

Pengantar: Tulisan berikut ini adalah sebuah ulasan yang dibuat sebagai kata pengantar atas buku berjudul Mediasi Sebagai cara Mudah Membagi Waris Orang Islam dan Persoalan Orang Islam Keturunan Timur Asing, ditulis oleh seorang pengacara, jurnalis dan aktifis Drs Ahmad Baraas, S.H., Msi, yang tinggal di kota Denpasar. Buku ini diterbitkan oleh Penerbit Universitas Udayana Press, Denpasar, tebal 160 halaman + xvi, Tahun Penerbit 2024, harga Rp 185.000,-. Selamat membaca.
Dalam dunia bahasa dikenal adanya peribahasa yang berisikan suatu ungkapan yang sering digunakan untuk memberikan nasihat pada seseorang atau kepada masyarakat pada umumnya. Dalam keseharian makna dari sebuah peribahasa bisa dipahami oleh pendengar atau penutur yang b erada dalam lingkup budaya yang sama. Ungkapan ini mengandung makna tersirat yang berfungsi sebagai satu cara untuk mengingatkan secara halus kepada para pihak yang mempunyai masalah dengan agar mereka tak tersinggung. Peribahasa yang berkenaan dengan dunia konflik atau sengketa hukum yang selama dikenal harus melalui mekanisme peradilan memunculkan peribahasa “kalah jadi abu, menang jadi arang”. Pesan yang hendak dianjurkan melalui perbahasa ini adalah sebaik-baik sikap adalah menghindari konflik ataupun pertentangan. Karena bila konflik itu diteruskan maka bisa-bisa risiko yang harus ditanggung dari pihak yang bertentangan itu sama-sama merugikan dan sama menguras tenaga dan biaya.
Namun kehidupan manusia tetaplah tak bisa menghindari konflik sama sekali. Konflik memang harus diselesaikan dan tak untuk dihindari (Syahrizal Abbas: Mediasi, dalam Perpektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Hukum Nasional, Prenada MH: 2009: ix). Pertanyaan lanjutannya adalah penyelesaian konflik dengan model yang bagaimana yang bisa dipilih dari model yang tersedia? Diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui musyawarah dengan atau tanpa mediator resmi. Alternativ lainnya adalah melalui peradilan. Dalam penyelesaian melalui peradilan juga terdapat dua alternativ yaitu harus melalui perdamaian (mediasi) atau bilamana gagal maka tinggallah satu-satunya alternatif tersedia yaitu persidangan biasa. Melalui perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2003, yang telah diperbaharui oleh PERMA No. 1 Tahun 2008, dan kemudian diperbaharui oleh PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan merumuskan dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa setiap hakim, mediator dan para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesasaian sengketa melalui mediasi ;. 2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator; (3) Hakim Pemeriksa Perkara yang tidak memerintahkan para pihak untuk menempuh menempuh mediasi sehingga para pihak tidak melakukan mediasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undanagn yangmengatur mengenai mediasi di pengadilan; 4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kenetentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusa sela memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan proses mediasi.
Paling tidak terdapat ada empat sebab dimasukkannnya prosedur mediasi dalam penyelesaian perkara di setiap peradilan di bawah kewenangan Mahkamah Aguing . Pertama, bahwa penggunaan mediasi diharapkan dapat mengurangi jumlah perkara demikian juga mengurangi jumlah hakim yang menangani perkara. Jika para pihak menyelesaikan perkawa melalui perdaiaman, maka dapat dipastikan perkara banding dan perkara kasasi akan berkurang . Kedua, proses mediasi dipandang sebagai penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan lebih murah dibandingkan dengan proses memutus oleh hakim. Secara logika jika perkara diputus maka yang kalah pasti akan melakukan perlawanan ke tahapan banding ataupun kasasi. Berbeda bila melalui prosedur perdamaian, karena hal itu merupakan hasil kerja yang mencerminkan kehendak bersama para pihak. Ketiga pemberlakukan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Dengan diberlakukannya mediasi ke dlam sistem peradilan fromal, maka amsyarakat pencari keadiln dapat lebih dulu menguapayakn penyelesaian melalui pendekatan musyawarah mufakat dibantu oleh mediator atau penengah. Keempat, institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam menyelesaikan sengketa . Jika masa lalu fungsi lembaga pengadilan lebih menonjol sebagai fungsi memutus, maka kini MA mendorong cara pandang pelaku dalam proses peradilan perdata bahwa lembaga pengadilan juga berfungsi mendamaikan (Takdir Rahmadi 2010: 143-145).
Tercapai tidaknya tujuan pemberlakuan Perma No. 1 Tahun 2008 itu antara lain sangat tergantung pada cerdas tidaknya sang mediator dalam memahami secara baik proses mediasi di luar pengadilan. Proses itu ditunjukkan melalui pemahaman yang baik/ benar tentang bagaimana memulai hubungan (berkomunikasi) dengan para pihak, memilih strategi untuk masuk dalam proses mediasi, mengumpulkan dan menganalisi berbagai infomasi terkait sengketa, menyusun rencana mediasi, membangun kepercayaan dan kerja sama diantara para pihak, mengungkapkan kepentingan tersembunyi para pihak, mengembangkan pilihan pilihan penyelesaian masalah, proses tawar menawar, dan terakhir mencapai penyelesaian formal.
Sang mediator dapat dikatakan sebagai seorang sutradara yang mempunyai peran penting dan utama dalam proses mediasi. Namun demikian pihak terkait tidak harus seratus persen (100%) taat pada perintah dan permintaan sang sutradara. Disinilah kepiawaian sang sutradara ditantang. Para pihakmempunyai masalah dan tuntutan, mestilah dikemukakan sejelas-jelasnya. Sang mediator merumuskan, dengan memetakan sebaik mungkin semua permasalahannya . Kalau perlu bisa dianalisis mana tuntutan yang utama dan mana tuntutan yang sebetulnya hanya sampiran saja. Untuk mencapai kesemuanya itu ketrampilan sang mediator yang diperlukan adalah ketrampilan mengorganisir sebuah proses mediasi, ketrampilan berunding, ketrampilan memfasilitasi perundingan dan terakhir (the last but not least) adalah kerampilan berkomunikasi. Mengapa ketrampilan berkomunikasi merupakan “main factor” karena sebetulnya dan hakikatnya mediasi adalah aktifitas yang memerlukan sejumlah kecerdasan (keilmuan, budaya, bahasa, analisis, pengungkapan) yang berbasis komunikasi.
Saya ingin mengutip sedikit agak panjang, namun tentu saja yang dipandang perlu untuk menjelaskan masalah keterampilan komunikasi, dari tulisan yang ditulis seorang hakim agung dan seorang dosen pada Universitas Andalas, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM, dimana memerlukan 9 (sembilan) kecerdasan dalam berketrampilan berkomunikasi, dan saya kutipkan 7 point diantaranya:
Komunikasi verbal. Keterampilan ini adalah kepiawaian dalam berbicara atau bertutur kata. Kemampuan ini merukapan kemampuan dasar dan sangat esensial bagi mediator karena mediasi berlangsung melalui dialog atau percakapan antara medaiotr dengan para pihak secara berkelanjutan.
Kemampuan dalam mendengar secara efektif. Kemampuan untuk menangkap, dan memahami pesan, emosi, peristiwa yang diungkap lewat kata-kata. Misalnya ketika seorang sedang berbicara maka mediator harus terlihat penuh perhatian dengan melakukan eye contact (menatap langsung mata si pembicara).
Membingkai ulang. Ketrampilan untuk mengubah kata-kata yng bersifat negatif atau kasar dari satu pihak ke pihal lawannya. Artinya mengubah pembicaraan negatif menjadi positif, pembicaraan pribadi menjadi masalah pokok, masalah masa lalu ke masalah ke depan, pembicaraan posisional menuju pada kepentingan
Ketrampilan bertanya. Mediator dapat mengajukan pertanyaan untuk berbagai maksud yaitu memperoleh informasi, memperoleh perhatian, memelihara kendali atas proses mediasi, mendorong untuk berpoikir atau mempertimbangkan sesuatu dan memberikan saran-saran penyelesaian, Mediator dapat menggunakan pertanyaan terrbuka, pertanyaan tertutup, pertanyaan menjelaskan, pertanyaan reflektif, pertanyaan menyelidik, pertanyaan hipotetis, pertanyaan mengalihkan, pertanyaana retorika, pertanyaan menyarankan.
Ketrampilan Menyatakan Ulang (reitering). Mediator dapat menyatakan ulang suatu pernyataan penting atau bernilai yang oleh pihak lainnya tidak begitu dipahami. Adalah menjadi tugas mediator untuk menyatakan ulang pernyataan itu dan minta sekaligus perhatian pihak lainnya tentang hal penting dengan harapan dapat memahami pesan penting dan bernilai itu.
Ketrampilan komunikasi non verbal. Komunikasi yang mencakup semua cara yang tidak menggunakan bahasa verbal dan tertulis, tetapi dapat memberi pesan dan makna tertentu kepada pihak yang melihat dan mengamati. Hal ini mencakup lingkunga atau tampilan pisik, paralanguange dan body languange.
Ketrampilan menyimpulkan. Penyimpulan memiliki beberapa fungsi yaitu memberikan alur dan arah pembicaraan kepada para pihak; mengingatkan para pihak tentang kemajuan atau hambatan mediasi; menguji pemahaman mediator terhadap posisi dan kepentingan para pihak; membuktikan adanya pengakuan para pihak satu sama lainnya; menyediakan kerangka dasar bagi pembicaraan atau perundingan lebih lanjut; membantu mediator untuk membangun kepercayaan para pihak dengan menggunakan kata-kata kunci yang digunakan oleh para pihak. (Takdir Rahmadi: Mediasi, Penyelesaian Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Press, 210;133-141)
Di hadapan para pembaca kini terletak sebuah buku berjudul Kekuatan Mediasi sebagai Solusi Termudah Pembagian Ahli Waris Orang Islam, Perpektif Hukum Indonesia, yang diterbitkan oleh UNUD University Press, Denpasar, ditulis oleh seorang mediator bersertifikat dengan pengkhususan hukum waris, Ahmad Baraas, S.H., M.H. . Beliau lama menjalani sebagai seorang jurnalis di sebuah surat kabar harian yang berpusat di Jakarta. Republika namanya. Tentu saja pekerjaan sebagai jurnalis menjadikannya harus menjadikan dirinya terus menerus berubah dan berkembang dari sekedar jurnalis dengan huruf “ j” kecil, menjadi Jurnalis dengan huruf “J” besar. Mau tak mau kemampuan jurnalis yang semula diawali dengan konsep yang berperingkat mikro, pada perkembanggannya telah berubah menjadi jurnalis berperingkat makro. Menurut pendapat saya peringkat ini lebih tepat bila disebut sebagai seorang jurnalis yang mempunyai kompetensi sebagai seorang komunikator (mereka yang ahli/trampil berkomunikasi). Adanya persamaan antara fungsi seorang jurnalis dengan fungsi seorang mediator memungkinkan Ahmad Baraas memadukan dan menjadikannya seorang mediator yang berhasil dalam sejumlah perkara keperdataan khususnya kewarisan. Bagi Ahmad Baraas, fungsi-fungsi mediasi adalah salah satu model dari cakupan dan ruang kerja berkomunikasi. Saya mempunyai pandangan yang sama dalam perspektif ini. Walaupun ia hidup di Denpasar Bali, namun jangkauan pengembaraannya sebagai seorang mediator lebih luas dari pulau Bali, negeri seribu pura, ia diminta untuk membagikan kekayaan intelektualnya sekaligus menanganinya dalam bidang hukum kewarisan dari ummat yang memerlukan. Kasus warga negara Indonesia keturunan Asing yang penetapan ahli warisnya masih tunduk dalam 2 ketentuan hukum yaitu melalui penetapan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) serta melalui Peradilan Agama, termasuk hal-hal yang ia temukan dalam pengembaraannya itu. Saya berharap setelah buku ini berhasil terbit, Ahmad terus melangkah untuk terus menulis tentang peran mediator khususnya dalam bidang kewarisan dimana hal-hal baru dapat diciptakan. Melalui kasus-kasus yang ada Bali, banyak kejadian dalam bidang perwarisan yang penyelesaiannya perlu kita ketahui dan seringkali tidak kita pikirkan sebelumnya, yang semuanya itu tentu akan memperkaya negeri kita yang amat beragam.
Tentu saja, peribahasa yang saya kutip dalam alinea pertama pengantar ini tidaklah berlaku, bilamana kasus hukum ini ditangani oleh seorang mediator.
M. Husnu Abadi adalah Associated Professor pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, sejak 2003. Buku-bukunya antara lain Politik Hukum, Dari Kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji PERPU sampai Kewenangan Daerah di Bidang Agama. (Rajawali Press, 2023), Pemuatan Kembali Norma Hukum yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (Deepublish; 2017) ditulis bersama Wira Atma Hajri, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia; ditulis bersama 9 penulis HTN FHUIR (Rajawali Press 2022). Pendidikannya: SD N No. IV Gomong, Mataram (1962), SMP Bhaktiyasa B Singaraja (1965), SMA Muhammadiyah Purwokerto (1968), FT Sipil Universitas Udayana (1969-1972-tidak tamat), FH UIR (1985), UNPAD (1996), UUM Malaysia (Ph,D. 2013).