Pemikiran Kritik Sastra Pribumi: Catatan Shafwan Hadi Umry

106

Bangsa Indonesia sedang membangun dan terus-menerus mempertahankan jati dirinya agar dapat berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa yang lain. Pembentukan jati diri dalam berbangsa dan bernegara ini akan selalu berhadapan dengan pihak-pihak lain yang tidak ingin disaingi. Padahal sebenamya kita memerlukan bangsa lain sebagai mitra sanding dan bukan dalam posisi mitra tanding.
Dari aspek kritik sastra kita mesti kembali mengkaji ulang konsep-konsep Barat yang memandang ‘wacana kritik sastra” kita dari posisi mereka. Perlu dibedakan antara pemikiran neo kolonial dengan pemikiran kolonial. Pemikiran neokolonial adalah pemikiran satu masa (kekinian) yang berpusat di London, Leiden, Corell dan Australia yang didukung berkapasitas akademik dan bertaraf internasional. Pemikiran mereka menentang intelektual pribumi. Sedangkan pikiran kolonial berkonotasi kaum penjajah lama (diwakili tokoh-tokoh seperti Winsted dan Wilkinson).

Shaharuddin Maarif (2006) menjelaskan bahwa, meskipun pemikiran neokolonial dan pemikiran penjajah lama berbeda, keduanya mempunyai akar yang sama, yakni motif penjajahan terhadap sejarah dan sosiobudaya masyarakat bekas jajahannya. Lebih jauh lagi, pemikiran neokolonial mengunakan landasan budaya akademik dan perkembangan ilmu global untuk menjalankan siasat/strategi neokolonial. Mereka menggunakan jargon-jargon akademik seperti ‘benchmarking’, ‘kerjasama akademik’ sebagai basis penyebaran pengaruhnya.

Pemerhati sastra Ratna (2004) menjelaskan apabila dikaitkan dengan tujuannya, maka wacana kolonial tidak semata-mata ditulis oleh intelektual kolonial tetapi juga oleh penulis pribumi dengan cara memasukkan ideologi kolonial.
Pemakaian pantun oleh orang yang bukan memiliki spritual lokal -yang bukan miliknya sendiri- sangat berbeda dengan orang yang memiliki spritual pribumi (Melayu) yang memang miliknya sendiri. Hal ini disebabkan pengalaman spritual yang berbeda dan bahkan interpretasi yang berbeda-beda. Sebagai contoh, pemantun asing mungkin dapat memproduksi sejumlah pantun tetapi yang ditulisnya menggunakan “make up intelektual”, dan ia tidak memiliki “make up emosional”. Dengan begitu konteks budaya pantun yang ditulisnya ‘tidak kena’ dalam pantun Melayu (yang kemas, memikat dan mempesona). Bandingkan dua buah pantun di bawah ini.

(1) Ikan pindang di atas talam
Bungkusnya di daun pisang
Belum, dipinang baru dipandang
Sudah berdua di atas ranjang (Jhon Gawa)

(2) Anak ikan dipindang saja
Hendak dipindang tidak berkunyit
Anak orang dipandang saja
Hendak dipinang tidak berduit (Pantun Melayu)

Pantun (1) menggunakan pilihan kata yang sama sebagaimana persyaratan penulisan pantun. Ada dua larik/baris sebagai sampiran, dan dua larik sebagai isi/maksud. Pemakaian pindang dan pinang begitu dikenal dalam masyarakat Melayu. Dalam pengucapan pada pantun (l) lebih lugas dan tampaknya ‘melanggar resam ketimuran’. Hal ini tertulis “baru dipandang sudah berdua di atas ranjang.” Pada pantun (2) pindang dan pinang serta kunyit merupakan kata yang cukup dikenal dalam masyarakat Nusantara. Namun pada maksud pantun (2) terhenti ‘memandang’, saja karena ketiadaan uang untuk meminang. Dari segi isi pantun (1) lebih agresif dan provokatif. Dibandingkan pantun (2)
Berbeda pada pantun (2) sampiran dan isi memiliki keserasian/kesejajaran pengungkapan termasuk jika ditinjau dari aspek keindahan tekstual. Pada pantun (2) ketaatan dan kepatuhan kepada adat dan moral masih terjaga dan ini berbeda dengan pantun (1), yang memiliki kebebasan dan melanggar pantang Melayu yang “serba menahan”.
Perbedaan ini juga diakibatkan pengalaman epistemik pemantun lama dan baru. Medan pantun (1) menggambarkan kebebasan berekspresi dan kebebasan bertindak yang lebih radkal. Hal ini berbeda dengan medan pantun Melayu (2) yang dikemas dalam sikap menahan diri dan tahu mengenal diri. Sebagaimana pepatah menyatakan.”Tahu dilihat cermin orang, tahu dikias gunjing orang”.

Kritik Sastra Abad 21
Gerakan kesusastraan abad 21 banyak dipengaruhi oleh interaksinya dengan imperialisme suatu kehadiran yang tak dapat diabaikan. Perbedaan bahasa seperti dikatakan Ashcroft (2003) dengan fungsinya telah menjadi gambaran dan kondisi kultural yang berbeda.
MD Salleh Yaapar (2002) menentang sikap konsep Barat yang ditandai oleh unsur keraguan yang keterlaluan. Sikap dan pemikiran mereka dituangkan dalam wacana kritis Barat yang lebih dikenal sebagai teori dekonstruksi yakni, penekanan tidak diberikan terhadap aspek kognitif teks tetapi pada pencapaian ketidakstabilan atau konradiksi tekstual dan sedikit sekali hubungannya dengan aspek intelektual manusia.
Teori dekonstruski sebagai pendekatan kritik sastra tidak dapat dipaksakan pada karya-karya tradisional, karena sastra moral di Barat dan di Timur yang di dalamnya makna dan konsep tentang wujud/eksistensi serta kehadirannya mempunyai arti yang sangat penting.

Penutup
Sebagai mengakhiri perbincangan tentang situasi kritik sastra Indonesia kini, maka dapat disimpulkan bahwa (a) Perlunya membuka seluas-luasnya wilayah warisan sastra tradisional dengan mengaitkannya dengan sastra kontemporer (kekinian) dengan penguasaan konvensi bahasa dan budaya Indonesia. (2) Kritik sastra pibumi seharusnya mencari kekuatan budaya lokal sebagai dasar berpijak untuk meramu dan merangkum sastra nasional dan global sebagai tujuan pencerahan berbangsa dan bernegara.

Penulis dosen UISU Medan

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan