Dishub Pekanbaru Buka Sayembara Lagi melalui laman LPSE dengan sistem BLUD

118

Dinas Perhubungan akan buka Sayembara Pengelolaan parkir melalui laman LPSE, Silakan mengikuti, dan menerapkan pengelolaan dengan sistem Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Untuk prosesnya, kurang lebih memakan waktu satu bulan. Persiapannya itu satu minggu” ujar Yuliarso Kadishub Kota Pekanbaru.

Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono. Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso. Rabu (10/3)

Adapun agenda pembahasan yaitu terkait pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan parkir antara PT Datama dan Dishub Pekanbaru. Kerjasama kedua belah pihak tersebut hanya berjalan selama 2 bulan 10 hari.

Menanggapi pemutusan kontrak PT Datama sebagai pihak ketiga, Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa pihaknya akan segera kembali melakukan sayembara pengelolaan parkir di Pekanbaru.

“Kami (Dishub) segera persiapkan seleksi sayembara yang berikutnya, ini juga menjadi evaluasi dan pembelajaran kita semua. Karena dengan pengelolaan baru ini penuh dengan tantangan dan ada perbaikan,” katanya.

Dikatakan Yuliarso, dalam waktu dekat Dishub Kota Pekanbaru akan segera melakukan seleksi sayembara secara terbuka kepada siapapun badan hukum maupun badan usaha.

“Silakan mengikuti, sesuai dengan syarat yang dimintakan. Untuk prosesnya, kurang lebih memakan waktu satu bulan. Persiapannya itu satu minggu. Kita akan umumkan secara terbuka melalui laman LPSE,” jelasnya.

Tulisan Terkait
Berita Lainnya

Perahu: Puisi Rio Rozalmi

Yuliarso menegaskan bahwa sistem pengelolaan parkir tetap menggunakan pihak ketiga.

“Kita sudah melaksanakannya melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jadi ini tidak berupa retribusi, kalau retribusi itu tidak bisa dipihakketigakan. Tetapi kalau jasa layanan, kita bisa bermitra dengan para investor yang ingin bekerjasama dengan pemerintah,” ungkapnya.

Dengan diputusnya kontrak PT Datama, otomatis pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru memasuki masa transisi.

Yuliarso menyebut, untuk sementara waktu ini pengelolaan parkir akan diambil alih kembali oleh Dishub Pekanbaru hingga nanti adanya pemenang sayembara yang baru.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono mengatakan bahwa permasalahan pemutusan kontrak PT Datama sebagai pengelola parkir dikarenakan dari pihak ketiga tersebut tidak bisa menunjukkan uang jaminan yang mencapai Rp 5 miliar.

“Sampai hari ini mereka (PT Datama) tidak bisa menunjukkan jaminan karena mereka harus dipotong uang jaminan, sebab ada setoran yang tidak terpenuhi dari pihak ketiga ke Dishub,” kata Sigit.

“Sampai hari ini hampir sekitar Rp 390 juta ketekoran yang belum terbayarkan dari pihak ketiga ke Dishub. Karena ini masuknya kan tiap hari, dia harus setor terus, seandainya tidak tercapai tentu depositonya dipotong oleh Dinas tidak adalagi,” lanjut Sigit.

Politisi Demokrat ini berharap proses sayembara pengelolaan parkir dengan pihak ketiga tersebut dapat berjalan lancar. “Mudah mudahan tender (ulang) ini tidak memakan waktu yang lama,” harapnya. (hs/dp)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan