Sentralisasi, Otonomi Seluas-Luasnya atau Federal?: oleh Husnu Abadi

127

Pengantar: Tulisan ini berasal dari bahan untuk diskusi terbatas pada Forum Riau Federal, Kamis, 25 September 2025 di Wareh Kupie. Inisiator Forum adalah Said Lukman, seorang aktivis pergerakan. Semoga ada manfaatnya.

Pendahuluan. Masalah daerah otonom dan kewenangannya, sejak Indonesia merdeka, selalu menarik perhatian, dalam perjalanan pemerintahan Indonesia, baik dalam sistem pemerintahan presidensial ataupun parlementer, baik dalam konstitusi 1950 ataupun konstitusi 1945 serta konstitusi 2022. Rezimpun berganti-ganti, dari demokratis (1945-1959), otoriter (1959- 1966 dan 1971-1998) serta rezim selepas 2004 – kini.

Ketidakpuasan daerah (daerah otonom) terhadap pemerintahan pusat, dapat dilacak dari gerakan-gerakan daerah seperti di Aceh (GAM), Sumatera Barat (PRRI), Sulawesi (Permesta), Papua (OPM), termasuk di dalamnya Kongres Rakyat Riau 2001, yang memilih Merdeka, disamping federal dan otonomi. Demokratisasi ekonomi dan demokratisasi politik merupakan dua kata yang secara umum tidak terjadi, dan berganti menjadi sentralisasi kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi.

Ketimpangan pembangunan yang terjadi antara daerah dengan pusat atau pembangunan di Pulau Jawa, dirasakan sebagai semakin menganga, termasuk dalam hal ini keberadaan infrastruktur (jalan raya: negara, provinsi, kabupaten, jembatan), tingkat pendidikan, tingkat kesehatan, angka kemiskinan, angka anak-anak kurang gizi (stunting), lapangan kerja, dan lainnya.

Istimewa atau Khusus. Tahun 2025 ini, di Riau, muncul gerakan di kalangan masyarakat untuk menyokong Pembentukan Daerah Istimewa Riau (DIR) yang dipelopori oleh LAMR Provinsi, dimana ada keinginan agar model UU Otsus Aceh bisa juga ditiru untuk keistimewaan Riau. Tuntutan keistimewaan berbasis kebudayaan Melayu, juga menyeret persoalan fiskal, pembagian kekayaan alam baik di bawah ataupun di atas bumi, termasuk di dalamnya proyek-proyek nasional serta rezim perizinannya yang selalu mengabaikan kepentingan dan aspirasi daerah.

Adanya UU Pemda 23/2014 yang dianggap cukup demokratis, karena secara tegas membagi kewenangan (konkuren) antara pusat, provinsi, kabupaten/kota, namun dari perjalanan waktu selalu muncul UU yang mereduksi kewenangan daerah dan menguatnya kewenangan pusat. Apalagi bila berbicara soal pembagian keuangan antara pusat dan daerah yang tidak transparan serta realisasinya yang tarik ulur. Bisa dipahami bila beberapa waktu yang lalu, Bupati Meranti, M. Adil, mengeritik secara keras dan pedas atas persoalan pembagian keuangan pusat dan daerah ini. Keluhan yang sebetulnya sudah ada sejak masa Orde Baru, dan selalu dibungkus dengan slogan demi Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau seluruh kekayaan alam itu untuk rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan khusus buat daerah penghasil kekayaan alam itu.

Berita Lainnya

Menggugat Makna Negara Kesatuan. Ketidak puasan daerah ini, memunculkan gagasan dan ide, apakah ini disebabkan karena UUD 45 menganut faham negara kesatuan, dimana makna kesatuan diartikan sebagai semuanya harus diatur oleh pusat, dan mengakibatkan daeraah hanya mengurus yang remeh temeh saja. Gagasan untuk munculnya kewenangan bagi daerah yang lebih besar seperti yang dirumuskan tertera dalam UUD 1945 Pasal 18 butir (5) , ke permukaan menjadi gerakan perubahan dari NKRI menjadi Negara Federal Indonesia (Indonesia Serikat). Tentu saja ini akan merubah konstitusi 1945 yang mendewakan bentuk negara Kesatuan. Kedua: tetap mempertahankan NKRI namun seperti rumusan UUD 1945, yang memberikan peluang adanya pemerintah daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa, asal diatur dalam UU, telah membuka peluang untuk adanya Otonomi Khusus atau otonomi istimewa. Aceh, Papua telah memperolehnya, disamping Yogyakarta. Banyak daerah yang menginginkan isi dan wewenang daerah otonom itu tidak harus sama secara umum untuk setiap provinsi. Disinilah Riau bersuara, untuk adanya Daerah Istimewa Riau atau bentuk wewenang lain yang memperkuat otonomi bagi Riau.

Bila diingat tentang isi UU Otsus Bagi Aceh, maka terdapat kewenangan yang diberikan pada daerah ini, sebagai hasil dari pergolakan daerah yang panjang serta memuncak akibat tragedi Tsunami 2004, dan kemudian berdamai dalam perjanjian Helsinki. Apa saja yang diatur dalam UU itu? Kewenangan dalam hukum syariah Islam, adanya bendera, lagu dan bendera Aceh, adanya Wali Nanggroe, pembagian hasil keuangan sumber daya alam sampai 70 % bagai Aceh, diakuinya partai lokal di Aceh, persyaratan persetujuan Gubernur dalam penunjukan Kapolda dan Kajati di Aceh, termasuk hubungan dengan luar negeri. Penamaanpun diberikan secara khusus yaitu DPR Aceh, Pemerintahan Aceh, dengan tidak memasukkan kata DAERAH. Sebetulnya bila dibandingkan dengan kewenangan negara bagian dalam federasi Malaysia, maka terdapat similaritas/ kesamaan atau kemiripannya. Dengan demikian sebetulnya dengan telah diakuinya otonomi khusus bagi Aceh, Indonesia telah menggeser makna NKRI seperti yang dipahami selama ini (terutama masa ORBA), dengan pemahaman bagi yang lebih dekat ke federalisme.

Namun pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan dan perundang-undangan, memperbesar kewenangan pusat atas daerah, setahap demi setahap. Sebagai contoh adanya UU Omnibus Law telah memberikan karpet merah pada pengusaha dengan memberikan perizinan yang lebih mudah, dan antara lain dengan menarik sejumlah kewenangan daerah dalam bidang perizinan ke tangan pusat, dengan alasan mengurangi birokrasi dan mengurangi rantai panjang administrasi perizinan. Daerah semakin tak berdaya dan kemudian ketak berdayaan ini berubah menjadi ketidak puasan daerah atas pusat. Sentralisasi dalam segala macam perizinan ataupun dalam penentuan keputusan-keputusan yang seharusnya merupakan kewenangan daerah otonom, secara bertahap ditarik menjadi kewenangan pusat.

Menuju Federal? Keadaan ini mengingatkan Riau pada Kongres Rakyat Riau ke 2 tahun 2001 yang menyuarakan Riau merdeka, walaupun terdapat lain opsi yaitu federalisme dan otonomi luas. Dua dekade reformasi masih saja menampakkan watak negara kesatuan kembali berubah menjadi wajah otoriter dan sentralistis. Masyarakat Riau pun merasakan bahwa hidup di negara NKRI itu, terasa dijajah kembali, dimiskinkan, dilucuti kewenangan otonominya untuk mengatur daerahnya sendiri. Karena itu tuntutan untuk menjadi daerah otonom yang lebih bebas, lebih demokratis, lebih adil baik dalam bidang ekonomi ataupun politik, menjadi sebuah tuntutan yang layak dan wajar. Kembali pada slogan konstitusi, yaitu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, harus menjadi slogan utama dalam melawan tafsir pusat mengenai sentralisasi di atas. Bahkan yang lebih radikal, terdapat aspirasi yang menginginkan perubahan menuju bentuk negara federal dimana kewenangan provinsi (negara bagian) lebih mandiri.

Bilamana slogan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kemudian harus ditafsirkan sebagai perubahan bentuk negara menjadi federal, dan prosesnya dilangsungkan secara demokratis, seharusnyalah dibiarkan untuk dikembangkan dengan sebaik-baiknyaa. Boleh jadi setelah Indonesia merdeka 80 tahun, sejumlah hasil karya pemikiran pemimpin bangsa di masa lalu, terbuka untuk dikaji kembali secara musyawarah diantara tokoh-tokoh bangsa masa kini.

Pekanbaru, 25 September 2025.

Penulis adalah dosen, professor madya, bidang hukum konstitusi dan politik hukum pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum UIR dan Fakultas Hukum UIR. Penulis buku Mencari Format Otonomi Khusus Buat Provinsi Riau (UIR Press, 2003).

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan