

PEKANBARU-TIRASTIMES:- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau merilis persyaratan dukungan untuk maju jalur perorangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Pemarapan tersebut disampaikan dalam kegiatan publikasi penyelesaiaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 yang dirangkai dengan acara berbuka puasa bersama insan pers di Pekanbaru, Jumat (5/4/2024).
Dalam pemaparannya Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk, berdasarkan DPT Pemilu terakhir.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi Balonkada (bakal calon kepala daerah, red), pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%, dan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.
“Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada persyaratan jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari lima puluh persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud. Jika disimulasikan, DPT terakhir Pemilu 2024 Provinsi Riau berjumlah 4,732,174,” paparnya.
Minimal jumlah dukungan dengan range penduduk dalam DPT 2-6 juta adalah 8,5%. Itu berarti minimal jumlah dukungan calon perseorangan Provinsi Riau adalah 402.235.
“Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan Perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya.(RLC/ADV)