Bung Karno Bersih dari Tuduhan sebagai Pelindung G30S/PKI: Catatan Husnu Abadi

125

Pada hari Senin 9 September 2024, bertempat di Gedung Nusantara V DPRRI, terjadi peristiwa politik yang cukup penting dan perlu dicatat. Kejadiannya adalah penyerahan surat putusan Pimpinan MPR RI tentang Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 kepada Menteri Hukum dan HAM dan keluarga besar Bung Karno, oleh Sekjen MPR. Surat keputusan itu berisi tentang tidak belakunya lagi Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang dengan demikian apa yang termaktub dalam konsideran Ketetapan MPRS yaitu tuduhan kepada Soekarno, yang menyatakan bahwa adanya petunjuk yang Presiden Soekarno telah memelakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI, telah gugur dan tidak terbukti.
Sebetulnya apa isi dari Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno itu? Ketetapan ini berisi 3 point konsideran dan 7 pasal amar putusan. Adapun konsideran yang terpenting dalam konteks kejadian pada 9 September 2024 di Gedung Nusantara v itu adalah konsederan ke tiga yang berbunyi: hurud c, bahwa berdasarkan laporan tertulis Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dalama suratnya No. R-032/’67 tanggal 1 Februari 1967, yang dilengkapi dengan pidato laporannya di hadapan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berpendapat bahwa ada petunjuk-petunjuk yang Presiden Soekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G30-S/PKI.
Perhatian publik tentu pada amar putusan Ketetapan itu. Adapun dari 7 pasal amar putusan MPRS itu, terdapat 2 point yang merupakan pernyataan MPRS yang menyatakan bahwa, Pertama; Soekarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban konstitutional sebagai layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap MPRS, Kedua: Soekarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan MPRS sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris.
Pasal terpenting dari Ketetapan MPRS ini ada pada Pasal 3, berbunyi: Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejaka berlakunya Ketetapan ini menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yanag diatur dalam UUD 1945 ini. Sedangkan Pasal 4 menetapkan pengganti Presiden Soekarno yang telah ditarik mandat kekuasaan pemerintahannya. Bunyi Pasal 4 : Menetapkan berlakunya Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 dan mengangkat Jenderal Soeharto, pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarakan pasal 8 UUD 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh MPR hasil Pemilihan Umum. Sedangkan bunyi Pasal 6 berbunyi: Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Soekarno dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden.
Setelah tumbangnya Orde Baru, dengan meletakkan jabatannya Soeharto sebagai Presiden, maka situasi politikberubah. Keluarga Soekarno, dapat lebih bebas dalam memasuki dunia politik, suatu dunia yang selama ini selalu dihalangi dan dibatasi secara keras oleh Rezim Soeharto. Megawati yang memimpin PDI Perjuangan, berhasil memenangkan pemilu legislatif dengan suara yang sangat signifikan yaitu 33,12 persen suara dan 153 kursi di DPR, disusul oleh Golkar sebagai pemenang ke 2 dengan 22,4 persen suara atau 120 kursi. Kemenangan partai putri Soekarno ini, Megawati Soekarno Puteri ini, akhirnya menempatkannya menjadi Presiden RI untuk masa bakti 2001-2004, menggantikan Presiden Abdurrahman Wahid, yang dimakzulkan oleh MPR, pada Senin 23 Juli 2001. Pada pemilihan presiden 2004 dan 2009, Megawati yang berkompetisi dengan bekas menterinya, Soesilo Bambang Yudoyono, akhirnya mengakui kalah. Kekalahan itu pun tercatat sebanyak dua kali
Namun ada peristiwa politik yang menarik yang berhubungan dengan perjalanan Soekarno, yang terjadi di Tahun 2012, yaitu ketika Presiden SBY menetapkan Soekarno sebagai Pahlawan Nasional. Namun jauh sebelumnya, ketika Indonesia masih berada di bawah kepemimpinan rezim Orde Baru, Presiden Soeharto, telah menetapkan Soekarno sebagai Pahlawan Proklamator, di Tahun 1986. Masih dalam kaitannya dengan Soekarno, pada Tahun 2016, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keprres No. 24 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa 1 Juni sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Patut dicatat bahwa pada tanggal 1 Juni 1945, pada sidang BPUPKI, Soekarno berpidato dengan pidato yang terkenal untuk menjawab tantangan Ketua BPUPKI, Indonesia merdeka nanti berdasarkan apa ? Pidato Soekarno itu yang mengusulkan lima sila sebagai dasar Indonesia Merdeka, kemudian nantinya dikenal sebagai Pancasila. Rumusan Pancasila yang resmi digunakan dalam konstitusi Indonesia, adalah rumusan yang ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945, yang treletak dalam alinea ke 4. Artinya rumusan Pancasila yang resmi digunakan adalah rumusan dalam Pembukaan UUD 1945, bukan rumusan Pancasila dalam sseperti tertera dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan juga bukan rumusan Pancasila Soekarno yang diucapkan pada 1 Juni 1945 itu.
Lalu mengapa pula dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967 itu, mengapa sedemikian mengganjal terutama secara psikologis bagi keluarga Soekarno ? Keluarga Soekarno tidaklah menggugat amar putusan Ketetapan MPRS No. XXXIII itu, yang berisi dua pernyataan MPRS, dan pencabutan kekuasaan pemerintahan dari Soekarno. Namun yang mengganjal adalah konsideran huruf c itu, yang masih berbunyi tuduhan MPRS atas Soekarno, bahwa dia itu melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI dan kebijakannya yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI. Karenanya penegasan Surat Ketua MPR Bambang Soesatio, haruslah ditafsirkan sebagai penegasan. Penegasan bahwa Ketetapan MPRS No. XXXIII sudah tidak berlaku lagi (dalam artian pencabutan kekuasaan pemerintahan dari Soekarno itu memang perbuatan hukum yang sudah selesai, ein malig atau berlaku satu kali saja). Kemudian juga menyatakan bahwa konsideran huruf c itu gugur dengan sendirinya.
Saya ingin memberi catatan atas peristiwa politik itu terkait dengan surat Keputusan Ketua MPR yang diserahkan pada 9 September itu.
Pertama, bahwa surat aquo dimaksudkana sebagai penegasan bahwa Ketetapan MPRS No. XXXIII itu sudah tidak berlaku lagi, karena Ketetapan itu bukan bersifat mengatur, dia telaha dilaksanakan, dan hanya berlaku sekali saja. Namun, kedua: Surat Ketua MPR itu sama sekali tidak berwenang untuk mencabut Ketetapan MPRS No. XXXIII, karena kalaulah hendak dicabut, maka Pencabutannya hanya oleh Ketetapan MPR juga, bukan melalui Surat Keputusan Ketua MPR. Ketiga, Surat Keputusan Ketua MPR tersebut lebih menekankan aspek politis, yaitu dengan menafsirkan, bahwa konsideran huruf c dari Ketetapan MPRS No. XXXIII itu telah gugur dan telah kehilangan relevansinya mengingat Soekarno telah direhabilitir melalui pengangkatannya sebagai pahlawan proklamator (1986), dan pahlawan nasional (2012).
Setelah mempertimbangkan banyaknya pahlawan yang ditetapkan oleh Presiden RI, baik melalui Presiden SBY ataupun melalui Presiden Joko Widodo, dimana para pahlawan tersebut juga mempunyai kelemahan/kekurangan tertentu termasuk juga keterlibatannya dalam gerakan pergolakan daerah/ separatis/pemberontakan, maka hal ini haruslah ditafsirkan bahwa gelar pahlawan yang diberikan oleh negara kepada mereka yang jasa-jasanya kepada bangsa dan negara Indonesia, jauh lebih besar dan itu semuanya mengalahkan kekurangannya sebagai manusia biasa di masa lalu.
Demikian juga dalam hal Soekarno.

Tulisan Terkait
Berita Lainnya

*) Penulis adalah dosen politik dan hukum Universitas Islam Riau, Anggota Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA, Pengurus Pusat APHTN Departemen Kerjasama Antar Lembaga.

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan