksa sebagai saksi, pada hari Rabu (7/10/2020). Indra Gunawan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Siak, diperiksa kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Siak pada masa itu.

Kemudian Ikhsan dan Ulil Amri diperiksa juga sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak kala itu.

Untuk diketahui, perkara bansos senilai Rp 57,6 miliar di Kabupaten Siak itu, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diadili. Kemudian Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. (GR/hs)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan