

Pengantar
Kehadiran Mahkamah Konstitusi sejak Tahun 2003, dibawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, memberikan harapan cerah bagi dinamika politik dan hukum Indonesia. Dengan label The Guardian of The Constitution (Sang Pangawal Konstitusi) Mahkamah memberikan penafsiran sekaligus memutus mana-mana undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi dan mana yang boleh jalan terus. Ketika undang-undang membatasi kewenangan Mahkamah, misalnya dengan menyatakan bahwa hanya undang-undang yang diterbitkan setelah amandemen 2002 saja yang boleh diuji oleh Mahkamah, maka Mahkamah berpendapat apakah adil, sebuah undang-undang masa kolonial (misalnya KUHP) yang dibuat oleh penjajah, dibiarkan berlaku selamanya, walaupun itu bertentangan dengan konstitusi, dan Mahkamah tidak dibolehkan mengujinya? Apakah adil sebuah undang-undang yang diterbitkan oleh rezim otoriter masa lalu (Soekarno atau Soeharto) dibiarkan berlalu begitu saja, tanpa bisa disentuh oleh Mahkamah, sementara uandang-undang masa reformasi sangat bebas untuk diuji Mahkamah?
Awalnya kewenangan Mahkamah hanya dimaknai sebagai pemutus nasib sebuah undang-undang (atau nasib suatu materi/pasal/ayat sebuah undang-undang) yang kemudian dikenal sebagai negative legislature. Namun perkembangannya kemudian Mahkamah pun menambah fungsinya sampai disebut sebagai positieve legislature (lembaga pembentuk hukum). Dalam banyak kasus, nampaknya Mahkamah tidak cukup memutus nasib sebuah undang-undang hanya menyatakan bahwa undang-undang ini bertentangan dengan konstitusi, namun terpaksa harus memberikan norma baru sebagai jalan keluarnya, karena berbagai alasan, seperti sempitnya waktu untuk membuat norma baru oleh legislatif (DPR). Hal itu terjadi ketika sebuah undang-undang yang menyatakan bahwa seorang pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya bila namanya tertera dalam sebuah Daftar Pemilih Tetap. Artinya bila nama seseorang tidak ada dalam DPT maka gugurlah hak pilihnya. Setelah diuji ke Mahkamah tentang ketentuan ini, Mahkamah memutuskan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Karena masa pemilihan presiden sudah dekat, sedang DPT dinilai sangat bermasalah (amburadul), Mahkamah memberikan rumusan bahwa bila seseorang tak terdaftar dalam DPT, tetap berhak untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat asal membawa KTP/KK yang sah, Hak pilih adalah hak politik seseorang, dan merupakan salah satu hak asasi manusia, yang tidak dapat dikalahkan/ dihapus hanya karena adanya kekeliruan/kidaksempurnaan administrasi yang diselenggarakan oleh negara/ KPU. Kekurangan dan kelemahan adminsitrasi negara tidak dapat menghapus hak asasi manusia yang dipunyai oleh seseorang.
Putusan MK
Hakim Mahkamah terdiri dari 9 orang, yang diusulkan oleh Presiden, Mahkamah Agung dan DPR. Mereka itu haruslah memenuhi syarat memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Tentang siapa yang diusulkan oleh masing-masing lembaga negara tersebut, ya tentu saja diserahkan sepenuhnya kepada penilaian obyektif dan subyektif lembaga pengusul. Putusan Mahkamah menjadi dasar dibuatnya atau atau dirubahnya sebuah undang-undang, dan ini ditindaklanjuti oleh DPR bersama Presiden. DPR sebagai legislative power sedangkan Presiden sebagai co-legisltaive power. Apakah setiap Putusan Mahkamah harus dilaksanakan terlebih dulu dalam bentuk perubahan undang-undang? Normalnya memanglah demikian. Karena apa? Putusan Mahkamah menetapkan bahwa materi suatu undang-undang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Nah bilamana pasal tersebut ternyata memerlukan pergantian norma, karena bilamana norma itu tidak ada, undang-undang itu tidak bisa dijalankan.
Namun dalam beberapa kasus, Putusan Mahkamah dapat langsung dijalankan (putusan yang final dan binding) dan berlaku seketika. Namun demikian, diperlukan juga pelaksanaannya di level peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan KPU. Pada kasus pelaksanaan Putusan MK No.90 tentang Syarat Umur 40 Tahun bagi Calon Presiden/ Wakil Presiden yang sudah dilaksanakan oleh KPU sebelum adanya perubahan Peraturan KPU yang lama. Namun seperti sudah kita ketahui bersama, pencalonan berdasarkan putusan Mahkamah telah dilaksanakan dengan Gibran Rakabuning Raka terdaftar sebagai Calon Wakil Presiden. Nantinya, sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) yang mengadili pelanggaran etika oleh pimpinan KPU, memutus bahwa semua anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan, karena melaksanakan Putusan MK tanpa melakukan perubahan atas PKPU itu.
Dilain kasus, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah No. 60 dan No.70. Putusan itu menyangkut soal syarat pencalonan Cagub, Cabup, Cawako khususnya syarat partai politik yang berhak mencalonkan dan tentang penafsiran usia calon, apakah saat ditetapkan oleh KPU atau ketika pelantikan sebagai Gubernur terpilih. Pihak DPR dan pemerintah menghendaki agar Peraturan KPU tidak mengikuti Putusan Mahkamah, tetapi mengikuti Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa usia cagub itu dihitung sejak pelantikan, dan bukan saat penetapan oleh KPU. Hal ini ditunjukkan dengan diundangnya semua anggota parlemen untuk bersidang dalam rangka Revisi UU Pilkada, dimana revisi itu untuk menafikan mengikuti putusan MK. Namun apa yang terjadi ? Penolakan yang meluas dari mahasiswa, guru besar, kampus, dan tokoh masyarakat lainnya, berhari-hari dan bermalam-malam, menyebabkan hampir semua partai penguasa mengambil keputusan untuk membatalkan sidang paripurna dimaksud dan kemudian mendorong agar KPU merevisi Peraturannya dengan menuruti/mentaati putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud. Situasipun berubah dan keadaan pun menjadi semakin kondusif.
Tulisan ini mencoba mengkaji lebih jauh bilamana KPU bersikeras mengikuti kehendak DPR dan Pemerintah, bagaimana duduk perkaranya secara hukum. Persoalannya kemudian secara hukum adalah bagaimana bila KPU setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, memutuskan untuk hanya mengikuti Putusan MA, tidak mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi? Memang suatu peraturan yang diterbitkan oleh sebuah lembaga (KPU) walaupun isinya melawan Putusan MK maka bagaimanapun isinya haruslah dinyatakan sah menurut hukum, sampai saatnya Peraturan itu dinyatakan oleh kekuasaan yang berwenang mengujinya sebagai bertentangan dengan hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Demikian pula, bilamana ada pembuatan undang-undang, termasuk merevisi sebuah undang-undang Pilkada, yang bertentangan dengan konstitusi, atau bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka undang-undang itu haruslah dianggap sesuai dengan konstitusi, sampai saatnya undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh lembaga yang berwenang mengujinya (Mahkamah Konstitusi) dan menyatakan bahwa undang-undang itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Prinsip ini yang disebut The Principle Of Constitutionally yang bermakna bahwa setiap undang-undang haruslah dianggap sesuai dengan konstitusi, sampai saatnya undang-undang itu dinyatakan in constitutional.
Sebagai contoh, Perpu No. 2/2002 yang diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2002 tentang pemberlakuan Perpu No. 1/2002 atas peristiwa peledakan Bom Bali, 12 Oktober 2002, dimana Perpu No. 2 itu bertentangan dengan konstitusi, dimana konstitusi menyatakan bahwa … hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sangatlah jelas bahwa perpu itu menganut asas retroaktif, memberlakukan hukum secara surut (kebelakang) dimana dalam dunia hukum dikenal dengan asas legalitas (tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu, nullum delictum nulla poena, sine previae lege poenale).
Pemberlakuan Perpu No. 2 itu akhirnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, oleh Putusan MK RI Tahun 2003, namun perbuatan negara yang memberlakukan Perpu No.2 itu, sejak 12 Oktober 2002, sampai saat adanya putusan MK, tetaplah sah menurut hukum. Pemberlakukan Perpu No. 2/2002 itu baru dinyatakan tidak sah, sejak adanya Putusan MK untuk pemberlakuan ke masa depan (asas prospektif, ke waktu yang akan datang, artinya Putusan MK itu juga tidak berlaku surut). Kembali lagi ke soal usaha KPU, DPR dan Pemerintah di atas, yang awalnya bermaksud menghindar dari mentaati Putusan MK, dalam hal Peraturan KPU jadi diterbitkan, maka secara hukum tetaplah sah daan dapat dijalankan, sampai saatnya PKPU itu dinyatakan tidak sah dan tidak lagi mempunyai kekuyatan hukum yang mengikat oleh lembaga yang berwenang (yaitu Mahkamah Agung). Namun drama itu tidak terjadi, karena kekuatan massa yang melakukan protes & demonstrasi atas kehendak untuk melakukan pembangkangan atas Putusan MK itu, akhirnya berhasil memaksa kekuatan politik yang ada untuk mentaatinya, dengan menerbitkan PKPU yang sesuai dengan Putusan MK.
Dalam pembentukan hukum (undang-undang) kekuatan massa/publik dapat memaksa suatu undang-undang itu berubah. Mari kita lihat kasus ini. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu materinya merubah prosedur pemilihan gubernut, dari pemilihan secara langsung menjadi pemilihan oleh DPRD, akhirnya juga diubah. Presiden Susilo Bambang Yudoyono, diakhir masa jabatannya, telah memberikan persetujuan dan pengesahan atas UU No. 23/2014, tanggal 30 September 2014. Namun karena sebelumnya massa/publik telah melakukan protes yang massiv, akhirnya Presiden menerbitkan Perpu No, 1/2014, pada tanggal 2 Oktober 2014 (atau 2 hari setelah Presiden mengesahkan UU No, 23/2014) yang menyatakan untuk merubah ketentuan Pasal 101 huruf (d) dimana DPRD Provinsi memilih gubernur (kepala daerah) dirubah menjadi gubernur dipilih langsung oleh rakyat dalam sebuah pemilihan kepala daerah.
Simpulan
Pada prinsipnya Putusan MK mempunyai kekuatan sebagai undang-undang, bahkan dalam hal tertentu Putusan itu dapat setara dengan Undang-Undang Dasar melalui penafsirannya. Mematuhi dan mentaati putusan MK adalah konsekuensi logis dari sistem yang dibangun dalam sebuah negara hukum. Namun dalam banyak kasus, melaksanakan putusan MK seringkali penuh dinamika politik, dimana kepentingan politik pemegang kekuasaan sangat dominan mempengaruhi ketaatan atau ketidak taatan atas sebuah Putusan MK. Kekuatan massa dan opini publik juga cukup dominan dapat memaksa kehendak negara, untuk mentaati atau tidak mentaati sebuah produk hukum (undang-undang). Untuk kasus Putusan MK No. 60 dan No. 70 kekuatan massa dan publik berhasil memaksa KPU bersama DPR dan pemerintah untuk mengikuti hasil Putusan MK, dimana pada awalnya merek itu bermaksud mengabaikan Putusan MK dimaksud.
Husnu Abadi adalah anggota Satupena sejak Kongres Deklarasi Pendirian Satupena di Solo (2017), dan duduk dalam Komisi Etika (Dewan Kehormatan) Pengurus Pusat Satupena. Kini sebagai Dewan Penasehat Satupena Provinsi Riau. Dosen pada Fakultas Hukum UIR berjabatan fungsional Associated Professor (Lektor Kepala) untuk bidang Hukum Konstitusi. Buku terakhir yang ditulis adalah : Politik Hukum (dari Kewenangan MK menguji Perpu, sampai Kewenangan Daerah di Bidang Agama), Rajawali Press, 2023. Buku lainnya : Politik Hukum (dari Sistem Pemilihan Umum sampai ke Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya), Deepublish 2024. Di bidang sastra, 2 buku puisinya yang terakhir terbit: Lautan Taj Mahal (Salmah, 2021) dan Lautan Rempang (Yuandha, 2024).
Assalamualaikum Wr., Wb.
Izin bertanya, Pak.
Seperti yang kita ketahui bersama, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, Putusan MK No. 90 tentang Syarat Umur 40 Tahun bagi Calon Presiden/Wakil Presiden dapat dilaksanakan pada pilpres 2024 lalu. Akan tetapi banyak terjadi pelanggaran etik baik di MK itu sendiri, maupun di KPU. Pertanyaan saya, sejauh mana putusan MK ini dapat dilaksanakan jika belum ada perubahan terhadap PKPU dan apa alasan DPR untuk tidak merevisi putusan MK tersebut seperti Putusan Mahkamah No. 60 dan No. 70 mengingat banyak nya kontra di masyarakat?
Sekian dari saya, semoga bapak berkenan. Terimakasih, Pak.