Tidak Ada Pencabutan Atas TAP MPR No.XXXIII/1967 | Artikel: Husnu Abadi

212

TIDAK ADA PENCABUTAN ATAS  TAP MPR NO. XXXIII/1967

Bersamaan dengan peringatan hari Pahlawan 10 November 2022, dunia politik dan hukum, diramaikan dengan isu bahwasanya Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang  Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno,  telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo, dan karenanya nama Soekarno telah bersih dari dugaan sebagai pelindung dan  dugaan sebagai anggota PKI. Bahkan kemudian, munculnya adanya tuntutan dari PDIP yang disuarakan oleh Ahmad Basarah (Wakil Ketua MPR)   agar negara meminta maaf kepada Soekarno dan keluarganya. Tulisan ini   akan mengutip beberapa bagian dari berita-berita itu dan kemudian dilakukan analisis atas berita itu secara hukum untuk memberikan perspektif hukum pada publik.

Presiden Joko Widodo menegaskan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden Soekarno melindungi tokoh-tokoh gerakan PKI atau G30S PKI sudah dicabut. Ketetapan itu telah dicabut oleh TAP MPR No. I/MPR/2003 yang memasukkan TAP MPRS XXXIII itu sebagai kelompok TAP MPRS yang dinyatakan  tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Presiden menyatakan bahwa pemerintah telah menganugerahkan gelar Pahlawan Proklamator bagi Soekarno pada Tahun 1986  dan gelar Pahlawan Nasional, pada Tahun 2012 (CNN Indonesia, 7/11).

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah berharap Pemerintah Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Soekarno dan keluarga besarnya lantaran pernah mengeluarkan TAP MPRS No. XXXIII/11967 . Di bagian menimbang TAP MPRS itu Soekarno disebut menguntungkan kelompok yang melakukan Gerakan 30 September  (G30S). Kini TAP MPRS itu tersebut telah dicabut. Maka dengan telah diberikannya gelar pahlawan nasional oleh Presiden SBY pada tahun 2012 lalu, sesungguhnya tuduhan yang telah diberikanoleh TAP MPRS XXXIII itu tidak terbukti. Artinya Soekarno telah dinyatakan  memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati banagsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan. Oleh karena itu sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada Presiden Joko Widodo (CNN Indonesia, 8/11).

TAP MPR No. I/MPR/2003: MENCABUT APA ?

Setelah amandemen UUD 1945 tahap ke 4  (Tahun 2002) maka terjadi perubahan atas kewenangan MPR, berikut pproduk hukumnya, yaitu Ketetapan MPR/S. Oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali atas semua produk itu, dan kemudian mana saja yang masih berlaku dan mana saja yang harus ditampung dalam peraturan-perundang-undangan yang tersedia.

Dari Tahun 1960 sampai dengan 2002, MPR/S telah  banyak menerbitkan 139  Ketetapan majelis dan dapat dikategorikan beberapa jenis materi sebagai berikut:

Berita Lainnya
  1. Ketetapan yang bersifat mengatur sekaligus memberikan tugas kepada Presiden (TAP MPR IX/MPR/2000) tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.  
  2. Ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking) seperti TAP MPR No. III/MPR/2000  tentang Penetapan Wakil Presiden Megawati Soekarno Puteri sebagai Presiden RI.
  3. Ketetapan yang bersifat mengatur ke dalam (interne regelingen) seperti TAP MPR I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib MPR.
  4. Ketetapan yang bersifavDeklaratif, seperti TAP MPRS No. VII/MPRS/1965 tentang Gesuri, TAVIP,  The Fifth  Freedom is our Weapon dan The Era of Confrontation sebagai Pedoman –pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia.
  5. Ketetapan yang bersifat rekomendasi, seperti TAP MPR NO. VIII/MPR/2000 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Peberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  6. Ketetapan yang bersifat perundang-undangan seperti TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara RI.

            Ketetapan MPR No. i/MPR/2003 bertujuan untuk meninjau ulang danmenentukan hal-hal yang berhubungan dengan materi dan status hukum setiap Ketetapan MPR (S) yang masih ada saat ini, serta menetapkan bagaimana keberadaan (eksistensi) dari Ketetapan itu untuk saat ini dan masa yang akan datang.

Baiklah saya akan mengutip kembali, apa saja pengkategorian yang diatur oleh TAP MPR No. 1/MPR/2003 itu, dan dimana letak dicabutnya TAP MPRS No. XXXIII itu. Adapun kategori Ketetapan itu dibagi dalam 6 yaitu:

  1. Ketetapan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, terdapat 8 Ketetapan seperti TAP MPR No. X/MPRS/1966 tentang Kedudukan Semua Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fngsi yang diatur dalam UUD 1945.
  2. Ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing sebagai berikut (terdapat 3 Ketetapan) Contohnya : TAP MPR V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur tetap berlaku sampai dengan terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6  TAP MPR ini.
  3. Ketetapan yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilihan Umum 2004 (ada 8 Ketetapan) seperti TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004.
  4. Ketetapan yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (ada 11 TAP) seperti TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut.
  5. Ketetapan  yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan tata Tertib yang barru oleh MPR hasil Pemilu 2004 (ada 5 Ketetapan)
  6. Ketetapan ini tidak pelu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan. (ada 104 Ketetapan). Contohnya adalah Ketetapan MPRS Mo. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Apabila diperhatikan, Ketetapan MPRS yang dibicarakan dan menjadi issu politik di awal November ini, adalah berada dalam kategori ke 6 (letaknya di pasal 6),  dimana disebutkan: bahwa Ketetapan ini tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut  baik karena bersifat einmalig (final). Hal ini mengartikan bahwa pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Soekarno itu memang telah dilaksanakan dan telah selesai pelaksanaanya. Adanya kata-kata … tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut….  ini merujuk pada situasi objektif dimana Soekarno telah wafat pada 21 Juni 1970, yang tentu saja tindakan hukum padanya (mengadili Soekarno)  tidak mungkin dilanjutkan.  Tindakan hukum itu dalam TAP MPRS XXXIII>MPRS/1967memang terletak pada Pasal 6 yang berbuyni: Menetapkan Penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Soekarno dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka  menegakkan hukum dan keadilan dan menyerahkan  pelaksanaanya kepada Pejabat Presiden.

            Ketika Presiden Soeharto (1985)  memberikan gelar Pahlawan Proklamator serta Presiden Susilo Bambang Yudoyono (Tahun 2012) memberikan gelar Pahlawan Nasional, maka sebetulnya pemerintah dan negara telah melakukan rehabilitasi dan mengembalikan  nama baik pada Soekarno.  Ketetapan MPRS No XXXIII memang tidak pernah dicabut dan tidak mungkin dicabut. Apa sebab ? Karena sangat tidak mungkin  mencabut Ketetapan yang isinya Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Soekarno. MPRS di tahun 1967 memang telah betul-betul dan sungguh-sungguh  memecat atau memakzulkan (meng-impeach)  Soekarno dari jabatan presiden dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Fakta ini tentu saja tak mungkin dihilangkan.    

Penulis adalah Dosen Pascasarjana  Prodi Ilmu  Hukum UIR, UNRI dan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, penulis buku Politik Hukum: Dari Kewenangan MK Menguji PERPU sampai Kewenangan Daerah di Bidang Agama  (Rajawali Press, 2022).

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan