MK Menghapus PT 20 %, Banyak Partai Banyak Capres (?): Catatan Husnu Abadi

237

Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 222.yang diajukan oleh 4 orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni : Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hak, dan Tsalis Khirul Fatna pada Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024. . Pasal yang dimintakan pengujian itu adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mmenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya .

Pasal 222 itu sudah berulang kali digugat, dimana sampai Februari 2024, norma tersebut telah diuji sebanyak 27 kali, dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya. Menurut MK ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan wapres bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Selain itu juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidak adilan yang intolerable, serta nyata-nyata bertentangan dengan UUDNRI 1945.

Pergeseran pendirian MK tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi jauh lebih mendasar adalaha rezim ambang batas pengusulan pasangan capres dan wapres , berapapun besaran dan angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6 A ayat (20 UUD 1945, ujar hakim Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, Kamis (2 Januari 2025).

Hak Konstitusional Pemilih Terbatas

Dalam pertimbangan hukumnya MK mengungkapkan telah mencermati beberapa kali pemilihan presiden/wakil presiden yang didominasi oleh partai politik tertentu peserta pemilu, yang menurut MK, hal tersebut berdampak pada hak konstitusional pemilih yang terbatas. MK juga menilai dengan terus mempertahankan PT dan setelah mempelajari secara seksama arah pergerakan politik mutaakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu pasangan capres wapres hanya diikuti dua pasangan calon.

Padahal kata MK, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang sekiranya tidak diantisipasi akan mengancam kebhinekaan apabila penyelenggaraan pemilihan langsung menunjukkan hanya dua pasangan capres/cawapres. Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan tidak menutup kemungkinan pemilu presiden/wapres akan terjebak dengan calon tunggal. Kecendrungan demikian paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan KDH yang dari waktu kewaktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.

Atas alasan itu, menurut MK, membiarkan atau mempertahankan PT sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU Pemilu berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan pilpres/wapres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan pilihan paslon presiden/wakil presiden yang demokratis. Jika hal itu terjadi makna hakiki dari pasal 6A ayat (10 UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi, ucap hakim Saldi Isra.

Revisi UU Pemilu Batasi Jumlah Calon

Meskipun PT dalam Pasal 222 telah dinyatakan inkonstitusional, MK meminta tetap harus diperhitungkan potensi jumlah paspres wapres sama dengan jumlah partai politik peserta pemiliu. Hal itu dengan mengacu pada Indonesia sebagai negara dengan sistem presidensial yang dalam praktek tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multy party system). Meski menekankan pengusulan pasangan capres wapres sebagai hak konstitusional semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum MK berharap dalam UU revisi kelak, pembentuk UU dapat mengatur supaya tidak muncul paslon dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pilpres/wapres secara langsung oleh rakyat.

Guna menindaklanjuti kekhawatiran diatas MK memberikan pedoman bagi pembuat UU untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

Pertama, semua partai paolitik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres/wapres.
Kedua, pengusulan paslon oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada presentasi jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan paslon parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslonpres/wapres dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip paritisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). (CNN Indonesia, Jumat 3 Januari 2025, jam 07.02 WIB).

Tanggapan Masyarakat

Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 permohonan sebelumnya selalu ditolak, kata Sekjen Golkar Sarmuji, saat dihubungi Kamis. Dalam 27 kali putusannya, MK memiliki sudut yang sama dengan pembuat UU dalam hal ini pemerintah dan DPR untu memberlakukan syarat ambang batas parlemen. Padahal ambang batas parlemen dimaksudkan agar sistem presidensial berjalan efektif.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa, Pemerintah menghormati putusan MK yang menghapus persentase pengusulan paslon presiden dan wapres (PT). Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 c UUD 1945 putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding), kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1). Ia menegaskan semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. Pemerintah menyadari permohonan untuk menguji ketentuan pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan. Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan sebelumnya.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan setelah ada 3 putusan MK No. 62, 87, 101 dan 129/PUU-XXII/2024, maka putusan MK terakhir ini yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan paspres/wapres, karenanya pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029. Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu sebagai akibat penghapusan PT maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR. Penghapusan PT ini merupakan angin segar bagi demokrasi, sehingga semua peserta pemilu dapat mencalonkan paspres/wapres. Menghargai putusan MK, perlunya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri.

Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Anan Wijaya, meminta agar pembuat undang-undang untuk mengatur secara ketat persyaratan partai politik peserta pemilu. Hal tersebut merupakan bentuk rekayasa konstitusional untuk merespon putusan MK yang sudah menghapus ambang batas pencalonan presiden. Salah satu syarat yang harus diperketat adalah terkait kepengurusan partai politik peserta pemilu yang harus mempunyai kepengurusan di 100 % provinsi dan 100 % di peringkat kabupaten/kota. Anan menegaskan pengetatan persyaratan itu agar tidak mengulang Pemilu 1999 yang diikuti 48 partai politik Pasalnya semakin banyak peserta pemilu, maka jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden juga semakin banyak , sehingga bisa membebani anggaran negara serta memperburuk demokrasi itu sendiri. Walaupun demikian, Putusan MK ini harus dinilai sebagai angin segar bagi penguatan demokrasi di Indonesia, yang memberikan ruang kepada putera terbaik untuk maju menjadi calon presiden dan wakil presiden, dan tidak diganjal oleh ketentuan ambang batas syarat pencalonan oleh partai politik yang mengharuskan memiliki kursi minimal 20 % di parlemen. (Persyaratan Parpol Peserta Pemilu Harus Diperketat, Riau Pos, 18 Januari 2025, Sabtu, hlm. 8)

Pendapat lain dikemukakan oleh Siswono Yudo Husodo, seorang mantan calon Wakil Presiden (bersama Capres M. Amien Rais, pada pilpres 2004) yang menyatakan ketidaksetujuannya dengan putusan MK tersebut, dalam sebuah wawancara Rosi Silalahi, Kompas TV, dengan alasan :
1. PT yang tinggi (minimal 20 %) tetap diperlukan karena dianutnya sistem pemerintahan Presidensial.
2. PT yang tinggi diperlukan oleh Presiden terpilih untuk memperoleh dukungan di parlemen,
3. Presiden yang terpilih dan dicalonkan oleh partai kecil, pasti akan kesulitan memperoleh dukungan parlemen sehingga akan mengganggu kinerja Presiden dalam sistem Presidensial
4. Jumlah calon presiden tanpa PT yang tinggi, akan terlalu banyak jumlahnya dan ini akan tidak effisien dan tidak produktif.

Banyak Partai, Banyak Calon Presiden (?)

Hamid Awaluddin, Guru Besar Hukum Unhas, menyatakan bahwa Putusan MK itu memberikan pilihan kepada rakyat untuk memilih dan memberi kesempatan kepada anak bangsa terbaik untuk maju menjadi capres. Sebagai gambaran, ia mengatakan bahwa jumlah calon juga tidak akan sebanyak partai peserta pemilu, bila dilihat dari Pilpres Tahun 2004, yang diikuti 5 capres, dan pelaksanaannya berjalan mulus dan tertib (Kompas TV, 5 Januari 2025).
Kekahawatiran Mahkamah Konstitusi tentang banyaknya calon presiden, agaknya tidak relevan, dan mustahil akan terjadi, sebab pengalaman Pilpres 2004 menunjukkan hal itu. Demikian juga soal tetap terjaganya sistem pemerintahan Presidensial bila pencalonan paslon tanpa adanya aturan PT.

Berita Lainnya

Pilpres 2004. Ketika pelaksanaan Pilpres 2004, memang UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pilpres, pada Ketentuan Peralihan Pasal 101 menyatakan bahwa khusus untuk Pemilu 2004, partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3 % (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5 % (lima persen ) dari perolehan suara sah nasional hasil Pemilu anggota DPR Tahun 2004, dapat mengusulkan Pasangan Calon.

Saat itu, partai politik yang memenuhi syarat terdapat lebih dari 7 partai politik, bahkan bila beberapa partai melakukan koalisi maka yang berhak mencalonkan lebih dari 10 pengusul (pasangan calon).

Tabel 1: Partai Minimal 3 % Kursi Parlemen
Partai Suara % Kursi
Golkar 24.480.757 21,57 127
PDIP 21.026.629 18.53 109
PKB 11.989.564 10.56 52
PPP 9.248.764 8.15 58
Demokrat 8.458.825 7.45 56
PKS 8.325.020 7.34 45
PAN 7.313.305 6.44 53

Kemudian, di luar 7 partai di atas, terdapat 8 partai yang memiliki kursi dan yang total prosentasi kursinya berjumlah 13,42 %. Di pihak lain terdapat juga 8 partai, yang tidak berkursi, tetapi total jumlah suaranya 5.88 %. Dilihat dari syarat pencalonan, bila mereka bermaksud mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, mereka telah memenuhi syarat.

Secara matematis dan teoritis, calon presiden yang memenuhi syarat dukungan, untuk Pemilihan Presiden 2004 adalah :
1. Dari partai politik parlemen kategori 3 % = 7 paslon
2. Dari partai politik parlemen kategori non 3 % : 3 paslon
3. Dari parpol non kursi : 1 paslon

Total semua menjadi 11 pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun kenyataannya tidak demikian, yaitu hanya melahirkan 5 pasangan calon saja.

Pada putaran pertama terdapat 5 pasangan calon yaitu Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kala memperoleh 33,6 % suara (diusulkan oleh koalisi Demokrat, PBB), Megawati Soekarno Puteri dan Hasjim Muzadi dengan 26,6 % suara (PDIP), Wiranto dan Salahuddin Wahid memperoleh 22,2 % suara (Golkar), Amien Rais dan Siswono Yudi Husodo memperoleh 14,7 % (PAN), Hamzah Haz dan Agum Gumelar dengan 3,0 % suara (PPP).

Karena tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara di atas 50 %, maka untuk menentukan pasangan terpilih harus dilanjutkan dengan pemilihan presiden putaran kedua. Bagaimana dengan dukungan partai politik yang kalah di putaran pertama itu ? Ternyata pada putaran ke dua ini, komposisi koalisi pendukung pasangan calon mengalami perubahan dengan penambahan jumlah partai pendukung yang berasal dari partai-partai yang kalah di putaran pertama.

Koalisi Kebangsaan, pendukung paslon Megawati & Hasyim Muzadi, didukung oleh Golkar, PDIP, PPP, PBR, PDS, PKPB, PNI Marhaenis dengan total 55,75 %
Koalisi Kerakyatan, pendukung paslon Sosilo Bambang Yudoyono dan M.Kalla didukung oleh PD, PKS, PBB,PKPI, PPPDK, PP, PPDI dengan total 21,35 %.

Hasil pemilihan presiden menyatakan bahwa pasangan Susilo Bambang Yudoyono & Jusuf Kala meraih suara 69.266.350 (60.62 %) sementara Megawati Soekarnoputeri & Hasjim Muzadi meraih suara 44.990.704 (39.38 %).
Walaupun pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Yusuf Kalla didukung oleh partai politik yang hanya berjumlah 21,35 % , namun ketika pembentukan kabinet Presidentil akhirnya mendapat dukungan lebih besar dari itu terutama ketika Golkar masuk dalam partai Koalisi Kerakyatan (hal ini akibat terpilihnya M. Yuduf Kalla sebagai Ketua Umum Golkar dalam Munas VII di Bali, Desember 2004 mengalahkan Akbar Tanjung dengan suara 323 lawan 156. (Akbar Tanjung: 2007;304)

Jumlah Capres tetap terbatas. Memang, secara matematis akan banyak paslon capres dan wacapres, bila setiap peserta pemilu mencalonkan satu pasangan calon dari partainya sendiri. Tetapi apakah mungkin demikian ? Bukankah pilpres bagaimanapun merupakan kontestasi dan kompetisi dan semua kontestan menginginkan kemenangan. Namun harus diakui, bahwa akan selalu ada, pasangan calon yang hanya mencoba-coba (test the water) atau berupaya hadir hanya untuk menaikkan popularitasnya (dapat diambil sebagai contoh dalam kasus pilkada gubernur DKI Jakarta Tahun 2017, dengan tampilnya Agus Harimurti Yudoyono, sebagai cagub).

Bila suatu partai mencalonkan capres, mau tak mau untuk meraih suara rakyat, dia akan berkoalisasi dengan partai lainnya, untuk mengisi jabatan wakil presiden. Selama ini belum ada partai politik yang berani mencalonkan capresnya tanpa berkoalissi walaupun syarat ambang batas 20 % telah ia punyai (PDIP pada pilpres 2024, tetap membuka peluang berkoalisi, walaupun PDIP telah mempunyai tiket pencalonan itu secara mandiri. Dalam catatan saya, 110 kursi PDIP dari 580 kursi parlemen, sebetulnya hanya 18,96 %).

Oleh karena itu, sangat tidak mungkin untuk Pilpres 2029, akan memunculkan jumlah paslon capres dan cawapres sama banyak dengan jumlah partai peserta pemilu. Bila bercermin pada Pilpres 2024, dimana jumlah peserta pemilu berjumlah 18 partai, maka bilamana asumsinya, hanya mereka yang jadi peserta pemilu 2029 maka berdasarkan penalaran yang wajar, tidak mungkin menghasilkan 18 pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jumlah parpol hasil pemilu legislatif 2024, telah melahirkan kekuatan partai politik itu seperti tabel sebagai berikut :

Tabel 3. Hasil Pemilu Tahun 2024
Partai Suara % Kursi+ %
PDIP 25,387.279 16.72 110=18,96
Golkar 23.208.654 15.28 102=17.58
Gerindra 20.071.708 13.22 86=14.82
PKB 16.115.655 10.61 68=11.72
Nasdem 14.660.516 9.65 69=11.89
PKS 12.781.353 8.42 53= 9.13
Demokrat 11.283.160 7.43 44= 7.58
PAN 10.984.003 7.23 48= 8.27
PPP 5.878.777 3.87 –
PSI 4.260.169 2.80 –
Perindo 1.955.154 1.28 –
Gelora 1.281.991 0.84 –
Hanura 1.094.588 0.72 –
Buruh 972.910 0.64 –
Ummat 642.545 0.42 –
PBB 484.486 0.31 –
Garuda 406.883 0.26 =
PKN 326.800 0.21 –
Total 151.796,631 100 % 580

Menurut Hamid Awaluddin, diperkirakan jumlah paslon, bila berdasarkan hasil Pemilu 2024 saja, hanya akan melahirkan sekitar 5 paslon sahaja, karena masing-masing partai akan berhitung sedemikian rupa, tentang peluang calon presiden itu, sekaligus mengharapkan agar pasangan calon itu dapat menaikkan jumlah suara partai. Harus diingat bahwa pelaksanaan pemilihan umum 2029, masih merupakan pemilu serentak nasional , artinya adanya gabungan pelaksanaan pemilu untuk legislatif dan sekaligus pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Masalah Calon Tunggal. Hal ini diamanahkan oleh MK agar jangan sampai partai dominan memborong partai, seperti yang terjadi di Pilkada DKI dimana Koalisi Indonesia Maju memborong hampir semua partai yang ada di Jakarta, sehingga meninggalkan satu partai saja di luarnya yaitu PDIP yang kemudian mencalonkan Pramono Anung dan Rano Karno (dan menang). PDIP mempunyai kesempatan mencalonkan pasangan calon gubernur diakibatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 yang berisi tentang ketentuan syarat dukungan partai untuk pencalonan harus memperoleh minimal 20 % kursi di DPRD dibatalkan/bertentangan dengan konstitusi.

Diharapkan misalnya UU Pemilu melakukan rekayasa konstitusi dengan membuat aturan yang membatasi maksimal /batas atas pencalonan (misalnya) 35 % sampai dengan 50 % jumlah suara sah yang diperoleh dalam pemilu yang lalu.

Walaupun demikian, bila didasarkan pendapat Hamid Awaluddin di atas, sebetulnya tidaklah perlu dikhawatirkan akan lahirnya kekuatan partai yang dominan yang akan mendominasi pencalonan dan melahirkan jumlah calon yang terbatas dan sesuai dengan kehendaknya. Namun, keadaan menjadi lain, bilamana seseorang presiden yang juga memimpin partai politik, mempergunakan kekuasaannya untuk memaksakan kehendaknya agar pimpinan partai politik lainnya hanya mencalonkan paslon presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan skenario sang presiden. Memaksakan kehendaknya dapat saja melalui rekayasa hukum (kriminalisasi) atau membeli kesetiaan/ membeli tiket yang dipunyai oleh partai –partai lain.

Dalam keadaan yang demikian ini, maka perlu ada regulasi yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, untuk mengatur batas atas (misalnya 35 sampai dengan 50 % %) pencalonan sepasang calon presiden dan wakil presiden oleh sebuah partai politik atau gabungannya.

Penutup

Penghapusan PT 20 % sebagai syarat suatu partai politik dalam pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi dipergunakan untuk Pilpres 2029 : tidak akan menjadikan jumlah pasangan calon menjadi banyak secara berlebihan atau sebanyak jumlah partai politik, karena setiap partai pasti akan berpikir secara rasional untuk itu. Pengalaman Pilpres 2004 merupakan contoh terbaik untuk melihat kenyataan ini. Namun pembatasan batas atas jumlah koalisi partai berdasarkan persentase jumlah suara, perlu dibuat, untuk mencegah dominannya satu dua partai besar dalam menentukan jumlah pasangan calon. Persyaratan partai politik peserta pemilu disarankan untuk diperberat paling tidak untuk mengimbangi bertambahnya kekuasaan partai akibat Putusan MK dimaksud.

Tiadanya syarat PT tidak akan mengganggu sistem pemerintahan Presidensial, walaupun paslon terpilih awalnya hanya didukung oleh koalisi partai yang minoritas. Hal ini karena dalam putaran kedua (bila terjadi) koalisi pendukung paslon sangat terbuka untuk bertambah dengan menerima dukungan partai lainnya, demikian juga ketika pembentukan kabinet, koalisi ini tetap terbuka untuk bertambah sehingga akan menjadi mayoritas dalam representasinya di parlemen. .

Penulis adalah dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, penulis buku Politik Hukum (Dari Kewenangan MK Menguji PERPU sampai kewenangan Daerah dalam Bidang Agama), Rajawali Press, 2022, buku antologi puisi Lautan Rempang, Yuana Publishing, Tanjungpinang 2024, serta Penasehat Utama SATUPENA Wilayah Riau.

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan